Dr. Jaih Mubarok, M.Ag **
A. Pendahuluan
Akhir kekuasaan Orde Baru ditandai dengan sejumlah fenomena menarik yang terkadang tampak kontradiksi: pertama, akhir rezim Orde Baru ditandai dengan hubungan harmonis antara Islam dengan pemerintah sehingga secara perlahan, sejumlah materi syari`at (Hukum Islam) telah diakomodasi ke dalam hukum nasional.
Pada tahun 2000, Cik Hasan Bisri, Dosen Senior Fakultas Syari`ah IAIN Sunan Gunung Djati, telah mencoba menjelaskan dimensi qânûn hukum Islam di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dimensi qânûn dari hukum Islam tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dalam hukum keluarga maupun dalam hukum perdata lainnya. Ia dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU N[i]omor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.[ii] Di samping itu, terdapat pula PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik,[iii] dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[iv] Sedangkan salah satu produk hukum yang dibentuk pascaorde baru adalah UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh yang antara lain berisi kewenangan daerah Aceh untuk memberlakukan Syari`at Islam.[v]
Secara umum, bangsa Indonesia menyadari bahwa salah satu sebab terjadinya krisis bangsa adalah kooptasi kekuasaan daerah oleh pusat sehingga konsentrasi bangsa pada awal kekuasaan Habibi dan juga dilanjutkan pada zaman Gus Dur adalah otonomi daerah.[vi] Oleh karena itu, terbentuklah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, PP Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Keuangan Daerah, PP Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu, dan PP Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.[vii]
Otonomi daerah dan UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh yang antara lain berisi kewenangan daerah Aceh untuk memberlakukan Syari`at Islam, menjadi faktor pemicu bagi masyarakat Islam di sejumlah kabupaten di Jawa Barat untuk mendeklarasikan pemberlakuan syari`at Islam. Paling tidak, di Jawa Barat sudah terdapat tiga kabupaten yang umat Islam memiliki semangat yang tinggi untuk melaksanakan syari`at Islam secara lebih baik (kâffat),[viii] yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Garut. Di Garut telah terbentuk sebuah badan yang bernama “Lembaga Pengkajian, Penegakkan, dan Penerapan Syari`at Islam (LP3SyI)” yang dirumuskan dan diangkat ke permukaan oleh team (berjumlah 13 orang) pada tanggal 11 Oktober 2002 (4 Sya`ban 1423 H.).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 pasal 7 (1) dikatakan bahwa kewenangan daerah meliputi seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain yang dimaksud dalam ayat tersebut dijelaskan dalam ayat (2) pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 1999, yaitu kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, pasal 7 ayat (1) dan (2), serta terbentuknya Dewan Imamah di Garut yang kemudian melahirkan LP3SyI pada tanggal 11 Oktober 2002 melahirkan dua pertanyaan: pertama, apakah pembentukan LP3SyI tidak menyimpang dari UU Nomor 22 tahun 1999; kedua, apakah program yang mereka susun sudah mengarah pada proses penegakkan syari`at Islam di Garut; dan ketiga, bagaimana respons mereka terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan perdata Islam tertentu yang telah di-qânûn-kan oleh pemerintah? Tiga pertanyaan inilah yang hendak dicari jawabannya dalam penelitian ini.
B. Percobaan Pembentukan Teori Penegakan Syari`at Islam
Penegakan syari`at Islam atau hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari penegakan negara “Islam” yang secara umum, dunia Islam suni dapat dikatakan gagal dalam merumuskan teorinya.
Nabi Muhammad Saw. yang telah berhasil menegakkan Islam di Madinah dan sekitarnya mulai menjadi perdebatan mengenai posisinya: apakah beliau hanya memiliki misi risalah ataukah ia merangkap juga sebagai kepala negara? Ulama pada umumnya berpendapat bahwa Muhammad Saw. adalah pemimpin politik atau kepala negara;[ix] sedangkan Ali `Abd al-Raziq menolaknya.[x] Pemerintahan al-Khulafâ’ al-Râsyidûn memiliki keunikan tersendiri. Dari segi penggantian pemimpin, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah atas dasar musyawarah elit politik dari kalangan muhajirin (Makah) dan Anshar (Madinah). Umar ra. ditunjuk menjadi kahlifah oleh Abu Bakar. Utsman Ibn Affan dingkat menjadi khalifah atas dasar usaha anggota team formatur yang dibentuk oleh Umar pada akhir kekuasaan politiknya, dan Ali Ibn Abi Thalib diangkat menjadi khalifah oleh umat Islam yang tidak puas dengan kepemimpinan Utsman Ibn Affan.[xi]
Karena diyakini bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak menentukan penggantinya sebelum wafat dan juga berarti beliau tidak menentukan cara penggantian pemimpin hingga wafat, ulama Suni berpendapat bahwa politik (penyelenggaraan negara) termasuk wilayah ijtihad. Oleh karena itu, di samping perubahan cara-cara pengangkatan pemimpin terjadi pada zaman al-Khulafâ’ al-Râsyidûn, Bani Umayah dan Bani Abbas yang berkuasa setelahnya, menggunakan sistem al-mamlakat. Perubahan dari sistem al-khilâfat kepada sistem al-mamlakat dianggap sebagai ijmak (sukûtî).
Salah satu gagasan tentang pemebntukan khalifah yang dikutif oleh Munawwir Syadzali adalah gagagsan Rasyid Ridha. Ridha mengusulkan pembentukan Ahl al-Halli wa al-`Aqdi yang bertugas memilih dan mengangkat khalifah melalui Muktamar Akbar Islam.[xii] Gagasan pembentukan Ahl al-Halli wa al-`Aqdi merupakan salah satu bukti bahwa para pemikir muslim seudah menerima gagasan negara dari para pemikir Barat setelah melalui beberapa modifikasi.[xiii]
Gagasan Abd al-Wahhab Khalaf dan Fathi Usman mengenai sumber kekuasaan, relatif menarik. Abd al-Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa kekuasaan negara dibedakan menjadi tiga: legislatif (al-sulthat al-tasyrî`iyyat, kekuasan pembentukan undang-undang), yudikatif (al-sulthat al-qadhâ’iyyat, kekuasan badan peradilan), dan eksekutif (al-sulthat al-tanfîdziyyat, kekuasaan sebagai pelaksana undang-undang). Selanjutnya Khallaf menjelaskan bahwa kahlifah memegang tiga kekuasaan ini. Ia berhak membuat UU, melaksanakan UU, dan dapat bertindak sebagai hakim (qâdhi). Dalam pelaksanaannya, wewenang-wewenang tersebut dapat dilimpahkan. Kewenangan legislatif ditangani oleh para mujtahid dan mufti; keewenagan yudikatif dilaksanakan oleh para hakim; dan kewenangan eksekutif ditangani oleh khalifah, para sultan, dan perangkat pemerintah di bawahnya.[xiv]
Fathi Utsman menjelaskan bahwa kekuasaan pemebentukan hukum dan undang-undang dalam negara Islam (legislatif) berada di tangan para mujtahid dan Ahl al-Halli wa al-`Aqdi; kekuasan peradilan (yudikatif) berada di tangan para hakim; dan kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan khalifah dan para pemimpin di bawahnya.[xv] Lebih penting dari itu, Khallaf menyatakan bahwa pemerintahan Islam adalah konstitusional, bukan tirani.[xvi]
Teori ini diperkuat oleh informasi yang dibuat oleh Satria Effendi M. Zein (alm.). Dalam salah satu tulisannya, Satria Effendi M. Zein menjelaskan bahwa dalam konstitusi Kerajaan Saudi Arabia dinyatakan bahwa kerajaan berdasarkan Islam dan berpedoman pada syari`at Islam dan madzhab yang dipilih menjadi madzhab negara adalah Hanbali. Di samping itu, Satria juga menginformasikan tentang al-sulthat al-qadhâ’iyyat yang dijalankan di Kerajaan Arab saudi.[xvii]
Di Indonesia dikenal beberapa teori mengenai penegakkan dan pelaksanaan syari`at Islam, yaitu teori penerimaan autoritas hukum,[xviii] teori receptie in complexu,[xix] teori resepsi,[xx] teori resepsi exit,[xxi] dan teori receptio a contrario.[xxii] Akan tetapi, teori-teori tersebut belum dihubungkan dengan negara sebagai dijelaskan oleh Satria Effendi M. Zein. Padahal, gagasan penerapan syari`at Islam bukanlah sekedar teori-normatif, tetapi teori empiris.[xxiii] Oleh karena itu, gagasan Kartosoewirjo tentang pembentukan hukum dapat dilihat dalam Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, menjadi signifikan.[xxiv] Dalam Kanun Azazy tersebut Kartosoewirjo telah menjamin berlakunya syari`at Islam,[xxv] pembentukan Majlis Syuro (Parlemen) dan Dewan Syuro yang merupakan wakil yang dipilih oleh rakyat yang bertugas menetapkan Kanun Azazy dan Garis-garis besar Haluan Negara, [xxvi] dan menyusun undang-undang (al-qânûn),[xxvii] Dewan Fatwa, [xxviii] Dewan Imamah, [xxix] dan kehakiman (ydikatif). [xxx]
Dari uraian tentang pembidangan (dan pembagian) kekuasaan negara yang dijelaskan oleh Abd al-Wahhab Khallaf dan Fathi Utsman, penjelasan yang dituturkan oleh Satria Effendi M. Zein, dan gagasan Kartosoewirjo yang tertuang dalam Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, kiranya dapat dikatakan bahwa teori pemberlakuan hukum Islam dapat disusun sebagai berikut: pertama, konstitutusi negara yang dianut memungkin diberlakukannya syari`at Islam; kedua, pembentukan fikih dan fatwa yang diproduksi melalui ijtihad (personal) menjadi undang-undang (al-qânûn, prosesnya sering disebut taqnîn); ketiga, untuk melaksanakan al-qânûn perlu dibentuk lembaga peradilan yang di dalamnya terdapat para hakim. Keterpaduan antara konstitusi, undang-undang, dan pelaksana undang-undang (terutama qâdhi) merupakan syarat terbentuknya pelaksanaan dan penegakkan syari`at Islam.[xxxi]
C. Keberagamaan Masyarakat Garut
1. Geografi Garut
Garut merupakan daerah penyangga Bandung Raya (sekitar 60 km dari Bandung). Wilayahnya termasuk subur sehingga cocok dijadikan daerah pertanian dan sebagian berbukit-bukit. Secara administratif, Kabupaten Garut terdiri atas 9 wilayah Pembantu Bupati, 31 Kecamatan, 8 Perwakilan Kecamatan, 393 Desa, dan 11 Kelurahan.[xxxii]
2. Sejarah Singkat Islam di Garut
Di Jawa Barat terdapat ulama yang bernama Syekh Hasanudin adalah putra Syekh Yusuf Shidiq, ulama Islam terkenal di Champa (Vietnam Selatan). Ia (Syekh Hasanudin) tinggal dan mendirikan pesantren di Karawang atas izin Ki Gedeng Tapa (ayah Nyi Subang Larang) penguasa syahbandar. Pesantren yang didirikannya disebut pondok Quro (sehingga ia disebut juga syekh Quro). Madzhab fikih yang dikembangkannya adalah Hanafi. Syekh Hasanudin datang ke Karawang dengan menumpang kapal ekspedisi keluarga kerajaan Ming (Cina) di bawah pimpinan Ma Ceng Ho.[xxxiii] Menurut Yuyus Suherman, Pondok Quro adalah pesantren pertama di Jawa Barat yang kemudian disusul oleh pesantren lain di Amparan Jati (daerah Gunung Djati) di sebelah utara Gunung Sembung (Cirebon) di bawah pimpinan Syekh Nurjati. Syekh Nurjati. Ia kemudian pergi dan menjauhi dunia ramai sehingga pesantren dilanjutkan oleh Datuk Kahfi (Syekh Idhofi) yang menyebarkan fikih madzhab Syafi`i.[xxxiv]
Hasil penelitian Yuyus Suherman berbeda dengan hasil penelitian Jalaluddin (Dosen senior Fakultas Tarbiyah IAIN Palembang). Menurut Jalaluddin, pesantren pertama di Indonesia adalah Santi Asromo yang dibangun oleh K. H. Abdul Halim Iskandar (tokoh Persatuan Umat Islam, PUI). Pesantren ini dibangun oleh K. H. Abdul Halim Iskandar pada tahun 1932.[xxxv] Akan tetapi, mungkin yang dimaksud Santi Asromo sebagai pesantren pertama oleh Jalaluddin adalah pesantren yang pertama yang inovatif. Pesantren ini dipandang inovatif karena, di samping mengkaji kitab-kitab ilmu-ilmu agama Islam, juga digabung dengan bengkel kerja dan menjadikan 7 (tujuh) desa di sekitarnya sebagai desa binaan.[xxxvi]
Secara umum, Islam datang ke Garut dipahami oleh masyarakat setempat melalui dua jalur: pertama, teori yang disusun berdasarkan data arkeologis di Gadog (Pameugpeuk, Pantai Selatan). Islam dibawa ke Garut oleh Kean Santang (H. Manshur) melalui yang berasal dari Kerajaan Pajajaran (Bogor) melalui Leuwi Damar (Banten), lewat Sukabumi dan Cianjur hingga sampai ke Hutan Sancang, Pameungpeuk Garut. Dari tempat inilah, diperkirakan Islam mulai dikembangkan. Sedangkan dalam versi kedua dinyatakan bahwa Syarif Hidayatullah (keponankan Kean santang dan cucu Prabu Siliwangi) memiliki orang yang dipercayai untuk menyebarkan Islam di Sumdeang Larang, yaitu Pangeran Muhammad (Pangeran Palarakan) yang merupakan putra dari Matangsari (cucu Prabu Susuk Tunggal). Pangeran Muhammad mendapat mandat dari Syarif Hidayatullah untuk menyebarkan Islam di Sumedang. Dari Sumedang ini, diperkirakan terjadi penyebaran Islam ke Garut melalui Limbangan.[xxxvii]
3. Gerakan Islam di Garut
Pada zaman penjajahan Belanda, di Garut terdapat gerakan untuk melawan Belanda yang dipimpin oleh K.H. Hasan (tokoh Syarikat Islam). Gerakan ini disebut Gerakan Cimareme. Isi dari Gerakan Cimareme adalah menolak permintaan Belanda untuk menyerahkan hasil panen padi.[xxxviii]
Setelah Gerakan Cimareme yang dipimpin oleh K.H. Hasan pada zaman pemerintahan Belanada, di Malangbong terdapat Gerakan Institut Supah yang bergerak hanya di bidang pendidikan; namun gerakan ini kemudian menjadi embrio dari gerakan DI/TII yang dipimpin oleh S.M. Kartosoewiryo.[xxxix] Garut mendapat perhatian dari sejumlah peneliti dari Barat karena terjadi kasus menarik, yaitu perjuangan yang dilakukan oleh Sekar Maji Kartosoewiryo yang pusat kegiatannya dilaksanakan di Malangbong (Garut).[xl]
Garut mendapatkan tempat karena hampir setiap dokumen penting yang dibuat oleh Sekar Maji Kartosoewiryo menggunakan titikmangsa yang menunjukkan waktu dan tempat pembuatan dokumen. Salah satunya adalah dokumen sikap hijrah PSII dibuat di Malangbong pada tanggal 10 September 1936.[xli] Di samping itu, di Malangbong didirikan pula percetakan oleh Kartosoewirjo sehingga banyak dokumen yang diterbitkan di Malangbong.[xlii] Atas dasar kasus itulah para peneliti tertarik untuk mempelajari Islam di garut sehingga Hiroko Horikoshi melakukan penelitian di Garut (dari Sepetember 1972 sampai Agustus 1973). Dalam penelitian tersebut, Hiroko Horikoshi, sebagai dikatakan oleh Abdurrahman Wahid, berhasil memperbaiki teori Geertz tentang kyai sebagai “makelar budaya (cultural broker)”. Menurut hasil penelitian Hiroko Horikoshi, kyai bukan hanya berperan sebagai alat penyaring informasi yang masuk ke lingkungan santri, tetapi berperan kreatif dalam perubahan sosial (kyai mempelopori perubahn sosial dengan caranya sendiri).[xliii] Ketertarikan Hiroko Horikoshi terhadap K.H. Yusuf Tauziri daikarenakan ia memimpin Gerakan Darussalam yang bersama-sama TNI menumpas gerakan DI/TII di Garut. Di samping itu, ada juga Gerakan Dapusial yang dipimpin oleh Ajengan Fauzan yang menghendaki umat Islam agar tidak dalam posisi radikal-reaksioner; termasuk di dalamnya adalah Gerakan Tarekat Tijaniyah yang dipimpin oleh K.H. Badruzzaman.[xliv]
Datangnya para pedagang batik dari Pekalongan dan Cirebon membawa perubahan keagamaan di Garut. Gerakan Ahli Sunnah Cimaleme (MASC, 1920) yang dipelopori oleh beberapa kayi aktifis SI, Gerakan Muhammadiyah (1923), Persatuan Islam (Persis, 1965), Jemaat Ahmadiyah (1935) dimotori oleh H. Entoy, dan NU (1950) sebagai ikatan golongan kyai yang dipandang tradisional.[xlv]
Menurut Ummu Salamah, 99 prosen penduduknya beragama Islam. Hampir di seluruh kecamatan, dan bahkan pada tingkat desa, tersebar lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam bentuk pondok pesantren. Tidak jarang dalam satu desa terdapat lebih dari satu pesantren yang dipimpin oleh kyai yang berperan sebagai syaykh desa, yaitu di samping berpengaruh pada masyarakatnya, ia juga didengar suaranya oleh pimpinan formal di desa.[xlvi]
Di Garut wilayah kota terdapat sejumlah pesantren yang ternama: pertama, Pesantren al-Musadadiyah (dinisbahkan pada pendirinya, K.H. Anwar Musadad alm.) yang di samping mengajarkan kitab kuning, juga memilki lembaga pendidikan formal dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dan perguruan ini tidak hanya bergerak dalam mengembangkan ilmu agama, tetapi juga mengembangkan teknologi yang diikat dalam Sekolah Tinggi Teknologi Garut (STTG). Aliansi lembaga pendidikan ini adalah Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, Pondok Pesantren Darul Arqam yang juga, di samping mengajarkan kitab-kitab kuning, memiliki lembaga-lembaga pendidikan formal dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Aliansi lembaga pendidikan ini adalah Muhammadiyah.
Ketiga, Pondok Pesantren Persatuan Islam Garut yang juga, di samping mengajarkan kitab-kitab kuning, memiliki lembaga-lembaga pendidikan formal dari taman kanak-kanak hingga pendidikan tingkat menengah (Madrasah Aliyah). Aliansi lembaga pendidikan ini adalah Persis.[xlvii] Di samping itu, sebagai dikatakan oleh Ummu Salamah, di desa-desa tersebar pesantren-pesantren yang dipimpin oleh kyai-kyai yang berperan sebagai syaykh desa.
Di samping itu, di Garut juga terdapat agama lain yang dianut oleh masyarakatnya. Kristen berkembang di Garut sejak 1899 yang dibawa oleh Alkema (pendeta). Oleh karena itu, sekarang terdapat Gereja Kristen (Protestan) Pasundan (GKP), Gereja Katolik Santa Maria (1917), Gereja Advent (1927). Agama Konghucu datang ke garut abad ke-19. Untuk keperluan mereka, didirikan kelenteng di Garut (1880). Pada tahun 1968, Kelenteng tersebut diubah menjadi Vihara aliran Budha Mahayana.[xlviii]
5. Latar Sosial Dewan Imamah dan LP3SyI
Berawal dari ketegangan nasional karena kepemimpinan Gus Dur dinilai tidak memuaskan oleh sebagian pihak (tahun 1999), di Garut dikahawatirkan akan terjadi ketegangan yang sama, terutama antara NU dengan Muhammadiyah. Untuk mengantisipasi ketegangan antara NU dengan Muhammadiyah di Garut, didirikanlah Dewan Imamah yang dipelopori oleh berbagai tokoh agama dan politisi. Asumsi Dasar Dewan Imamah adalah “kebersamaan dalam perbedaan adalah penerapan syari`at Islam.” Kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Imamah adalah melakukan silaturrahmi antar pimpinan Ormas Islam dan Orpol. Dewan Imamah berfungsi ganda: ke dalam, ia berfungsi sebagai forum silaturrahim antar tokoh agama dan politik untuk memecahkan problem umat. Sedangkan ke luar, ia berfungsi sebagai kekuatan moral (moral force).[xlix]
Peran Dewan Imamah sebagai forum silaturrahim tidak memuaskan semua pihak. Di antara pihak yang tidak puas adalah K.H. Endang Yusuf Junaidi (Ketua Front Pembela Islam, FPI Cabang Garut). Oleh krena itu, ia mendirikan Komite Penegakkan Syari`at Islam (KPSI) pada awal tahun 2002. KPSI mendesak Pemerintah Kanupaten dan DPRD Garut untuk memberlakukan syari`at Islam. DPRD dan Pemkab Garut memfasilitasi desakan KPSI dengan didirikannya LP3SyI. Secara organisatoris, pendiri LP3SyI adalah Pemkab Garut, DPRD Garut, dan KPSI.[l]
D. Kode Etik LP3SyI
LP3SyI telah memiliki dua dokumen tertulis mengenai gerakan yang mereka lakukan: pertama, kode etik LP3SyI; dan kedua, program kerja LP3SyI. Kode etik Lp3SyI Kabupaten Garut terdiri atas sifat, fungsi, dan tujuan, pedoman (dasar), metode (cara), dan etika penegakkan Syari`at Islam yang dianutnya. Dalam kode etik LP3SyI bersifat mandiri dan independen. Kemandirian dan kemerdekaan (independensi) yang dipahami oleh LP3SyI merupakan satu kesatuan. Kemerdekaan dipahami sebagai perwujudan dari ketauhidan yang total, sikap dasar yang merupakan keyakinan bahwa satu-satunya yang mempunyai kekuasaan atas manusia hanyalah Allah.[li] Sedangkan kemandirian dipahami sebagai konsekwensi dan implikasi dari fitrah kekhalifahan yang disandang setiap pribadi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.[lii]
Konsep kemerdekaan dan kemandirian sepertinya merupakan lanjutan dari konsep tentang kedudukan atau posisi manusia dalam padangan Islam. Agama Islam menempatkan manusia dalam posisi yang unik. Manusia diciptakan oleh manusia dengan segala potensi yang dimilikinya. Sebagai makhluk, manusia diharuskan tunduk kepada Pencipta (Allah). Ketundukan manusia kepada Allah menempatkan manusia sebagai hamba (`âbid atau `ibâd). Dalam Islam manusia hanya boleh tunduk kepada Allah; karena alam (makhluk selain manusia) diciptakan oleh Allah diperuntukan bagi kepentingan manusia; mereka sudah ditundukkan oleh Allah untuk manusia.[liii] Keyakinan bahwa alam telah ditundukkan oleh Allah untuk manusia menjadikan manusia berposisi sebagai pemimpin alam. Kepemimpinan manusia atas alam menjadi alasan bahwa manusia adalah khalifah di bumi. Karena otoritas kekhalifahan manusia merupakan pemberian (amanat) dari Allah, maka amanat tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Allah. Jadi, al-tawhîd sebagai dasar agama menegasikan ketundukan manusia di hadapan Allah dan kepemimpinan manusia di hadapan alam. Manusia yang tunduk kepada alam berarti telah mempersekutukan Allah (al-syirk) karena alam seharusnya yang tunduk kepada manusia, bukan sebaliknya.[liv] Dengan demikian, kemerdekaan yang dipahami LP3SyI merupakan pengejawantahan dari konsep bahwa manusia hanya boleh tunduk kepada Allah; sedangkan kemandirian dipahami sebagai pengejawantahan dari konsep bahwa manusia adalah khalifah yang kekhalifahannya harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah.
Fungsi LP3SyI adalah media (wahana) untuk musyawarah dan amar ma`ruf nahi munkar (al-amr bi al-ma`rûf wa al-nahy `an al-munkar). Sedangkan tujuan LP3SyI menegakkan syari`at Islam di Kabupaten Garut.[lv]
Dasar LP3SyI adalah Alquran, yaitu (a) QS. al-Syura (42): 13. Isi dari ayat ini adalah bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk menegakkan agama dan dilarang berpecah belah dalam menegakkan agama;[lvi] (b) QS. al-Jatsiyah (45): 18. Dalam ayat ini Allah memerintahkan umat Islam untuk mengikuti syari`at Islam dan dilarang mengikuti hawa nafsu;[lvii] (c) QS. al-Ma’idah (5): 48. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan umat Islam untuk menjelankan “pemerintahan” dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, dan Allah melarang manusia mengikuti hawa nafsu;[lviii] (d) QS. Ali Imran (3): 110. Dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa manusia adalah umat terbaik yang bertugas menegakkan kebaikan (al-ma`rûf) dan mencegah kerusakan moral (al-munkar);[lix] dan (e) QS. al-Baqarah (2): 208. Dalam ayat ini Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk memeluk Islam secara keseluruhan dan orang-orang beriman dilarang mengikuti langkah-langkah Syaitan.[lx]
Cara atau metode pengkajian, penerapan, dan penegakkan syari`at Islam yang dianut oleh LP3SyI adalah: pertama, empati. Menurut LP3SyI, empati adalah kepedulian terhadap realitas hidup umat. Ia merupakan keharusan dari prinsip kekhalifahan manusia yang bertugas meneyrukan kebenaran Ilahiah.[lxi] Kedua, contoh yang baik (uswat hasanat). Menurut LP3SyI, al-amr bi al-ma`rûf wa al-nahy `an al-munkar akan bermakna jika diwujudkan dalam kehidupan nyata. Sebaliknya, ia tidak akan bermakna jika sekedar sebagai pengetahuan. Cara ini menuntut komitmen para pengurus LP3SyI yang tinggi dalam menegakkan syari`at. Mungkin karena di Garut hampir di setiap desa terdapat pesantren; dan uswat hasanat biasanya lebih mengarah pada figur-figur kyai atau ajengan yang menjadi panutan bagi masyarakatnya. Ketiga, hikmah (bi al-hikmat). Amar ma`ruf dengan cara hikmah dalam pandangan LP3SyI adalah pengkajian dan penegakan syari`at Islam dengan mengoptimalkan segala sarana dan prasarana, termasuk ilmu pengetahuan; dan keempat, dialogis dan saling penegrtian (maw`izhat hasanat). Menurut LP3SyI, penyampaian kebenaran ilahiah mesti dilakukan dengan cara dialogis dan saling pengertian.[lxii]
Kode etik LP3SyI dalam rangka mewujudkan rencana kerjanya adalah: (a) senantiasa berpegang teguh (berpedoman) kepada Alquran dan Sunnah; (b) menjadi teladan dan pengayom bagi umat dan masyarakat; (c) menjadi hamba Allah yang Rabbani; (d) ikhlas dalam pengabdian; (e) selalu menjaga tatakrama dan akhlak Islam; (f) tawadhu’; (g) berwawasan luas; (h) bersikap adil, sabar, dan istiqamah; (i) disiplin waktu dan menepati janji, dan (j) bersikap keras terhadap orang kafir dan saling menyayangi sesama muslim (asidda’ `alâ al-kuffâr ruhamâ’ baynahum).[lxiii]
Dalam kode etik di atas terdapat kode etik LP3SyI yang masih perlu diperdebatkan, terutama kode etik yang pertama dan yang terakhir. Kode etik yang pertama menjadi bahan perdebatan dalam perspektif aliran-aliran keagamaan yang ada di Garut (Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, dan yang lainnya); ia diperdebatkan dalam intra agama Islam; dan kode etik terakhir diperdebatkan dalam rangka membangun kerja sama agama-agama; karena tidak semua penduduk Garut mememluk agama Islam.
E. Program Kerja LP3SyI
Program keja LP3SyI terdiri atas 5 (lima) komisi; masing-masing komisi memiliki bidang, program, dan kegiatan sendiri-sendiri. Lima komisi LP3SyI adalah: (a) komsisi sosialisasi dan informasi Syari`at Islam; (b) komisi pengkajian syari`at Islam; (c) komisi penegakkan syari`at Islam; (d) komisi partisipasi perempuan; dan (e) komisi advokasi.[lxiv]
1. Komisi Sosialisasi dan Informasi Syari`at Islam
Komisi Sosialisasi dan Informasi Syari`at Islam LP3SyI memiliki dua bidang: (a) penyebaran informasi LP3SyI, dan (b) bidang sosialisasi syari`at Islam. Bidang penyebaran informasi memiliki program mengenai penyebarluasan informasi tentang pedoman dasar dan program LP3SyI. Kegiatan yang dilakukannya adalah dakwah dan workshop formaslisasi syari`at Islam.
Bidang sosialisasi syari`at Islam membagi bidangnya menjadi empat sub bidang: peribadatan (`ubudiyat), kemasyarakatan (mu`âmalat), hukum keluarga (al-ahwâl al-syakhshiyyat), dan ketatanegaraan (al-siyâsat al-syar`iyat).
Sosialisasi syari`at Islam dalam bidang peribadatan memiliki empat program: (a) ketauhidan (peningkatan keyakinan tentang keesaan Allah SWT); (b) akhlak (peningkatan akhlak mulia dan keteladanan); (c) ibadah (peningkatan ibadah, baik mahdhat maupun gayr mahdhat); dan (d) Fiqh al-Nisâ. Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi syari`at Islam bidang ibadah adalah sosialisasi dan dakwah, dan meningkatkan pengkajian peribadatan perempuan.
Sosialisasi syari`at Islam bidang mu`amalah dilakukan memalui empat program: (a) pendidikan; (b) al-amr bi al-ma`rûf wa al-nahy `an al-munkar; (c) perekonomian; dan (d) perspektif gender dalam Islam. Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi dan dakwah.
Sosialisasi syari`at Islam bidang hukum keluarga dilakukan dengan dua program: (a) keadilan sosial, dan (b) munakahat dan waris. Kegiatan yang dilakukan adalah sosialisasi dan dakwah. Demikian empat bidang sosialisasi dan informasi syari`at Islam dengan program dan kegiatannya.
2. Komisi Pengkajian Syari`at Islam
Komisi pengkajian syari`at Islam memiliki empat bidang kajian: (a) peribadatan; (b) kemsyarakatan; (c) hukum keluarga Islam; dan (d) ketatanegaraan. Pengkajian syari`at Islam bidang ibadah dilakukan dengan tiga program: (a) ketauhidan (peningkatan keyakinan tentang keesaan Allah SWT); (b) akhlak (peningkatan akhlak mulia dan keteladanan); dan (c) ibadah (peningkatan ibadah, baik mahdhat maupun gayr mahdhat).
Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi syari`at Islam bidang ibadah (dalam rangka meningkatkan keyakinan tentang keesaan Allah) adalah sosialisasi dan dakwah. Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi syari`at Islam bidang ibadah (dalam rangka meningkatkan akhlak mulia) adalah: (a) sosialisasi dan dakwah; (b) penelitian terhadap masalah sosial kemasyarakatan; (c) penanggulangan masalah sosial kemasyarakatan; (d) himbauan terhadap masyarakat; (e) dan meningkatkan pengkajian peribadatan perempuan. Sedangkan kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi syari`at Islam bidang ibadah mahdhat dan gayr mahdhat adalah: (a) sosialisasi dan dakwah; (b) meningkatkan sarana dan prasarana ibadah; (c) meningkatkan partisipasi masyarakata dalam ibadah; dan meningkatkan silaturrahmi dan kerjasama antar umat.
Pengkajian Syari`at Islam bidang kemasyarakatan dilakukan dengan empat program: (a) pendidikan, (b) kristalisasi nilai-nilai Islam dalam masyarakat, (c) peningkatan di bidang muamalah secara profesional dan proporsional, dan (d) Perspektif gender dalam Islam: pelaksanaan alokasi peran gender secara proporsional.
Pengkajian Syari`at Islam bidang pendidikan kemasyarakatan dilakukan dengan melakukan kegiatan-kegiatan berikut: (a) memotivasi peningkatan pengetahuan dan wawasana agama dan darigama, (b) sosialisasi dan dakwah pemebentukan keluarga sakînat, mawaddat, dan rahmat, dan (c) sosialisasi dan dakwah pelaksanaan syari`at islam secara kâffat.
Pengkajian Syari`at Islam bidang kristalisasi nilai-nilai Islam dalam masyarakat dilakukan dengan cara sosialisasi dan dakwah, dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk peniadaan kemunkaran.
Pengkajian Syari`at Islam bidang peningkatan perekonomian masyarakat dilakukan dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan himabaun secara persuasif mengenai upaya-upaya pelaksanaan syari`at Islam dalam melaksanakan sewa (ijârat), perbankan syari`ah, jual beli (al-buyû`), penyelesaian utang (salah satu bentuknya hiwâlat), pinjam (al-`âriyat), mengatur barang temuan (luqathat), mengatur kerjasama usaha (al-syirkat), memberikan label halal pada makanan halal, dan mengatur kerja sama kemitraan dalam perdagangan (mudhârabat).
Pengkajian Syari`at Islam bidang pelaksanaan alokasi peran perempuan secara proporsional dilakukan dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan dakwah, workshop gender, advokasi gender, dan pendirian lembaga yang menanggulangi masalah gender dan keleuarga (women Crisis Center).
Pengkajian Syari`at Islam bidang sosial dan hukum keluarga (al-ahwâl al-syakhshiyyat) dilakukan melalui dua program. Pertama, program peningkatan keadilan sosial yang proporsional dan Islam dilakukan dengan kegiatan-kegiatan: (a) mengkaji keadilan gender secara proporsional Islami, (b) meningkatkan bantuan dan pelayanan sosial terhadap orang-orang yang lemah (dhu`afâ’), dan (c) meningkatkan tanggung jawab sosial terhadap diri, keluarga, masyarakat, bangsa, umat, dan generasi penerus; dan kedua, program peningkatan (pemahaman mengenai) perkawinan dan waris dilakukan dengan kegiatan-kegiatan: (a) memahami UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, (b) menerapkan KHI bagi masyarakat muslim, dan (c) optimalisasi penerapan KHI.
Pengkajian syari`at Islam bidang ketatanegaraan (al-siyâsat al-syar`iyyat) dilakukan dengan dua program: pranata sosial dan hukum, dan siyâsat (pilitik). Pranata sosial dan hukum dilakukan untuk meningkatkan, mengatur, mengendalikan, dan menertibkan hubungan hukum antara warga negara dengan pemerintah yang mencerminkan keadilan, kemaslahatan dan kepentingan umum yang menyelamatkan kehidupan di dunia dan akhirat. Program pengkajian pranata sosial dan hukum dilakukan dengan kegiatan-kegiatan: (a) meningkatkan ukhuwah, (b) meningkatkan taraf pendidikan umat Islam, (c) sosialisasi prinsip-prinsip politik Islam, (d) mendukung pengusulan pembentukan hukum pidana Islam kepada pemerintah pusat, (e) merealisasikan fatwa ulama tentang syari`at Islam di daerah, dan (f) mengusulkan pada pemerintah pusat dan DPR, agar KUHP baru yang bernuansa Indonesia dan Islami.
Program kajian syari`at Islam bidang politik dengan program peningkatan (kualitas) politik, baik kenegaraan (dawliyyat) maupun dusturiyyat (pengaturan melaui perundang-undangan). Program ini dilakukan dengan melaksanakan dukungan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih.
3. Komisi Penegakan Syari`at Islam
Komisi penegakan syari`at Islam memiliki empat bidang garapan: (a) peribadatan, (b) kemasyarakatan, (c) kepribadian (al-ahwâl al-syakhshiyyat), dan ketatanegaraan. Bidang ini diturunkan menjadi sejumlah program sebagai tertera dalam program kajian syari`at Islam dengan kegiatan implementasi seluruh kegiatan sebelumnya dengan melakukan sosialisasi dan rekomendasi, dan menerapkan syari`at Islam di lingkungan masyarakat.
4. Komisi Partisipasi Perempuan
Bidang komisi partisipasi perempuan memiliki empat bidang garapan yang sama persis dengan bidang garapan komisi penegakan syari`at Islam. Bidang ini diturunkan menjadi sejumlah program sebagai tertera dalam program kajian syari`at Islam dengan kegiatan yang sama dengan yang dilakukan oleh komisi Penegakkan Syari`at islam.
5. Komisi Advokasi
Bidang komisi advokasi memiliki bidang empat garapan yang sama dengan komisi penegakan syari`at Islam dan komisi partisipasi perempuan. Program komisi advokasi ada dua: (a) konsultasi dan bantuan hukum, dan (b) pembelaan. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah konsultasi dan bantuan hukum serta pembelaan bagi individu muslim, keluarga muslim, organisasi sosial Islam, dan masyarakat Islam.
F. Penutup
Setelah dilakukan penelitian dokumen dan ditambah dengan wawancara dengan para penggagas LP3SyI dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, menurut para penggagas LP3SyI, keberadaan LP3SyI sudah sesuai dengan arah pembangunan dan tidak menyimpang dari UU Nomor 22 tahun 1999. Ia dianggap tidak menyimpang karena gerakan yang dilakukan oleh LP3SyI adalah penguatan (revitalisasi) potensi masyarakat Islam di Garut melalui jalur kultural, yang lebih banyak diarahkan pada kajian-kajian ilmu-ilmu agama Islam. Jadi, dengan kata lain, mereka mengetahui dan menyadari bahwa pelaksanaan dan penegakkan syari`at Islam tidak bisa dilakukan oleh LP3SyI, tetapi oleh lembaga politik.[lxv]
Kedua, kode etik dan program kerja yang disusun oleh LP3SyI belum mengarah pada pelaksanaan hukum Islam secara formal sebagai dikatakan oleh Abd al-Wahhab Khallaf dan Fathi Utsman. Oleh karena itu, lahirnya LP3SyI belum memberikan kepuasan banyak pihak yang menginginkan pelaksanaan hukum pidana Islam. Dari program kerja yang disusunnya, tidak tercermin akan adanya penegakkan syari`at Islam di Garut oleh LP3SyI.
Ketiga, respons pengurus LP3SyI terhadap produk pemerintah yang telah mengakomodir sejumlah kepentingan umat Islam melalui peraturan perundang-udangan sudah dapat dipandang positif. Penilaian ini didasrkan atas program Komisi Pengkajian Syari`at Islam bidang hukum perkawinan dan waris yang hendak mengkaji UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan di bidang yang lainnya, seperti UU Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perkawinan dan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, belum dimasukkan ke dalam program yang mereka susun. Wa Allâh a`lam bi al-shawwâb.
Daftar Pustaka
A. Disertasi, Tesis, dan Buku
Abdullah, Abdul Gani (Penghimpun), Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, Jakarta: PT. Intermasa, 1991.
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990.
—————-, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Amirullah, Sopwan Haris, “Gerakan Muhammadiyah di Garut, 1923-1995: Studi tentang Gerakan Pembaharuan Pendidikan dan Pemurnian Keagamaan”, Bandung: FS. Unpad, 1991.
Al Chaidar, Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia, S. M. Kartosoewirjo: Fakta dan data Sejarah Adrul Islam, JakartaDarul Falah, 1999.
Al Chaidar dkk., Federasi atau Disintegrasi: Telaah Awal Wacana Unitaris Versus Federalis dalam Perspektif Islam, Nasionalisme, dan Sosial Demokrasi, Jakarta: Madani Press, 2000.
Alabij, Adijani, al-, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, Jakarta: CV. Rajawali, 1999.
Boland, B. J., Pergumulan Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Grafiti Press, 1985.
Hakim, Atang Abd., dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2000.
Horikoshi, Hiroko, Kyai dan Perubahan Sosial, Jakarta: P3M, 1987.
Karkhi, Aceng Zakaria Ibn Ahmad, al-Hidâyat fî Masâ’il Fiqhiyyat Muta`âridhat, Garut: Pesantren Persatuan Islam, 1408 H.
Kartosoewirjo, S.M., Daftar Oesaha Hidjrah, Malangbong: Pustaka Darul Islam, 1940.
————————-, Haluan Politik Islam, Malangbong: Dewan Penerangan Masyumi Daerah Priangan, 1946.
Kurzman, Charles (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Kontemporer tentang Isu-isu Global, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2001.
Salamah, Ummu, Tradisi Tarekat dan Dampak Konsistensi Akrtualisasinya terhadap Perilaku Sosial Penganut Tarekat: Studi Kasus Tijaniyah di Kabupaten Garut Jawa Barat dalam Perspektif Perubahan Sosial, Bandung: PPs Unpad, 1998.
Suhadi, Imam, Hukum Wakaf di Indonesia, Yogyakarta: Dua Dimensi, 1985.
Sumardjan, Tjun (ed.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991.
Suyuthi, Jalal al-Din, al-, Târîkh al-Khulafâ’, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: UI-Press, 1991.
Soekanto, Soerjono dan Abdullah Mustafa, Sosilogi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: PT. Rajawali, 1982.
Usman, Suparman, Hukum Perwakafan di Indonesia, t.t: Darul Ulum Press, 1994.
Utrecht, E., Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Buku “Ichtiar”, 1959.
Utsman, Fathi, al-Fikr al-Qanuni al-Islami Cayn Ushul al-Syari`at wa Turats al-Fiqh, t.t: Maktabah Wahbah, t.th.
B. Undang-undang, Dokumen dan Jurnal
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI
Undang-undang Otonomi Daerah 1999, Bandung: Citra Umbara, 2001.
Kode Etik LP3SyI Kabupaten Garut.
Program Kerja LP3SyI Kabupaten Garut.
Al-Tadbir: Transformasi al-Islam dalam Pranata dan Pembangunan, Vol. 1, No. 3, Tahun 200.
Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Vol. 25, No. 2, Juli-Desember 2002
Coenciencia, vol. 1. No. 1, Juni 2001.
Darul Hukum: Jurnal Dinamika Hukum, Forum Studi Hukum Islam (FSHI), Ed. Ke-2, 1993.
Istiqra’, Nomor 3/TH. II/Januari-Juni 1989.
Mimbar Studi, Nomor 1/Tahun XXII, September-Desember 1998.
**Jaih Mubarok adalah dosen Fakultas Syari`ah IAIN SGD Bandung dan sekarang menjabat sebagai Asisten Direktur bidang Kemahasiswaan dan Pengembangan PPs IAIN SGD Bandung. Sejumlah buku yang sudah ditulisnya adalah Metodologi Studi Islam (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2000); Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2000), Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kaidah Asasi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), Metodologi Ijtihad Hukum Islam (Yogyakarta: UII Press, proses terbit), dan Fikih Kontemporer: Wacana Hala-Haram dalam Bidang Peternakan, (Bandung: Pustaka Setia, Proses terbit).
[ii] Lihat UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI yang memberi mandat pembentukan bank atau bank cabang Syari`ah. Cik Hasan Bisri, “Perwujudan Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia” dalam al-Tadbir: Transformasi al-Islam dalam Pranata dan Pembangunan, Vol. 1, No. 3, h. 6.
[iii] Informasi tentang UU ini dapat dilihat dalam Adijani al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: CV. Rajawali, 1999), Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990), Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (t.t: Darul Ulum Press, 1994), dan Imam Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia, (Yogyakarta: Dua Dimensi, 1985). Sedangkan informasi secara singkat antara lain dapat dilihat dalam Jaih Mubarok, “Pengundangan Hukum Wakaf di Indonesia” dalam al-Tadbir: Transformasi al-Islam dalam Pranata dan Pembangunan, Vol. 1, No. 3, h. 130-143.
[iv] Informasi tentang KHI antara lain dapat dilihat dalam Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992).
[v] Nurrohman, “Syari`at Islam, Negara, dan Transformasi Hukum Islam” dalam Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Vol. 25, No. 2, Juli-Desember 2002, h. 188.
[vi] Ketika itu terdapat dua gagasan yang beerkembang mengenai pengembangan sistem hubungan antara pusat dan daerah. Di satu sisi, Amin Rais dan dengan Partai Amanat Ansional memperjuangkan sistem federal; sedangkan komponen bangsa lainnya lebih menyetujui sistem otonomi yang digagas secara profesional oleh Ryas Rasyid. Lihat antara lain Al Chaidar dkk., Federasi atau Disintegrasi: Telaah Awal Wacana Unitaris Versus Federalis dalam Perspektif Islam, Nasionalisme, dan Sosial Demokrasi, (Jakarta: Madani Press, 2000).
[vii] Lihat Undang-undang Otonomi Daerah 1999, (Bandung: Citra Umbara, 2001).
[viii] Lihat QS. al-Baqarah (2): 208.
[ix] Nabi Muhammad Saw. dianggap sebagai pemimpin politik juga sekaligus sebagai pembawa risalah karena setelah bersentuhan dengan teori negara yang dibuat oleh para pemikir dari Barat, para pemikir muslim mendapatkan bahwa syarat-syarat pendirian negara yang dirumuskan oleh para pemikir Barat sudah tercukupi. Syarat-syarat negara adalah adanya penduduk (umat), pemimpin (Nabi Muhammad Saw.), undang-undang yang mengatur hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin (Piagam Madinah), dan menempati wilayah tertentu (Makkah dan Madinah). Selain itu, Nabi Muhammad Saw. juga dianggap telah melakukan tindakan-tindakan politis sebagai kepala negara, seperti mengirim utusan, surat, dan berperang dengan penguasa lain. Akan tetapi, dokumen tertulis (eksplisit) yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah seorang kepala negara atau raja, tidak (belum) ditemukan.
[x] Gagasan Ali `Abd al-Raziq banyak dikutif oleh banyak penulis. Pengungkapan gagasan Ali `Abd al-Raziq dapat dilihat dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Kontemporer tentang Isu-isu Global, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2001), h. 1-17.
[xi] Uraian mengenai penggantian khalifah pada zaman Islam generasi awal dapat dilihat dalam berbagai buku sejarah peradaban Islam. Antara lain lihat Jalal al-Din al-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 26-172.
[xii] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: UI-Press, 1991), h. 134-137.
[xiii]Lihat Fathi `Utsman, al-Fikr al-Qanuni al-Islami Cayn Ushul al-Syari`at wa Turats al-Fiqh, (t.t: Maktabah Wahbah, t.th.).
[xiv] Pendapat Abd al-Wahab Khallaf dituangkan dalam kitab al-Siyâsat al-Syar`iyyat. Uraian tersebut dapat dilihat dalam Ahmad Sukardja, “Siyasah Syar`iyah dalam Konsep Abdul Wahab Khallaf” dalam Darul Hukum: Jurnal Dinamika Hukum, Forum Studi Hukum Islam (FSHI), Ed. Ke-2, 1993, h. 49.
[xv] Fathi Utsman, op. cit., h. 107; dan lihat pula Ahmad Sukardja, loc. cit.
[xvi] Ibid.
[xvii] Pembentukan peradilan di Kerajaan saudi Arabia didasarkan atas kualitas perkara: berat dan ringan. Perkara-perkara ringan diselesaikan di al-Mahâkim al-` al-Juz’iyyat; sedangkan perkara-perkara berat ditangani oleh al-Mahâkim al-`Âmmat. Mereka yang tidak puas dengan putusan hakim tingkat pertama, dapat banding pada Mahkamat al-tamyiz; dan mereka yang tidak puas dengan keputusan hakim di tingkat banding dapat melakukan kasasi ke Majlis al-Qadhâ’ al-A`lâ. Lihat Satria Effendi M. Zein, “Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia” dalam Istiqra’, Nomor 3/TH. II/Januari-Juni 1989, h. 44-48.
[xviii] Teori ini dikemukakan oleh H.A.R. Gibb. Menurut teori ini, umat Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya, telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya. Lihat H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia” dalam Tjun Sumardjan (ed.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991), h. 114-115.
[xix] Teori ini dibangun oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927). Menurut teori ini, bagi orang Islam berlaku penih hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. Lihat Tjun Sumardjan (ed.), op. cit., h. 120.
[xx] Teori ini dikemuakakan oleh Christian Snouck Hurgronye (1857-1936) dan dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar. Menurut teori ini, bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat; hukum Islam berlaku kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Lihat Tjun Sumardjan (ed.), op. cit., h. 122. Lihat pula E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Buku “Ichtiar”, 1959), h. 46.
[xxi] Teori ini dikemukakan oleh Hazairin. Menurut teori ini, teori resepsi telah patah dan keluar dari Indonesia sejak diberlakukannya UUD 45. Lihat Tjun Sumardjan (ed.), op. cit., h. 128.
[xxii] Teori ini dikemukakan oleh Sayuthi Thalib. Menurut teori ini, bagi umat Islam, yang berlaku adalah hukum Islam; hukum adat baru berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Lihat Tjun Sumardjan (ed.), op. cit., h. 132.
[xxiii] Lihat Ahmad Suhelmi, “Menimbang Ketokohan S.M. Kartosoewirjo dan Pemikiran Politiknya” dalam Al Chaidar, Al Chaidar, Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia, S. M. Kartosoewirjo: Fakta dan data Sejarah Adrul Islam, (JakartaDarul falah, 1999), h. xxxviii.
[xxiv] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia dapat dilihat dalam B. J. Boland, Pergumulan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Grafiti Press, 1985), h. 268-275.
[xxv] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 1 ayat (3).
[xxvi] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 5.
[xxvii] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 3 ayat (1).
[xxviii] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 21.
[xxix] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 22.
[xxx] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 25.
[xxxi] Penyusunan teori ini dilakukan setelah memperhatikan landasan berlakunya hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Lihat Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta: PT. Rajawali, 1982), h. 13.
[xxxii] Ummu Salamah, op. cit., h. 217.
[xxxiii] Ibid., h. 13.
[xxxiv] Ibid.
[xxxv] Jalaluddin, “K.H. Abdul Halim Iskandar dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia” dalam Coenciencia, vol. 1. No. 1, Juni 2001, h. 1.
[xxxvi] Ibid., h. 15.
[xxxvii] Perkiraan ini didasarkan atas peristiwa penggantian Raden Kusumadinata oleh Adipati Surianagara (putra Raden Adipati Wangsadita, Bupati Limbangan Garut). Yuyus Suherman, op. cit., h. 65.
[xxxviii]Ummu Salamah, Tradisi Tarekat dan Dampak Konsistensi Akrtualisasinya terhadap Perilaku Sosial Penganut Tarekat: Studi Kasus Tijaniyah di Kabupaten Garut Jawa Barat dalam Perspektif Perubahan Sosial, (Bandung: PPs Unpad, 1998), disertasi, h. 217, t.d.
[xxxix] Ibid.
[xl] S. M. Kartosuwiryo (Sekarmadi Maridjan Kartosuwiryo) lahir di Cepu (Jawa Tengah) pada tanggal 7 Pebruari 1905. Ia pindah ke malangbong karena isterinya berasal dari Malangbong. Jadi, ia pindah ke Malangbong karena ikut isteri dan mertuanya. Lihat B. J. Boland, op. cit., h. 58-59.
[xli] Al Chaidar, op. cit., h. 336.
[xlii] Lihat S.M. Kartosoewirjo, Daftar Oesaha Hidjrah, (Malangbong: Pustaka Darul Islam, 1940); dan S.M. Kartosoewirjo, Haluan Politik Islam, (Malangbong: Dewan Penerangan Masyumi Daerah Priangan, 1946), h. 2.
[xliii] Abdurrahman Wahid, “Benarkah Kyai Membawa Perubahan Sosial” dalam Hiroko Harikoshi, Kyai dan Perubahan Sosial, (Jakarta: P3M, 1987), h. xvi-xvii.
[xliv] Ummu Salamah, op. cit., h. 218.
[xlv] Sopwan Haris Amirullah, “Gerakan Muhammadiyah di Garut, 1923-1995: Studi tentang Gerakan Pembaharuan Pendidikan dan Pemurnian Keagamaan”, (Bandung: FS. Unpad, 1991), skripsi, h. 40-42., t.d.
[xlvi] Ibid.
[xlvii] Pesantren ini dimpin oleh kyai yang menjadi rujukan dalam lembaga Persis, yaitu Aceng Zakaria Ibn Ahmad Karkhi. Lihat Aceng Zakaria Ibn Ahmad Karkhi, al-Hidâyat fî Masâ’il Fiqhiyyat Muta`âridhat, (Garut: Pesantren Persatuan Islam, 1408 H.). Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab yang tebalnya 354 halaman.
[xlviii] Sopwan Haris Amirullah, op. cit., h. 42-44.
[xlix] Salah satu aksi moral yang dilakukan Dewan Imamah kepada DPRD kabupaten Garut ketika itu adalah kritikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Garut yang meminta uang sebesar 100 juta rupiah kepada Pemkab untuk pembelian kendaraan pribadi. Wawancara tanggal 20 Desember 2002, responden: Undang Hidayat (Dosen STAI Musadadiyah Garut).
[l] Secara praktis, LP3SyI dilibatkan dalam beberapa kegiatan lapangan, seperti setelah terbentuknya Perda Nomor 6 tentang Anti Maksiat, LP3SyI dilibatkan dalam melakukan sweeping yang dilakukan di Cipanas garut yang dilakukan oleh polisi dan Badang Kesatuan Bangsa (Kesbang). Wawancara tanggal 20 Desember 2002, responden: Undang Hidayat.
[li] Dasarnya adalah QS. al-Bayyinah (98): 5. Kode Etika LP3SyI, h. 2.
[lii] Dasarnya adalah QS. al-Baqarah (2): 24. Kode Etika LP3SyI, loc. cit.
[liii] Lihat QS. al-Nahl (16): 12.
[liv] Uraian ini pada dasarnya merupakan upaya pengungkapan kembali dari gagasan Nurcholish Madjid yang telah membentuk teori tasykhir. Lihat Nurcholish Madjid, “Kalam Kekhalifahan Manusia dan Reformasi Bumi (suatu Percobaan Pendekatan Sistematis terhadap Konsep Antropologis Islam)” Pidato Pengukuhan Guru Besar (luar biasa) Falsafah dan Kalam pada Faultas Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1998, h. 18. Pidato Pengukuhan ini kemudian dimuat secara utuh dalam Mimbar Studi, Nomor 1/Tahun XXII, September-Desember 1998, h. 3-38. Sedangkan informasinya yang merupakan rangkuman dapat dilihat dalam Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2000), cet. ke-3, h. 14-16.
[lv] Kode Etika LP3SyI, op. cit., h. 1.
[lvi] Allah berfirman: (…أن أقيموا الدين ولاتتفرقوافيه…) Lihat QS. al-Syrura (42): 13.
[lvii] Allah berfirman: (ثم جعلناك على شريعة من الآمر فاتبعها ولاتتبع أهواء الذين لايعلمون). Lihat QS. al-Jatsiyah (45): 18.
[lviii] Allah berfirman (…فاحكم بينهم بما أنزل الله ولاتتبع أهواءهم عما جاءك من الحق لكل جعلنامنكم شرعة ومنهاجا… ). Lihat QS. al-Ma’idah (5): 48.
[lix] Allah berfirman: (كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله…). Lihat QS. Ali Imran (3): 110.
[lx] Allah berfirman: ( ياْيهاالذين أمنوا أدخلوافى السلم كافة ولاتتبعوا خطوات الشيطان انه لكم عدو مبين). LihatS. al-Baqarah (2): 208.
[lxi] Kode Etik LP3SyI, op. cit., h. 2.
[lxii] Ibid., h. 3.
[lxiii] Ibid., h. 3-4.
[lxiv] Lihat Program Kerja LP3SyI. Tulisan Program Kerja LP3SyI yang terdapat dalam makalah ini merupakan pengungkapan kembali dari program tersebut dengan perbaikan dan penjelasan seperlunya.
[lxv] Sepertinya lahirnya UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh yang antara lain berisi kewenangan daerah Aceh untuk memberlakukan Syari`at Islam, merupakan inspirasi pokok bagi pembentukan LP3SyI. Respons ini tidak berarti sia-sia, karena mereka juga memiliki alasan historis. Dalam fikih Islam dikenal prinsip berangsur-angsur (al-tadrîj). Atas dasar prinsip ini, UU Nomor 44 Tahun 1999 yang hanya berlaku bagi Aceh, tidak menutup kemungkinan akan berlaku pula bagi wilayah lain apabila karakteristik dan semangat penduduknya memiliki tuntutan yang sama. Seacara historis, di Indonesia pernah diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talaq, dan Rujuk yang hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Dalam perjalanannya kemudian, UU Nomor 22 Tahun 1946 diberlakukan juga untuk daerah luar Jawa dan Madura melalui pembentukan UU Nomor 32 Tahun 1954. Lihat Abdul Gani Abdullah (Penghimpun), Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Intermasa, 1991). Wawacara tanggal 21 Desember 2002, responden: Yadi Janwari (Dosen STAIDA Garut).