NUŠÛZ DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Jaih Mubarok

(Fakultas Syari‘ah IAIN SGD Bandung)

 

A. Pendahuluan

Dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia ditetapkan bahwa perkawinan  adalah ikatan yang sangat kokoh; ia adalah ikatan lahir-batin antara suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan.[i] Kekokohan ikatan perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) digambarkan sebagai miėaqan galiāan (perjanjian yang kuat) dalam rangka menjalankan perintah Allah. Disamping itu, secara eksplisit dikatakan bahwa melaksanakan perkawinan adalah bagian dari ibadah kepada-Nya.[ii] Tujuan perkawinan menurut KHI adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawwadah, dan rahmah.[iii]

Dalam kenyataannya, tujuan mulia dari perkawinan tidak selamanya berjalan secara baik. Hubungan suami isteri yang tidak harmonis kadang-kadang ditandai dengan tindakan kekerasan  dalam rumah keluarga. Oleh karena itu, tindak kekerasan dalam rumah tangga mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Bentuk perhatian tersebut antara lain diwujudkan dalam pembentukan dan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perhapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Penghapusan KDRT). Dalam penjelasan UU tersebut dikatakan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT terkait erat dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara tidak langsung, ia pun terkait dengan Buku I KHI yang disebarluaskan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Buku I KHI terkait erat dengan fikih munakahat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT dalam perspektif nušûz (fikih munakahat) menarik dilakukan.

 

B. Nušûz: Konsep dan Sunber Hukum

Nušûz[iv] merupakan salah satu konsep yang berhubungan dengan konsep kepemimpinan suami dalam rumah tangga, ketaatan isteri terhadap suami, dan šiqâq. Dalam Q.S. al-Nisa (4): 34 dikatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin rumah tangga karena keuatamannya dan laki-laki bertanggungjawab dalam memenuhi nafkah isteri dan keluarganya. Di samping itu, isteri yang baiok (salihah) adalah isteri yang taat kepada Allah dan memelihara diri (tidak curang, memelihara rahasia dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada di rumah. Oleh karena itu, konsep nusûz pada ayat ini ditujukan untuk menjelaskan ketidaktaatan isteri kepada suaminya karena tidak menjaga dirinya dari curang, menolak diajak jimak, dan keluar rumah tanpa izin dari suaminya.[v] Dalam konteks inilah, suami dibolehkan menempuh langkah-langkah: menasehati, berpisah ranjang, dan memukul bila perlu untuk mengingatkan isterinya.[vi] 

Dalam Quran bukan hanya terdapat ketentuan mengenai nušûz yang dilakukan oleh isteri terhadap suaminya. Akan tetapi, nušûz pun memungkinkan dilakukan oleh suami. Bentuk nušûz yang dilakukan oleh suami adalah tidak perhatian lagi terhadap isteri, menterlantarkan, dan atau menyatakan diri bahwa dia sudah tidak cinta dan sayang lagi kepada isterinya.[vii] Dalam hal suami yang nušûz, isteri boleh mengajukan perdamaian kepada suaminya dalam rangka mengakhiri atau melanjutkan tali perkawinan secara baiuk-baik; dan cara ini (damai, al-ĝulġ) adalah cara yang terbaik.[viii]

Kebencian yang sangat di antara suami isteri dapat melahirkan šiqâq; yaitu perbedaan pendapat atau sikap (al-iħtilâf) yang melahirkan sikap permusuhan (al-‘adâwaĕ).[ix] Dalam Q.S. al-Nisa (4): 35 ditetapkan dua cara menenyelesaikan šiqâq: damai (al-ĝulġ) di antara keduanya (suami isteri); atau melibatkan pihak ketiga dengan masing-masing menunjuk arbitrer (al-taġkîm).

 

C. KDRT: Batasan dan Keterkaitan

Kekerasan pada dasarnya adalah salah satu penyimpangan dari asas persamaan asasi yang dianut oleh Universal Declaration of Human Right (UDHR).[x] Penyimpangan tersebut disebut diskriminasi dan penyiksaan.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi ditetapkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang dilakukan atas dasar agama, suku, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan dan pelaksanaan hak asasi manusia serta kebebasan dasar dalam kehidupan perorangan dan kolektif dalam bidang ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.[xi] Sedangkan yang dimaksud dengan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau penderiataan (jasmani atau ruhani) yang hebat pada seseorang  dengan menghukum atau mengancamnya.[xii]

Batasan diskriminasi dan penyiksaan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijadikan dasar dalam menetukan batasan KDRT dalam UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[xiii]

Dalam penjelasan UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT dijelaskan mengenai keterkaitan antara UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Diinformasikan bahwa UU  Nomor 23 Tahun 2004  berkaitan erat dengan: (1) UUD 45 pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (2); (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Perubahannya; (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; (5) UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; dan (6) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

D. Asas dan Tujuan Penghapusan KDRT

Penghapusan KDRT dilakukan atas asas: (1) penghormatan terhadap HAM; (2) keadilan dan kesetaraan gender; (3) nondiskriminasi; dan (4) perlindungan korban.[xiv] Sedangkan tujuan penghapusan KDRT adalah: (1) mencegah segala bentuk KDRT; (2) melindungi korban KDRT; (3) menindak pelaku KDRT; dan (4) memlihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.[xv]

Dalam asas dan tujuan penghapusan KDRT serta hubungannya dengan tujuan perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Buku I KHI dapat terdapat dua catatan: pertama, antara asas dan tujuan pengahpusan KDRT terdapat tumpang tindih, yaitu perlindungan korban. Dalam UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT  pasal 3 (d) ditetapkan bahwa tujuan penghapusan KDRT adalah perlindungan korban KDRT. Hal yang sama juga terdapat dalam pasal 4 (b), yaitu tujuan penghapusan KDRT adalah melindungi korban KDRT. Kelihatannya, penempatan perlindungan korban KDRT sebagai tujuan penghapusan KDRT lebih tepat daripada ditempatkan sebagai asas penghapusan KDRT; karena penghormatan HAM, keadilan, kesetaraan gender, dan nondiskriminasi sudah cukup dijadikan asas penghapusan KDRT.

Kedua, tujuan utama dari penghapusan KDRT dalam UU  Nomor 23 Tahun 2004  terletak pada pasal 4 (d), yaitu memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Sedangkan tiga tujuan sebelumnya–mencegah KDRT, melindungi korban KDRT, dan menindak pelaku KDRT–merupakan rincian dalam rangka membentuk dan  mempertahankan keutuhan, keharmonisan, dan kesejahteraan rumah tangga. Tujuan ini sejalan dengan tujuan perkawinan yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Buku I KHI.

Landasan dari tujuan perkawinan adalah Q.S. al-Rum (30): 21; dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di samping itu, Imam Ahmad dan Turmuăi meriwayatkan dari Abi Hurairah, Nabi Muhammad Saw. mengatakan bahwa iman seorang mukmin yang terbaik ditandai dengan dua hal: (1) berakhlak baik dan (2) berlaku baik terhadap isterinya.[xvi]

 

E. Cakupan KDRT

Dalam UU  Nomor 23 Tahun 2004   tentang Penghapusan KDRT ditetapkan empat bentuk kekerasan.  Pertama, kekerasan fisik; yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;[xvii] kedua, kekerasan psikis; yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang;[xviii] ketiga, kekerasan seksual  yang meliputi: (1) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;[xix] dan (2) pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain dan atau tujuan tertentu;[xx] dan keempat,  penelantaran rumah tangga dengan: (1) tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya; dan atau (2) menciptakan ketergantungan ekonomi dengan cara melarang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.[xxi]

Dari cakupan KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 dapat ditarik tiga hal yang berhubungan dengan ajaran agama Islam, yaitu melakukan penelantaran (al-hajr),  memukul isteri, dan pemaksaan hubungan seksual. Tiga hal inilah yang dibicarakan pada bagian bertikutnya.

F. Penelantaran Keluarga

Dalam Q.S. al-Nisa (4): 34 ditetapkan bahwa wanita yang durhaka terhadap suaminya diluruskan dengan langkah-langkah: (1) dinasehati (maw‘iāaĕ) dengan ucapan-ucapan dan cara-cara yang baik; (2) tidak tidur bersama dan tidak bercaka-cakap (al-hajr); dan (3) dipukul apabila cara pertama dan kedua tidak berhasil merubah perilaku buruknya.

Menterlantarkan keluarga tidaklah dibenarkan oleh agama. Oleh karena itu, tidak memberikan kehidupan, perawatan, dan menciptakan ketergantungan ekonomi dengan cara melarang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sebagai ditetapkan dalam UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 5 (d) dan 9 merupakan ketetapan yang sejalan dengan Quran dan Sunah.

Al-Hajr (pisah ranjang dan tidak berkomunikasi) yang diinformasikan dalam Quran sebagai bagian dari proses pendidikan bagi isteri yang nušûz. Al-Hajr biasanya dilakukan karena marah (al-gaĉab). Dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Abi Ăar dijelaskan mengenai cara mengendalikan marah. Nabi Saw. memerintahkan agar duduk bagi yang marah sambil berdiri agar marahnya hilang; bila cara ini gagal, Nabi Saw. menganjurkan agar yang bersangkutan berbaring. Sedangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibrahim Ibn Ħalid dijelaskan bahwa Nabi Saw. menganjurkan berwudu untuk mengurangi rasa marah; karena marah berasal dari Syaitan; Syaitan berasal dari api; dan api dapat dipadamkan dengan air. Oleh karena itu, bila engkau marah, padamkanlah dengan wudu.[xxii]

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Abi Hurairah dijelaskan mengenai durasi (lama waktu) dibolehkannya suami melakukan al-hajr terhadap isterinya yang nušûz. Nabi Saw. melaarang Muslim menjauhi saudaranya (termasuk isterinya) lebih dari tiga hari; barang siapa yang meninggal ketika sedang menjauhi saudaranya lebih dari tiga, akan dimasukkan ke neraka. Sedangkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Abi Ħiraš al-Silmi diinformasikan mengenai sanksi bagi yang menjauhi saudaranya selama satu tahun. Nabi Saw. menetapkan bahwa orang yang menjauhi saudaranya selama satu tahun boleh dialirkan darahnya. Di samping itu, dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Abi Hurairah bahwa Nabi menjelaskan bahwa orang yang saling membenci dan saling merusak (šuġnâ’) tidak akan mendapat ampunan dari Allah dan tidak akan ditempatkan di surga.[xxiii] Dalam hadis fi‘liyyaĕ dijelaskan oleh Abu Dawud bahwa Nabi Muhammad Saw. menjauhi salah seoranmg isterinya selama 40 (empat puluh) malam.[xxiv] Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Hakim Ibn Mu‘awiyah al-Qušairi bahwa isteri yang nušûz hanya boleh dijauhi dalam ruang likup rumah tangga; sumai tidak dibolehkan menjauhi isterinya ketika berada di luar lingkungan rumah tangga (wa lâ tahjur illa fî al-bayt).[xxv]

Dengan memperhatikan sejumlah aturan mengenai al-hajr yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Saw. kiranya dapat dipastikan bahwa al-hajr dilakukan bukan dengan motivasi untuk menelantarkan; akan tetapi sebagai proses pendidikan bagi isteri yang nušûz kepada suaminya.

 

G. Kebolehan Memukul Isteri yang Nušûz

Dalam UU Nomor 23 ditetapkan bahwa yang termasuk kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Secara implisit, dalam UU ditetapkan bahwa memukul isteri termasuk kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sedangkan di sisi lain, Allah membolehkan suami memukul isterinya dalam rangka mendidik (li ta’dîb) karena nušûz.

Sebagai telah disinggung, dalam Q.S. al-Nisa (4): 34 ditetapkan bahwa Allah membolehkan suami memukul isterinya yang nušûz apabila dua langkah sebelumnya–dinasehati dan dipisah ranjang—tidak berhasil mengubah nušûznya.

Kebolehan memukul isteri yang nušûz yang terdapat dalam ayat tersebut bersifat muēlâq; kemutlakannya dibatasi (al-taħĝîĝ) oleh hadis riwayat Ibn Majah dan al-Turmuăi dari Amr Ibn al-Ahwaĝ yang mengatakan bahwa Nabi Saw. membolehkan suami memukul isterinya yang nušûz  dengan pukulan yang dilakukan atas dasar kasih sayang atau tidak melukai (wa iĉribûhunna ĉarb(an) gayra mubarraġ(in).[xxvi]

Kebolehan memukul isteri yang nušûz sangat terbatas, yaitu memukul dengan pukulan yang tidak melukai. Oleh karena itu, Imam Abu Daud meriwayatkan dari ‘Umar Ibn al-Ħaēēab yang mengatakan bahwa Nabi Saw. bersabda: “seorang suami tidak boleh dituntut karena memukul isterinya;”[xxvii]  karena memukul isteri yang nušûz dengan pukulan yang tidak melukai dalam rangka mendidik tidak tergolong kekerasan. Hadi Nabi Saw. tersebut dikomentari oleh sjumlah ulama.

Wahbah al-Zuhaili mengutip pendapat Ibn Abbas dan ‘Aēa’ yang  menjelaskan bahwa pukulan yang tidak melukai (al-ĉarb gayr al-mubarraġ) yang dimaksud dalam hadis Nabi Muhammad Saw. adalah pukulan yang tidak menyakiti (al-ĉarb gayr al-mu’ăî) seperti memukul isteri dengan sikat gigi (al-siwâk).[xxviii] Sedangkan Qatadah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-ĉarb gayr al-mubarraġ adalah al-ĉarb gayr al-šâ’in (pukulan yang tidak menyebabkan aib, cacat, atau memburukkan).[xxix]

Muhammad ‘Ali al-Ĝabuni menjelaskan bahwa dalam melakukan pemukulan isteri yang nušûz, suami harus menghindari: (1) bagian wajah (muka) karena muka adalah bagian tubuh yang sangat dihormati;[xxx] (2) bagian perut dan bagian tubuh lain yang dapat menyebabkan kematian; dan (3) memukul hanya pada satu tempat yang akan menambah rasa sakit dan memperbesar kemungkinan timbulnya bahaya.[xxxi] Lebih jauh dari itu, Muhammad ‘Ali al-Ĝabuni menjelaskan bahwa tidak memukul isteri yang nušûz adalah lebih baik dan lebih utama (ana tarka al-ĉarbi afĉalu).[xxxii]

Penadapat tersebut sejalan dengan hadis riwayat Abu Dawud dari Iyas Ibn Abd Allah Ibn Abi Ăubab yang menyatakan bahwa suami tidak perlu memukul isterinya yang nušûz. Di samping itu dalam hadis riwayat Abu Hurairah dari ‘Umar r.a. dinyatakan bahwa memukul isteri yang nušûz termasuk wilayah ruħĝaĕ (keringanan).[xxxiii]

Hubungan antara  Q.S. al-Nisa (4): 34 dan  hadis riwayat Abu Daud, Ibn Majah, serta al-Turmuăi  dengan UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 5 (a) dan 6 adalah bahwa ajaran dasar agama (Quran dan Sunah) membolehkan suami memukul isterinya yang nušûz dengan pukulan yang tidak melukai; dan pukulan yang tidak melukai tidak termasuk tindakan kekerasan. Oleh karena itu, Islam tidak mentolelir dilakukannya kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, bila suami memukul isterinya yang nušûz dengan pukulan yang melukai dapat digolongkan sebagai tindakan kekerasan (atau kejahatan) yang dapat dituntut secara pidana. 

 

H. Pemaksaan Jimak

Dalam ġadîė terdapat gambaran yang seakan memperlihatkan superioritas suami dan inferioritas isteri dalam lingkup rumah tangga. Gambaran tersebut antara lain dapat ditangkap dalam dua hal: pertama, Nabi Saw. menjelaskan bahwa kalau saja (boleh) beliau memerintahkan manusia untuk sujud kepada manusia lainnya,  beliau akan memerintahkan isteri agar sujud kepada suaminya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Abi Hurairah;[xxxiv] dan kedua, dalam hadis riwayat Buħari dari Abi Hurairah dijelaskan bahwa Nabi Saw. melarang seorang isteri puasa (selain puasa ramadan) tanpa izin dari suaminya.[xxxv]

Terdapat sejumlah riwayat mengenai sabda Nabi Saw. yang menyatakan bahwa perempuan yang menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh akan dilaknat oleh malaikat. Hadis ini diriwayatkan bi al-ma‘nâ (bukan bi al-lafāî); karena redaksinya berbeda-beda.[xxxvi]

Penolakan isteri terhadap ajakan suami untuk bersetubuh dianggap sebagai perbuatan durhaka. Kemaluan wanita (al-farj) kadang-kadang dimetaforkan (diibaratkan) dengan menggunakan kata ġarė (sawah ladang); Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Bahz Ibn Hakim tentang sabda Nabi Saw. yang menyatakan bahwa suami diperintakan untuk mengairi sawah ladangnya kapan saja dia mau (i’ti ġarėaka annâ ši’ta).[xxxvii]

Imam al-Turmuăi meriwayatkan beberapa hadis yang berhubungan dengan jimak. Pertama, hadis yang diriwayatkan dari Ēalq Ibn ‘Ali yang menyatakan bahwa Nabi Saw. membolehkan suami melakukan jimak dengan isterinya walaupun dilakukan di dapur (iăâ al-rajulu da‘â zawjatahu li ġâjatihi falta’tihi wa in kânat ‘alâ al-tanûr). Tapi hadis ini tidak tergolong sebagai hadis ĝaġîġ yang dapat dijadikan dasar hukum; ia termasuk hadis ġasan garîb; dan kedua, hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. menjanjikan bahwa wanita yang menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh akan ditempatkan di surga selama suaminya rida (memaafkan). Hadis ini juga tidak tergolong sebagai hadis ĝaġîġ yang dapat dijadikan dasar hukum; ia termasuk hadis ġasan garîb.[xxxviii]

 

I. Kewajiban dan Hak serta Falsafah Jima‘

1. Kewajiban dan Hak Jima‘

Al-Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa dasar (asas) ikatan antara suami isteri adalah persamaan dalam hak dan kewajiban. Dasar pendapat tersebut adalah Q.S. al-Baqarah (2): 229 yang dinyatakan bahwa isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut  cara yang ma‘ruf.

Secara umum, hak suami isteri dapat dibedakan menjadi dua: hak-hak yang bersifat kebendaan (al-mâdiyaĕ) dan hak-hak yang bukan menyangkut kebendaan (al-ġuqûq gayr al-mâdiyaĕ). Hak-hak isteri yang menyangkut bukan kebendaan adalah dimuliakan (ikrâm[an])dan dilindungi (al-ĝiyânaĕ). Sedangkan jimak diperselisihkan kedudukannya: sebagai kewajiban suami, kewajiban isteri, hak suami, hak isteri, atau hak dan kewajiban bersama.

Ibn Hazm, sebagai diktip oleh al-Sayyid Sabiq, berpendapat bahwa bersetubuh adalah kewajiban suami terhadap isterinya. Sabiq menjelaskan:

 

قال أبن حزم: وفرض على الرجل أن يجامع امرأته؛ التي هي زوجته, وأدنى ذلك مرة فى كل طهر, ان قدر على ذلك. والا فهو عاص لله تعالى.[xxxix]

 

“Ibn Hazm berkata: ‘suami diwajibkan bersetubuh dengan isterinya paling sedikit sekali setiap isterinya suci kalau dia mampu melaksanakannya; kalau tidak, semua tersebut telah maksiat kepada Allah SWT.”  

 

Alasan yang digunakan oleh Ibn Hazm adalah Q.S. al-Baqarah (2): 222. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah  memerintahkan suami agak berjimak dengan isterinya dalam keadaan suci. Sabiq menjelaskan bahwa pendapat Ibn Hazm sejalan dengan pendapat jumhur ulama.[xl]   

Sementara Wahbah al-Zuhaili menjelaskan mengenai hak dan kejiban jimak secara lebih rinci. Pertama, ulama  Hanafiah berpendapat bahwa isteri berhak meminta (menuntut) digauli kepada sumainya;  Apabila isteti sudah menuntut kepada suaminya supaya digauli, maka suami wajib menunaikan tuntutan tersebut.[xli] Pendapat ini secara isyarat menunjukan bahwa kewajiban jimak adalah kewajiban dan hak bersama antara suami isteri; akan tetapi, ia berubah menjadi kewajiban suami apabila isteri sudah menuntutnya; kewajiban tersebut muncul bukan karena akad atau ketentuan syari‘at semata, akan tetapi karena tuntutan dari siteri. Akan tetapi, dalam kitab tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit yang menyatakan bahwa jimak adalah kewajiban isteri apabila suami sudah menuntut atau memintanya.

Kedua, ulama Malikiah berpendapat bahwa jimak adalah kewajiban suami kepada isterinya (berarti hak isteri) selama suami tersebut tidak terkena halangan (‘uăur) seperti sakit.[xlii]

 Ketiga, ulama Syafi‘iah berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban bersetubuh dengan isterinya, kecuali satu kali (selama perkawinan); karena berjimak adalah hak suami; dan hak dapat ditinggalkan. Akan tetapi, apabila mengabaikannnya dengan tidak menyetubuhi isterinya sama sekali, berarti telah šiqâq.[xliii]

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa suami wajib bersetubuh dengan isterinya sekali (minimal) setiap empat bulan selama suami tersebut tidak ‘uăur; dan jimak adalah hak (dan kewajiban) suami isteri secara bersama-sama. Apabila suami tidak bersetubuh dengan isterinya selama empat bulan, maka perkawinannya dapat diakhiri dengan cerai atas permintaan salah satu pihak (suami atau isteri).[xliv]

 

2. Falsafah Jima‘

Dalam bahasa Arab, bersetubuh disebuk dengan beberapa istilah; di antaranya al-waē’u, al-ĉammu, al-tadâħul, dan al-jimâ‘. Arti secara bahasa (lugaĕ) masing-masing kata tersebut kurang lebih sama. Al-waē’u berarti berjalan di atas, menginjak, memasuki, dan menaiki. Akan tetapi, apabila kata waēi’a digabung dengan kata al-mar’aĕ (perempuan), yaitu  waēi’a al-mar’aĕ, maka artinya menggauli perempuan atau  bersetubuh.[xlv]

Arti al-ĉammu secara bahasa adalah kumpul, genggam, pegang, menyatu, gabung, sandar, teman, kelompok, dan kumpulan. Arti ini digunakan sebagai salah satu arti nikah (kawin, al-zawj) karena dalam bersetubuh terdapat unsur kumpul, genggam, pegang, menyatu, gabung, sandar, teman, kelompok, dan kumpulan; karena tidak mungkin bersetubuh dilakukan hanya seorang diri tanpa pasangan.[xlvi]

Arti al-tadâħul secara bahasa adalah masuk, memulai (ibtida’), mengunjungi, menggauli, menyisipkan, mencampuri, dan tembus. Al-tadâħul  menggunakan wazan tafâ‘ala  yang menunjukan saling atau keaktifan dari dua belah pihak. Oleh karena itu, al-tadâħul berarti saling memasukan. Apabila kata daħala digabungkan dengan kata ‘ala zawjatihi (daħala ‘ala zawjatihi), maka arti yang dimaksud adalah menggauli atau bersetubuh dengan isterinya.[xlvii]

Arti al-jimâ‘ secara bahasa adalah kumpul, himpun, gabung, setuju (wâfaqa), sepakat (al-ittifâq), jumpa, bertemu, dan dewasa. Derivasi kata al-jimâ‘ adalah al-ijmâ‘ (al-ittifâq, kesepakatan) dan jamâ‘aĕ (bersama-sama). Oleh karena itu, bersetubuh yang dilakukan oleh suami isteri mestinya dilakukan atas dasar kesepakatan (tidak ada paksaan dari salah satu pihak) yang dilakukan bersama (karena tidak mungkin dilakukan sendirian seperti dalam onani) dan ia dilakukan untuk kepentingan bersama;[xlviii] yaitu meneruskan generasi Muslim yang dapat melakukan al-amr bi al-ma‘rûf  wa al-nahy ‘an al-munkar.

 

J. Penutup

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa antara ajaran Islam tentang nušûz-šiqâq dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memiliki tujuan dan semangat yang sama, yaitu menciptakan dan memelihara keutuhan rumah tangga yang terbebas dari kekerasan. Akan tetapi, rincian dari tujuan dan semangat tersebut agak berbeda.

Dalam hadis dijelaskan bahwa isteri yang menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh dianggap telah durhaka (nušûz); oleh karena itu, dalam Quran terdapat cara memperbaiki isteri yang durhaka: dinasehati, pisah ranjang, dan dipukul. Dalam hadis dikatakan bahwa Nabi membolehkan suami memukul isterinya yang durhaka dengan pukulan li ta’dîb. Sementara dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, pengucilan (pisah ranjang), memaksa isteri untuk berjimak, dan  memukul isteri dianggap sebagai KDRT.

 

Daftar Pustaka

Alhamdani, H.S.A. 1989.  Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, terj. Agus Salim. Jakarta: Pustaka Amani.

Anis, Ibrahim  dkk. t.th.  al-Mu‘jam al-Wasîē. Kairo: t.pn. 

Anonimous. 1986. Undang-Undang  Perkawinan. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Buħari, Abi Abd Allah Muhammad Ibn Isma‘il Ibn Ibrahim Ibn al-Mugirah Ibn al-Bardazabah, al-. 1981. Ĝaġîġ al-Buħârî. Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah.

Farhat, Yusuf Šukri. 2000.  Mu‘jam al-Ēullâb: ‘Arâbî-‘Arâbî. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. 

Ĝabuni, Muhammad ‘Ali, al-. t.th. Rawâ’i‘ al-Bayân: Tafsîr Âyât al-Aġkâm min al-Qur’ân. Makkah: Kuliyah Syari‘ah.

Hanafi, Ala’ al-Din Abi Bakr Ibn Mas‘ud al-Kasani, al-. t.th. Kitâb Badâ’î al-Ĝanâ‘î fî Tartîb al-Šarâ‘î. Beirut: Dar al-Kutub  al-‘Ilmiyah.

Hanafi, Manĝur Ibn Yunus al-Bahuti, al-. 1997. Kaššâf al-Qinâ. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. 

Harun, Nasrun  (Pemimpin Redkasi), Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.

Redaksi Sinar Grafika (Penghimpun). 2000. Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Garafika.

Robertson, Geoffrey. 1999.  Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice. England: Allen Lane The Penguin Press.

Sabiq, al-Sayyid. 1983.  Fiqh al-Sunnaĕ. Beirut: Dar al-Fikr.

Šaukani, Muhammad  Ibn Ali Ibn Muhammad, al-. 1347 H.  Nayl al-Awēâr: Šarġ Muntaqâ al-Aħbâr min Aġâdîė Sayyid al-Aħbâr. Mesir: Muĝēafa al-Bâbî al-Halabî wa Awlâduh.

Širazi,  Abi Ishaq Ibrahim Ibn Ali Ibn Yusuf al-Firuz Abadi, al-. t.th. al-Muhaăăab fî Fiqh Imâm al-Šâfi‘î Raĉiya Allâh ‘anh. Beirut: Dar al-Fikr.

Sulaiman Ibn al-Aš‘aė al-Sijistani al-Azdari,  Abi Daud. t.th.  Sunan Abî Dâwud. Bandung: Maktabah Dahlan.

Tim Redaksi Fokus Media. 2004. Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Fokusmedia.

Turmuăi, Abi Isa Muhammad Ibn Isa, al-. t.th. Sunan al-Turmuăî. Bandung: Maktabah Dahlan.

Wajdi, Muhammad Farid. 1971.  Dâ’iraĕ al-Ma‘ârif al-Qarrn al-Išrîn. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.   

Zuhaili, Wahbah, al-. 2002. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu‘âĝir.

 

 

 

 

 




[i] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1.

[ii] Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 2.

[iii] KHI, pasal 3.

[iv]Secara bahasa, nušûz berati tempat yang tinggi (al-makan al-murtafi‘) yang menggambarkan kemaksiatan isteri dengan tidak taat kepada suaminya karena kebencian (al-karâhaĕ). Lihat Muhammad ‘Ali al-Ĝabuni, Rawâ’i‘ al-Bayân: Tafsîr Âyât al-Aġkâm min al-Qur’ân (Makkah: Kuliyah Syari‘ah. t.th.), jilid I, hlm. 464. Sedangkan dalam Q.S. al-Mujadilah (58): 11 terdapat kata unšuzû  (amr; perintah) dua kali yang berarti berdiri dan bergeser; ayat tersebut menjelaskan mengenai majelis Nabi Muhammad Saw. dalam majelis tersebut, umat Islam diharuskan berlapang-lapang dan mempersilahkan yang datang belakangan untuk duduk dengan cara berdiri dan bergeser.

[v]H.S.A. Alhamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, terj. Agus Salim (Jakarta: Pustaka Amani.1989), hlm. 159.

[vi]Q.S. al-Nisa (4): 34.

[vii]Alhamdani, Risalah Nikah, hlm. 160.

[viii]Q.S. al-Nisa (4): 128.

[ix]Al-Ĝabuni, Rawâ’i‘ al-Bayân, hlm. 464.

[x] Dalam pasal 7 UDHR ditetapkan bahwa All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination. Lihat Geoffrey Robertson, Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice (England: Allen Lane The Penguin Press. 1999), hlm. 416.

[xi]UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi, pasal 1 ayat (3).

[xii]UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi, pasal 1 ayat (4).

[xiii]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 1 ayat (1). 

[xiv]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 3.

[xv]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 4.

[xvi]Abi Isa Muhammad Ibn Isa al-Turmuăi, Sunan al-Turmuăî (Bandung: Maktabah Dahlan. t.th), juz II, hlm. 315. Lihat pula    Muhammad  Ibn Ali Ibn Muhammad al-Šaukani, Nayl al-Awēâr: Šarġ Muntaqâ al-Aħbâr min Aġâdîė Sayyid al-Aħbâr (Mesir: Muĝēafa al-Bâbî al-Halabî wa Awlâduh. 1347 H), juz VI, hlm. 176.

[xvii]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 5 (a) dan 6.

[xviii]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 5 (b) dan 7.

[xix]Lingkup rumah tangga menurut UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT  pasal 2, adalah: (a) suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat); (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri, atau anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan atau (c) orang yang bekerja membantu rumah tangga.

[xx]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 5 (c) dan 8.

[xxi]UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan KDRT, pasal 5 (d) dan 9. 

[xxii]Abi Daud Sulaiman Ibn al-Aš‘aė al-Sijistani al-Azdari, Sunan Abî Dâwud (Bandung: Maktabah Dahlan. t.th), jilid II, juz IV, hlm. 249.

[xxiii] Ibid., hlm. 279-280.

[xxiv] Ibid., hlm. 280.

[xxv] Ibid., jilid I, juz II, hlm. 244-245.

[xxvi]Al-Turmuăi, Sunan al-Turmuăî, hlm. 315; dan  al-Šaukani, Nayl al-Awēâr, hlm. 179.

[xxvii]Nabi Saw. bersabda: lâ yus’alu al-rajulu fîmâ ĉaraba imra’atahu. Lihat Abi Daud, Sunan Abî, jilid I, juz II, hlm. 246.

[xxviii]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh  (Beirut: Dar al-Fikr al-Mu‘âĝir. 2002), jilid IX, hlm. 6597.

[xxix]Al-Ĝabuni, Rawâ’i‘ al-Bayân, hlm. 469.

[xxx]Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Hakim Ibn  Mu‘awiyah al-Qušairi dikatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. melarang suami memukul wajah isterinya. Lihat Abi Daud, Sunan Abî, jilid I, juz II, hlm. 244.

[xxxi]Al-Ĝabuni, Rawâ’i‘ al-Bayân, hlm. 469-470. Lihat pula Nasrun Harun (Pemimpin Redkasi), Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 2003), jilid 4, hlm. 1354-1355.

[xxxii]Al-Ĝabuni, Rawâ’i‘ al-Bayân, hlm. 470.

[xxxiii]Abi Daud, Sunan Abî, hlm. 246.

[xxxiv]Al-Turmuăi, Sunan al-Turmuăî, hlm. 314; dan  al-Šaukani, Nayl al-Awēâr, hlm. 177.

[xxxv]Abi Abd Allah Muhammad Ibn Isma‘il Ibn Ibrahim Ibn al-Mugirah Ibn al-Bardazabah al-Buħari, Ĝaġîġ al-Buħârî (Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah. 1981), jilid III, juz VI, hlm. 150; dan lihat dan  al-Šaukani, Nayl al-Awēâr, hlm. 180.

[xxxvi]Imam Buħari meriwayatkan dari jalur Muhammad Ibn Bašar sampai Abu Hurairah dan jalur Muhammad Ibn ‘Ar‘arah juga sampai ke Abu Hurairah. Lihat al-Bukhari, Ĝaġîġ al-Buħârî,  hlm. 150

[xxxvii]Abi Daud, Sunan Abî, hlm. 245.

[xxxviii]Al-Turmuăi, Sunan al-Turmuăî, hlm. 314.

[xxxix]Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnaĕ (Beirut: Dar al-Fikr. 1983), jilid II, hlm. 162-163.

[xl] Ibid., hlm. 163.

[xli]Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî, hlm. 6599; lihat pula ‘Ala’ al-Din Abi Bakr Ibn Mas‘ud al-Kasani al-Hanafi, Kitâb Badâ’î al-Ĝanâ‘î fî Tartîb al-Šarâ‘î (Beirut: Dar al-Kutub  al-‘Ilmiyah. t.th), jilid II, hlm. 331.

[xlii]Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî, hlm. 6599. 

[xliii] Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî, hlm. 6599; lihat pula Abi Ishaq Ibrahim Ibn Ali Ibn Yusuf al-Firuz Abadi al-Širazi, al-Muhaăăab fî Fiqh Imâm al-Šâfi‘î Raĉiya Allâh ‘anh (Beirut: Dar al-Fikr. t.th), jilid II, hlm. 66.

[xliv]Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî, hlm. 6599-6600; lihat pula Manĝur Ibn Yunus al-Bahuti al-Hanafi, Kaššâf al-Qinâ‘ (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. 1997), jilid V, hlm. 239-240. 

[xlv]Muhammad Farid Wajdi, Dâ’iraĕ al-Ma‘ârif al-Qarrn al-Išrîn (Beirut: Dar al-Ma‘rifah. 1971), jilid X, hlm. 787. 

[xlvi]Yusuf Šukri Farhat, Mu‘jam al-Ēullâb: ‘Arâbî-‘Arâbî (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. 2000), hlm. 352.

[xlvii]Ibid., hlm. 180.

[xlviii]Lihat Ibrahim Anis dkk, al-Mu‘jam al-Wasîē (Kairo: t.pn. t.th), jilid I, hlm. 134-136; dan Wajdi,  Dâ’iraĕ al-Ma‘ârif, jilid III, hlm. 138-139.  Tema ini pernah didiskusikan oleh penulis bersama H. A. Djazuli dan Anton Atoillah di LPTQ pada bulan Mei Tahun 2005.

Satu Tanggapan ke “NUŠÛZ DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA”

  1. rara Berkata:

    makasi yah,,karya ilmiah nya berguna banget ma tema karya tulis aq……….

    Alhamdulillah mudah-mudahan itu bisa menjadi inspirasi bukan sekedar copy paste (alias Plagiat). Selamat berkarya terus.

    :)

Tinggalkan Balasan