MENGAPA CAMAT WANITA DIPROTES (?)

gbr251.jpg

Dr. Jaih Mubarok*

 
A.     Pengantar

Suatu berita yang menarik di wilayah Jawa Barat yang sedang memperlihatkan semangat untuk melaksanakan syari`at Islam secara lebih baik dan komprehensif. Dengan semangat keagamaan yang dipicu oleh gagasan dan pelaksanaan otonomi daerah, sejumlah kabupaten di Jawa Barat memperlihatkan minat untuk memberlakukan syari`at Islam.

Fenomena ini cukup menarik karena perjuangan muslim santri untuk meyakinkan muslim lainnya semakin menampakkan kemajuan. Fenomena “jilbab” merupakan salah satu bukti penampakkan kemajuan. Meskipun demikian, saat ini juga memperlihatkan “penyimpangan” dari semangat penggunaan jilbab yang ulama menyebutnya sebagai “jilbab gaul.”

Tasikmalaya adalah salah satu kabupaten yang memperlihatkan semangat untuk menjalankan syari`at Islam secara lebih baik. Oleh karena itu, Tatang Farhanul Hakim beserta jajarannya menetapkan visi Tasik sebagai wilayah “religius Islami.” Sungguh cita-cita yang luhur dan mulia. Akan tetapi, karena kebijakan Bupati yang mengangkat lima camat yang berjenis kelamin perempuan, Bupati dipandang tidak konsisten dengan visi pemerintahannya.

Pengangkatan perempuan menjadi pemimpin (termasuk menjadi camat) telah mengalami perdebatan panjang dalam khazanah intelektual fikih Islam. Isu jender tentang pemimpin perempuan menguat di Indonesia ketika Megawati dicalonkan untuk menjadi presiden oleh partai yang dipimpinnya.  Untuk wilayah Jabar, Tasik merupakan kabupaten pertama (paling tidak pada tahun 2001) yang secara domestik memperdebatkan tentang kepemimpinan wanita. Mengapa tindakan Bupati Tasik dalam mengangkat lima camat wanita mendapat tantangan dan ia dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan visi Tasik sebagai kota religius Islami. Tulisan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

 

B. Tasik Kota Santri

Sebagai kota yang di berbagai pelosok terdapat banyak pesantren, Tasikmalaya merupakan salah satu kota yang layak disebut sebagai kota santri. Titelatur ini tidaklah berlebihan mengingat di Tasik terdapat beberapa pesantren besar yang santrinya datang dari berbagai wilayah di nusantara ini.

Santri pada umumnya memiliki pandangan yang berbeda dengan muslim non santri. Di antara perbedaannya adalah: pertama, pandangan santri tentang finalitas kitab kuning. Bagi santri, kitab kuning merupakan kitab “suci” yang haram untuk diubah, apalgi ditentang.  Pandangan ini berbeda dengan pandangan muslim terpelajar yang tergolong modernis. 

Kedua, kitab-kitab kuning yang dijadikan bahan kajian di pesantren terbatas pada kitab-kitab yang didominasi oleh aliran fikih tertentu. Di pesantren, tidak semua kitab–fikih dan kalam—dibolehkan untuk dipelajari oleh santri. Kitab al-Umm dan al-Risalah meskipun ditulis oleh imam mujtahid mustaqil, jarang dijadikan  kitab kajian di pesantren. Oleh karena itu, meskipun tidak dilarang mempelajari dua kitab tersebut, santri yang keluar dari pesantren hampir dipastikan tidak dapat memahami dan menghayati materi ajaran Imam al-Syafi`i.

Ketiga, karena sudah menyatakan diri sebagai pengikut Ahlussunah wal Jamaah, pesantren (kyai dan santri) memproteksi ajaran ahlussunah wal jamaah dengan cara mengajarkan kitab-kitab alirannya dan “menjauhi” kitab-kitab yang ditulis oleh ulama yang tidak menjadi penerus dan pengikut aliran ahlussunah wal jamaah. Kenyataannya, hampir tidak ada kyai yang menjadikan kitab Syarh Ushul al-Khamsah dan Kitab al-Mu`tamad fi Ushul al-Fiqh  sebagai obyek kajian yang diajarkan kepada santrinya.

Karena tiga alasan di atas, dapat dipastikan bahwa pesantren cenderung memelihara finalitas kitab kuning yang penulis kitab kuning pada umumnya mengharamkan perempuan untuk menajdi pemimpin. Oleh karena itu, religius Islami bagi santri berarti menjadikan kitab kuning sebagai ugeran hidup.

Imam madzhab fikih yang empat termasuk di dalamnya Imam al-syafi`i, menolak kepemimpinan wanita. Kitab-kitab kuning yang dijadikan bahan kajian di pesantren pada umumnya, berisi tentang ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin. Di antara kitab tersebut adalah  Qalyubi wa `Umayrat  (j. IV, t.th: 173)   karya Syihab al-Din al-Qalyubi dan `Umayrah; Hasiyat al-Bajuri `ala Ibn Qasim al-`Izzi (j. II, t.th.: 252) karya   Ibrahim al-Bajuri; dan al-Iqna` fi Hall al-Alfazh Abi Syuja` (j. II, t.th.:  246) karya Muhammad al-Syarbini al-Khathib.  Pengakuan finalitas kitab kuning  dapat menjadi “pemicu” terhadap penolakan pengangkatan lima camat wanita di Tasikmalaya. 

 

C. Pandangan Pesantren  dan NU tentang Kepemimpinan Wanita

Pada umumnya, pesantren berafiliasi dengan ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Oleh karena itu, dalam rangka menemukan sebab ideologis tentang penolakan lima camat wanita di Tasik perlu juga menelusuri pandangan NU tentang kepemimpinan perempuan.

Sebelum Megawati diangkat menjadi presiden, salah satu tulisan saya dimuat di harian umum Republika tentang dukungan NU terhadap Mega. Kesimpulan tulisan saya tersebut adalah agak sulit diterima apabila NU–secara organisatoris–dapat menerima Megawati menjadi presiden.  Kesimpulan ini diperoleh dengan dua alasan: pertama, dalam NU terdapat keputusan muktamar pertama di Surabaya (21 Oktober 1926) yang menyatakan bahwa mengikuti salah satu dari madzhab fikih yang empat adalah wajib. Kewputusan tentang kewajiban mengikuti salah madzhab fikih yang empat mendapat penegasan kembali dalam keputusan muktamar NU ke-14 yang dilaksanakan di Magelang (1 Juli 1939). Di sisi lain,  ulama madzhab fikih yang empat sependapat tentang ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin. Oleh karena itu, kewajiban mengikuti salah satu madzhab fikih yang empat merupakan kewajiban untuk menolak kepemimpinan wanita.

Kedua, dalam NU terdapat keputusan  rapat Dewan Partai Nahdlatul Ulama yanga dilaksanakan di Salatiga (25 Oktober 1961) tentang ketidakbolehan perempuan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala desa (kecuali dalam keadaan “terpaksa”). Dalam ilmu ushul al-fiqh terdapat logika yang dikenal dengan nama qiyas awlawi, yaitu kualitas atau kuantitas cabang (al-far`) lebih  tinggi dari pokok (al-ashl). NU “mengharamkan” perempuan untuk turut serta dalam  pemilihan kepala desa dalapat melahirkan pandangan bahwa perempuan menjadi camat itu lebih dilarang dibanding menjadi kepala desa.

Karena mayoritas santri di Tasikmalaya diperkirakan berafiliasi dengan ormas NU dan NU telah memutuskan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin kecuali dalam keadaan terpaksa, patut diduga bahwa penolakan lima camat wanita di Tasikmalaya dipicu oleh keputusan NU tersebut.

 

D. Tawaran Jalan Keluar

            Sebenarnya, pengeangkatan perempuan menjadi pemimpin bukanlah persoalan fikih semata; tetapi lebih merupakan siyasah atau politik. Oleh karena itu, penolakan lima camat di Tasikmalaya bisa jadi sebenarnya bukan dipicu oleh kitab kuning dan keputusan NU, tetapi merupakan salah satu “manuver” agar mendapat dukungan publik. Dalam kegiatan politik yang menggunakan sistem demokrasi, dugaan seperti itu layak dipertimbangkan.

            Dalam fikih terdapat kaidah tasharruf al-imam `ala al-ra`iyyat manuth bi al-mashlahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan). Oleh karena itu, Bupati Tasik semsetinya benar-benar mempertimbangkan kondisi obyektif pemahaman keagamaan Islam masyarakatnya.

Dalam jangka panjang, di Tasikmalaya diperlukan sebuah lembaga kajian yang di dalamnya terdapat berbagai ahli (termasuk ahli fikih dan ushulnya) yang bertugas menggodok berbagai rancangan kebijakan Bupati agar Bupati mendapat masukan dari banyak pihak, dan menentukan kebijakan secara lebih ikhtiyath.

Sebenarnya, masalah penerimaan dan penolakan kepemimpinan perempuan merupakan perdebatan panjang fuqaha dari waktu ke waktu. Dalam kaidah fikih terdapat kaidah al-mutafaq `alayh muqaddam `ala al-mukhtalaf fih (sesuatu yang disepakati harus didahulukan atas sesuatu yang diperdebatkan). Oleh karena itu, salah satu jalan keluar yang hari ini dapat dilakukan oleh elit politik di Tasik adalah melakukan dialog dengan mengabaikan ikhtilaf dan berpegang teguh pada persoalan yang disepakati.

Dari sudut perjuangan gender, penolakan lima camat wanita di Tasikmalaya merupakan kenyataan bahwa viri Tasik “religius Islami” merupakan visi yang “menakutkan.” Para pejuang gender dengan mudah akan mengatakan bahwa Islami berarti pelestarian terhadap “peninadasan wanita” dan menjadikan wanita sebagai warga kelas dua. Padahal, bukankan dalam Alquran (QS. al-Hujarat (49): 13) dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama (dan sederajat), yang membedakan hanyalah kualitas ketakwaannya. Atas dasar persamaan tersebut, penolakan lima camat wanita merupakan “momok” yang perlu dipertimbangkan bersama saecara lebih arif dan bijaksana.  Wa Allah a`lam.

 

* Alumni Pesantren Darussalam Ciamis dan Asisten Direktur Program Pascasarjana UIN SGD Bandung.

Tinggalkan Balasan