HUKUM PRODUK PETERNAKAN

Dr. Jaih Mubarok, M.Ag

 A. Pengantar

 Dalam kerangka acuan Round Table Discussion tentang hal-haram di bidang produksi peternakan terdapat informasi tentang kendala pembangunan peternakan. Menurut panitia, “muara” kendala pembangunan peternakan adalah aturan tata kehidupan pemahaman fikih agama Islam.

Di antara contoh kendala yang dikemukakan dalam kerangka acuan Round Table Discussion tentang halal-haram di bidang produksi peternakan adalah pemanpaatan darah ternak, jual-beli pupuk (feces ternak), jual-beli rumput dan air, serta ternak untuk qurban.

Dengan segala kerendahan hati, tentang perdebatan mengenai kedudukan hukum fikih ternak qurban yang dikebiri, saya belum mengerti sama sekali. Dalam kaitannya dengan fikih Islam, penegbirian kambing itu terjadi sekitar abad XX M. Sedangkan kitab-kitab fikih yang dijadikan rujukan sekarang ini disusun antara abad VII hingga abad X M.  Oleh karena itu, perdebatan mengenai hewan qurban yang dikebiri—kalau toh ada—sebaiknya diarahkan dulu pada informasi yang utuh tentang kualitas daging hewan yang dikebiri. Dari kualitas daging inilah kita dapat berdiskusi secara lebih detail dan mendalam.

Selain topik tentang hewan qurban yang dikebiri, dapat dikelompokkan menjadi dua topik fikih: pertama, pemanpaatan darah ternak dan jual-beli pupuk kandang (peces ternak) dapat dijadikan satu topik fikih, yaitu jual beli benda najis; dan kedua, jual-beli rumput dan air dapat dijadikan satu kelompok pula, yaitu air-rumput (fikih fasilitas umum).

Dari aspek fikih Islam, dua topik di atas dapat dirumuskan dalam pertanyaan berikut: mengapa (atau kenapa) ulama—termasuk ulama di Indonesia—mengharamkan penjual-belian benda najis, air, dan rumput?

Pembahasan dua hal di atas, paling tidak,  akan menginformasikan kerangka metodologi dan pendapat ulama serta alasan pandangannya. Apabila pendapat fuqaha dipahami sebagai “tangga”, maka langkah berikutnya dapat kita lakukan setelah melewati tangga sebelumnya. 

 

A. Dalil  Alquran dan Hadis tentang Pengkonsumsian Benda Najis

 

            Dalam Alqura terdapat tiga ayat tentang pengharam benda najis, yaitu   QS. al-Baqarah (2): 173 dan QS. al-Ma’idah (5): 3. Dalam QS. al-Baqarah (2): 173 , Allah berfirman:

انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير وما اْهل به لغيرالله فمن اضطر غير باغ ولاعاد فلا اثم عليه ان الله غفور رحيم.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan (bagimu) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut selain nama Allah. Tetapi, siapa saja yang dalam keadaan terpaksa (memakanya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,  tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

 

           

Dalam QS. al-Ma’idah (5): 4, Allah berfirman:

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير وما اْهل لغيرالله به والمنخقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما اْكل السبع الاماذكيتم وما ذبح على النصب واْن تستقموا بالاْزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلاتخشوهم واحشون اليوم اْكملت لكم دينكم واْتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم الاسلام دينا فمن اضطر فى محمصة غير متجانف لاثم  فان الله غفور رحيم.

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan pula bagi hewan yang disembelih yang dipersembahkan untuk berhala; dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. (mengundi nasib dengan anak panah) adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agam kamu. Seba itu janganlah kamu takut pada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan agamamu untukmu, dan  telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, telah Kuridhai Islam sebagai agamamu. Siapa saja yang terpkasa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

            Dalam ilmu ushul fikih, dalam dua ayat di atas tentang pengaharam bangkai darah, dan daging babi terdapat kata atau lafazh (al-lafzh) yang tersembunyi (mustatir). Dalam firman Allah (…حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير) dan (انما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير…) terdapat pertanyaan: haram diapakan? Dalam pandangan ulama Ahnaf (Hanafiah), kata yang tersembunyi dalam kalimat dipahami sebagai dilalat al-iqtidha (penunjukkan lafazh terhadap makna yang tersembunyi), sedangkan dalam pandangan ulama Syafi`iah disebut mafhum (atau dilalat ghayr al-manzhum).

            Supaya lebih mudah dalam memahami dua dilalat di atas, saya beri contoh dalam kebiasaan masyarakat Jawa Barat dan Indonesia. Dalam tradisi masyarakat Tasik, sebagian mahasiswa yang kuliah di berbagai perguruan tinggi di Bandung pulang ke daerahnya hampir setiap bulan sekali. Kemudian kepada sesama kawannya dari Tasik, ia bertanya: “kemarin pulang naik apa?” kawannya menjawab: “naik Aladin.”  Kalimat ini mudah dipahami di antara yang berdialog karena keduanya sudah paham. Yang dimaksud dengan jawaban “naik Aladin” adalah “naik (bus) Aladin.”  Bagi masyarakat Irian Jaya dan Aceh, jawaban di atas sulit untuk di mengerti. Bersesuaian dengan contoh ini di tingkat nasional adalah ketika seseorang menjawab pertanyaan kawannya: “saya naik Garuda ke Surabaya” berarti “saya naik (pesawat terbang) Garuda ke Surabaya.”

            Karena terdapat kata yang tersembunyi, dua ayat di atas dipahami oleh ulama secara berbeda: pertama, kalangan ulama Ahnaf dan Zhahiriah menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:[i]

 حرمت عليكم (اْكل) الميتة والدم ولحم الحنزير…

“Diharamkan atas kamu (mengkonsumsi) bangkai, darah, dan daging babi…”

 

Sedangkan jumhur ulama termasuk Imam al-Syafi`i, menafsirkan ayat di atas menjadi:[ii]

حرمت عليكم (انتفاع) الميتة والدم ولحم الحنزير…

“Diharamkan atas kamu (memanpaatkan) bangkai, darah, dan daging babi…”

 

            Dalam menghadapi perbedaan penafsiran di atas, kita bertanya: penafsiran siapa yang lebih dekat pada kebenaran? Salah satu cara yang digunakan oleh ulama dalam memahami kandungan ayat Alquran adalah munasabat al-ayat, yaitu ayat Alquran dihubungkan dengan ayat sebelum atau sesudahnya.

            QS. al-Baqarah (2): 173 apabila dihubungkan dengan ayat sebelumnya terdapat petunjuk bahwa yang dimaksudkan pengharaman bangkai dan seterusnya  adalah haram mengkonsumsinya atau memakannya; karena pada QS. al-Baqarah (2): 172 menginformasikan  makanan yang halal dan haram, Allah berfirman:

 

يااْيهاالذين اْمنوا كلو من طيبات مارزقناكم واشكروا لله ان كنتم اياه تعبدون.

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya saja kamu menyembah.”

 

 

            QS. al-Ma’idah (5): 3 apabila dihubungkan kepada ayat sesudahnya (QS. al-Ma’idah (5): 4-5 terdapat petunjuk bahwa yang dimaksudkan pengharaman bangkai dan seterusnya adalah haram mengkonsumsinya atau memakannya. Dalam QS. al-Ma’idah (5): 4-5, Allah berfirman:

يسئلونك ماذا اْحل لهم قل اْحل لكم الطيبات…(المائدة (5): 4)

“Mereka bertanya kepadamu: “apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: “dihalalkan bagimu yang baik-baik…”

 

اليوم اْحل لكم الطيبات وطعام الذين اْوتواالكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم (المائدة (5): 5)

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan (kamu) halal pula bagi mereka…”

 

          Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat saya pada jumhur ulama dan termasuk Imam al-Syafi`i, dari aspek hubungan (munasabat) ayat terlihat bahwa penafsiran Abu Hanifah dan ulama Zhahiri lebih mendekati kebenaran.

            Dasar hukum yang kedua adalah hadits. Ulama yang berpendapat bahwa penjualan benda najis adalah haram beralasan dengan  hadits yang kemudian ia diriwaytkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Rasul Allah Saw. bersabda:[iii]

ان الله ورسوله حرما بيع الخمر والميتة والحنزير والاْصنام, فقيل يارسول الله اْراْيت شحوم الميتة فانه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح به الناس؟ فقال: قاتل الله اليهود ان الله لما حرم سحومها جملوه ثم باعوه فاْكلوا ثمنه.

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung (berhala). Sahabat bertanya: ‘ya Rasul Allah, bagaimana pandangan Tuan tentang manpaat lemak (gemuk) bangkai yang berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu?’ Rasul Allah Saw. menjawab: ‘Allah membunuh Yahudi karena diharamkan atas mereka minyak (bangkai), tetapi mereka menjualnya kemudian mengkonsumsi hasil (harga) penjualannya.

 

            Secara tekstual, dalam hadits di atas terdapat cegahan untuk memperdagangkan benda yang tergolong najis. Hadits tersebut didukung pula oelha hadits lain dengan lafazh dan sanad yang berbeda. Di antaranya adalah:[iv]

ان الله حرم الخمر وثمنها وحرم الميتة وثمنها وحرم الخنزير وثمنها.

“Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr dan harga penjualannya; mengharamkan bangkai dan harga penjualannya; dan mengharamkan babi serta harga penjualannya.”

 

            Menurut jumhur ulama, `illat keharaman benda-benda di atas adalah najasat (najis).[v] Oleh karena itu, berdasarkan hadits di atas dapat ditarik natijat bahwa penjualan benda-benda najis seperti darah ternak dan pupuk kandang (feces ternak) adalah haram.

            Sedangkan hadits yang dijadikan dasar oleh Abu Hanifah tentang kebolehan menjual benda najis selama bukan untuk diminum dan dimakan adalah:[vi]

ومر رسول الله صلى الله عليه وسلم على شاة لميمونة فوجدها ميتة ملقاة فقال: هلا اْخذتم اهابها فدبغتموه وانتفعتم به؟فقالوا: يارسول الله انها ميتة فقال: انما حرم اْكلها.

“Rasul Allah Saw. berjalan menuju ke (rumah) Maymunah dan beliau mendapatkan bangkai yang mati terpukul. Kemudian beliau bersabda: ‘mengapa kalian tidak mengambil kulitnya untuk disamak sehingga dapat dimanpaatkan? Hadirin menjawab: ‘ya Rasul, bukankah ia itu bangkai?” Rasul Allah Saw. bersabda: ‘yang diharamkan adalah  memakannya.”

 

C. Pandangan Fuqaha tentang Penjualan Benda Najis

 

          Sebagai terdapat perbedaan dalam memahami ayat Alquran, para pakar fikih berbeda pendapat mengenai hukum pemanpaatan benda najis—selain dimakan dan diminum. Pemanpaatan benda najis dalam artian dimakan dan diminum disepakati keharamannya oleh para pakar fikih.

          Secara umum, pendapat ulama fikih tentang pemnapaatan benda najis dapat dibedakan menjadi: pakar fikih yang berpendapat bahwa penjualan benda najis adalah haram. Di antara mereka adalah Imam Malik (pendiri aliran fikih Malikiah), Imam al-Syafi`i (pendiri aliran fikih Syafi`iah), dan Imam Ahmad Ibn Hanbal (pendiri aliran fikih Hanabilah); dan kedua, pakar fikih yang berpendapat bahwa penjualan benda najis itu boleh selama bukan untuk diminum dan dimakan. Mereka adalah Abu Hanifah (pendiri aliran fikih Hanafiah) dan Zhahiriah (yang dimotori oleh Imam Daud al-Zhahiri dan Ibn Hazm).

          Penelusuran mengenai kehalalan-keharaman penjualbelian benda-benda najis dapat dilakukan dengan cara meneliti syarat-syarat benda (المعقود عليه)yang boleh diperjualbelikan.

          Imam Abu Hanifah (80-150 H.) menetapkan bahwa benda yang halal diperjualbelikan adalah: (a) benda yang diperjualbelikan termasuk (diaktegorikan) harta, yaitu sesuatu yang memungkinkan untuk dimanpaatkan berdasarkan adat (وهو ما يمكن الانتفاع فى العادة); (b) benda yang diperjualbelikan termasuk mataqawwim (boleh dimanpaatkan berdasarkan syara (وهو ما يباح الانتفاع شرعا);  (c) benda yang diperjualbelikan adalah benda yang dapat dimiliki (baik oleh penjual–sebelum dijual, maupun oleh pembeli–setelah dijual; (d) benda yang diperjualbelikan ada (mawjud) ketika transaksi dilakukan;  dan (e) benda yang diperjualbelikan memungkinkan untuk diserahterimakan ketika transaksi dilakukan.[vii]

          Syarat-syarat benda yang dapat diperjualbelikan menurut Imam Malik adalah: (a) benda yang diperjualbelikan tidak dicegah oleh syara (tidak sah penjualan bangkai dan darah); (b) benda yang diperjualbelikan termasuk benda suci (jualbeli benda najis tidak dibolehkan); (c) benda yang diperjualbelikan bermanpaat menurut syara’ (penjualan  hewan seperti anjing dan alat-alat al-lahwi tidak dibolehkan); (d) benda tersebut diketahui oleh dua pihak yang melakukan transaksi; dan (5) benda yang diperjualbelikan memungkinkan untuk diserahterimakan ketika transaksi dilangsungkan.[viii]

            Syarat-syarat benda yang dapat diperjualbelikan menurut Imam al-Syafi`i (150-204 H.) adalah: (a) benda yang diperjualbelikan termasuk benda suci; (b) benda yang diperjualbelikan bermanpaat menurit syara’; (c) benda yang diperjualbelikan memungkinkan untuk diserahterimakan; (d) benda yang diperjualbelikan termasuk benda milik (penjual atau yang mewakilkan); dan (e) sifat-sifat (kuantitas dan kualitas) benda yang diperjualbelikan diketahui oleh dua pihak yang melakukan transaksi.[ix]

            Syarat-syarat benda yang dapat diperjualbelikan menurut Imam Ahmad Ibn Hanbal adalah: (a) benda yang diperjualbelikan termasuk harta yang boleh dimanpaatkan berdasarkan syara’ secara mutlak; (b) benda yang diperjualbelikan milik penjual atau yang mewakilkan secara sempurna; (c) benda yang diperjualbelikan memungkinkan untuk diserahterimnakan ketika transaksi dilakukan; dan (d) kualitas dan kuantitas benda yang diperjualbelikan diketahui oleh dua pihak yang melakukan transaksi.[x]

            Al-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnat, mencoba menyederhanakan pendapat Imam Malik, Imam al-Syafi`i, dan Imam Ahmad Ibn Hanbal tentang syarat-syarat benda yang boleh diperjualbelikan adalah: (a) suci; (b) bermanpaat; (c) milik penjual atau yang mewakilkan; (d) memungkinkan untuk diserahterimakan; (e) diketahui secara pasti; dan (e) berada dalam penguasaan (pengendalian).[xi]

            Dari syarat-syarat benda yang diperjualbelikan dapat diketahui bahwa jumhur ulama (Imam Malik, Syafi`i, dan Imam Ahmad Ibn Hanbal) menetapkan suci (طهارة العسن) sebagai syarat sah jualbeli; dan Imam Abu Hanifah tidak menjadikan suci sebagai syarat sah jual beli.

            Dalam kitab Fiqh al-Sunnat, al-Sayyid Sabiq menjelaskan pendapat Abu Hanifah sebagai berikut: “Ahnaf dan Zhahiriah berpendapat bahwa setiap benda yang bermanpaat adalah halal secara syara; ia dapat dijual. Oleh karena itu, penjualan kotoran hewan (al-awrats) dan sampah najis yang dijadikan pupuk (al-azbal) yang dimanpaatkan di kebun-kebun untuk menyuburkan tanaman, adalah boleh (halal). Selanjutnya, al-Sayyid Sabiq menyusun kaidah:[xii]

يجوز بيع كل نجس ينتفع به فى غير الاْكل والشرب.

Penjualan setiap (benda) najis yang dapat dimanpaatkan selain untuk dimakan dan diminum, adalah boleh.”

 

D. Pandangan Ulama Indonesia

 

            Dalam memahami pandangan ulama Indonesia, kita dapat melihat institusi yang mewakilinya yang dikenal dengan ormas Islam. Di antara ormas Islam adalah NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, PUI, dan yang lainnya.

            Dari segi cara ijtihad yang digunakan dalam Majlis Ulama Indonesia, dapat diperkirakan bahwa MUI memiliki dua pertimbangan dalam menentukan fatwa: pertama, fatwa MUI didasarkan pada dalil yang paling kuat; dan kedua, fatwa MUI mempertimbangkan mashlahat bagi umat.[xiii] Meskipun hingga sekarang belum ada fatwa tentang kebolehan (atau ketidakbolehan) penjualan darah dan kotoran hewan—dengan mempertimbangkan `illat keharaman  penjualan bangkai, khamr, dan babi, yaitu najis, maka dapat diperkirakan bahwa: pertama, MUI akan mengaharmkan penjualan darah dan kotoran hewan mengingat dalil yang digunakan oleh jumhur ulama tampaknya lebih kuat dibanding dengan dalil yang digunakan oleh Abu Hanifah; atau kedua, MUI akan menghalalkan penjualan darah dan kotoran hewan dengan mempertimbangkan kemaslahatan (yaitu bahwa ia memang dibutuhkan oleh masyarakat untuk tanaman).

            Dilihat dari metodologi pengambilan keputusan hukum dalam lingkungan Bahtsul Masa’il NU, terdapat dua kemungkinan hukum: pertama, dalam keputusan tentang metode pengambilan keputusan hukum dikenal adanya al-kutub al-mu`tabarat, yaitu kitab-kitab standar yang digunakan oleh ulama di pesantren-pesantren. Dari sudut ini, NU dapat dipastikan akan mengharamkan penjualan darah dan kotoran hewan karena hampir setiap kitab fikih yang dipelajari di pesantren-pesnatren menetapkan kesucian benda sebagai salah satu syarat sah jual-beli.

            Di samping itu, terdapat Keputusan NU nomor 127 tentang jual beli kulit binatang yang tidak halal dimakan. Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa penjualan kulit binatang yang tidak halal dimakan itu tidak sah (batal, haram, pen.), karena kulit tersebut masih najis…”[xiv] Meskipun dari sudut kewajiban mengikuti salah satu madzhab fikih yang empat, ulama NU masih memungkinkan mengambil pendapat Abu Hanifah sebagai keputusan;[xv] dan kedua,   dari sudut kewajiban mengikuti salah satu madzhab fikih yang empat,[xvi] NU memungkinkan untuk mengikuti pendapat Abu Hanifah karena beliau merupakan salah satu madzhab fikih yang empat.

 Ulama Muhammadiyah—dilihat dari segi Manhaj  Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, patut diduga bahwa ia memungkinkan dapat menghalalkan penjualan darah dan kotoran hewan, karena: pertama, Muhammadiyah sangat mengutamakan pertimbangan sosial dalam menetapkan hukum; dan kedua, Muhammadiyah cenderung “liberal” dalam menetapkan hukum.[xvii]  Akan tetapi, sepanjang pengamatan penulis, hingga saat ini belum ada fatwa dari MU, NU, dan Muhammadiyah tentang kehalalan atau keharaman mengenai penjualan darah dan pupuk kandang.

Meskipun ulama belum Indonesia secara eksplisit belum menentukan hukumnya, masyarakt muslim Indonesia secara de facto telah melaksnakan jual-beli kotoran hewan untuk pupuk dengan cara ta`atha (mu`athat), penjualan dengan akad saling memberi. Mungkin inilah hasil ijtihad berdasarkan ikhtiyath yang dilakukan oleh ulama. Dalam ilmu ushul fikih, keputusan seperti itu disebut hiyal al-Syar`iyyat (helah hukum). Apakah helah hukum dapat dijadikan sebagai jalan keluar? Hal ini terpulang pada keberanian ulama untuk melakukan ijtihad.

 

E. Pandangan Ulama tentang Penjualan Air dan Rumput

 

            Milik publik merupakan salah satu dari ajaran Islam. Dalam hadits Nabi Saw. dikatakan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi milik umum (publik), yaitu rumput, air, dan api. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad dari Abu Khadasy bahwa Nabi Saw. bersabda:[xviii]

 

المسلمون شركاء فى ثلاث: فى الكلاء والماء والنار.

“Umat Islam bersyarikat dalam tiga hal, yaitu rumput, air, dan api.”

 

            Di samping hadits di atas, terdapat pula hadits yang diriwayatkan oleh banyak ulama yang dalam hadits tersebut terdapat cegahan untuk menjual air yang kelebihan (fadhl al-ma).  Jabir Ibn `Abd Allah berkata:[xix]

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع فضل الماء.

“Rasul Allah Saw. melarang penjualan sisa air.”

 

            Dalam kitab Fiqh al-Sunnat, al-Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa air sungai, air laut, air nyusu (sunda, air dari mata air), dan air hujan adalah milik manusia secara kolektif. Ia (air sungai, air laut, air nyusu, dan air hujan) tidak boleh diperjualbelikan selama masih dalam tempatnya.[xx] Adapun apabila seseorang telah memelihara dan menyimpan air dan menghimpunnya, maka air tersebut telah menjadi miliknya secara pribadi (bukan milik umum). Ketika sudah menjadi milik pribadi, air tersebut boleh diperjualbelikan. Di samping itu, apabila sesorang menggali tanah (sumur) di tanah miliknya atau ia membeli (membuat) alat untuk mendapatkan air, air yang didapatkannya boleh diuperjualbelikan karena sudah menjadi miliknya.[xxi]

            Pendapat di atas didasarkan atas sirat Nabi Muhammad Saw. yaitu ketika beliau pertama datang ke Madinah terdapat sumur yang diberi nama sumur Rawmah yang merupakan milik orang yahudi. Orang yahudi tersebut menjual air kepada orang-orang Islam dan umat Islam membelinya. Kegiatan ini berlangsung lama hingga sumur tersbut dibeli oleh Utsman Ibn `Affan ra. yang kemudian diwakafkan untuk umat Islam. Al-Sayyid Sabiq kemudian menjelaskan bahwa hukum penjualan air dapat dikembalikan kepada al-`urf (kebiasaan masyarakat).[xxii]

            Penjelasan mengenai hukum penjualan iar yang dikemukakan oleh al-sayyid Sabiq dapat memberi jalan kepada umat Islam lainnya mengenai hukum penjualan rumput sebagai ‘dipermasalahkan’ dalam kerangka acuan Round Table Discussion tentang hal-haram di bidang produksi peternakan.

 

f. Penutup: Usulan Tentatif

 

            Secara metodologis, bay` al-mu`athat yang dilakukan oleh umat Islam saat ini mengenai penjualan kotoran hewan dan benda najis lainnya meruapakan salah satu jalan keluar meskipun termasuk helah hukum (hiyyal al-syar`iyyat). Akan tetapi, dari segi formulasi jualbeli, antara jualbeli dengan bay` al-mu`athat adalah sama, yaitu (مبادلة المال بالمال تمليكا وتملكا).[xxiii] Atas dasar pertimbangan tersebut, sebaiknya ulama memilih pendapat Abu Hanifah yang menghalalkan penjaualan kotoran (najis) selama tidak untuk dimakan dan diminum. Semoga kita senantiasa mendapatkan ridha-Nya, billah al-tawfiq wa al-hidayat.

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

 

Abu Hamid al-Ghazali, al-Wajiz fi Fiqh  Madzhab al-Imam al-Syafi`i, Beyrut: Dar al-Fikr, t..th.

Al-Sayyid Sabiq,  Fiqh al-Sunnat, Beyrut: Dar al-Fikr, 1983.

`Ala’ al-Din Abi Bakr Ibn Mas`ud al-Kasani al-Hanafi, Kitab Bada`i al-Shana`i fi Tartib al-Syara’i, Libanon: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, t.th.

Baha’ al-Din `Abd al-Rahman Ibn Ibrahim al-Maqdisi, al-`Uddat Syarh al-`Umdat fi Fiqh Imam al-Sunnat Ahmad Ibn Hanbal al-Syaybani Radhiya Allah `anh, Beyrut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1990.

Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Semarang: Thaha Putra, t.th.

Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, Indonesia: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-`Arabiyah, 1981.

Imam Muslim, Shshih al-Muslim, Bandung: Dahlan, t.th.

Imam al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Jami` al-Shahih),  Bandung: Dahlan, t.th.

Imam al-Nasa`i, Sunan al-Nasa`i, Semarang: Thaha Putra, t.th.

Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Bandung: Dahlan, t.th. 

Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, proses terbit.

K.H. Abdul Aziz Mayhuri, Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama, Surabaya: Dinamika Press, 1977.

Muhammad al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma`rifat Ma`ani Alfazh al-Minhaj, Beyrut: Dar al-Fikr, t.th.

Muhammad Ibn Isma`il al-Kahlani, Subul al-Salam, Bandung: Dahlan, t.th.

Muhammad `Ali al-Shabuni, Rawa`i al-Bayan: Tafsir Ayat al-Ahkam, t.t.: t.pn., t.th.

Muhammad Amin (Ibn Abidin), Hasiyat Radd al-Mukhtar, Beyrut: Dar al-Fikr, 1992.

Muzani, Mukhtashar al-Muzani `ala al-Umm karya Muhammad Ibn Idris al-syafi`i,  Beyrut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1993.

Pedoman Penetapan Fatwa MUI Nomor U-596/MUI/X/1997.

Sayf Al-Din Abi Bakr Muhammad Ibn Ahmad al-Syasi al-Qaffal, Huliyyat al-`Ulama fi Ma`rifat Madzahib al-Fuqaha, Amman: Dar al-Baz, 1988.

Syams al-Din Muhammad Ibn Abi al-`Abbas Ahmad Ibn Hamzah dan Ibn Syihab al-Din al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj fi al-Fiqh `ala Madzhab al-Imam al-Syafi`i Radhiya Allah `anh, Beyrut: Dar al-Fikr, 1984.

Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Beyrut: Dar al-Fikr, 1989.




[i]  Penafsiran seperti ini dikemukakan pula oleh ulama ahli tafsir. Antara lain lihat Muhammad `Ali al-Shabuni, Rawa`i al-Bayan: Tafsir Ayat al-Ahkam, (t.t.: t.pn., t.th.), j. I, h. 160.

[ii] Di antara ulama ahli tafsir yang sepaham dengan pandangan Imam al-Syafi`i adalah al-Alusi dan al-Jashash. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud keharaman bangkai dan seterusnya adalah haram pemanpaatan bangkai dan seterusnya denngan berbagai cara (حرمة التصرف فى الميتة من جميع الوجوه). Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, loc. cit.

[iii] Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Indonesia: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-`Arabiyah, 1981), j. III, h. 43. Imam Muslim, Shshih al-Muslim, (Bandung: Dahlan, t.th.), j. I, h. 689-690; Imam al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Jami` al-Shahih),  (Bandung: Dahlan, t.th.), j. II, h. 381; Imam al-Nasa`I, Sunan al-Nasa`I, (Semarang: Thaha Putra, t.th.), j. VII, h. 177; dan Muhammad Ibn Isma`il al-Kahlani, Subul al-Salam, (Bandung: Dahlan, t.th.), j. III, h. 5.Hadits ini diriwayatkan bi al-ma`na, sehingga terdapat redaksi hadits yang berbeda-beda. Antara lain lihat Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, (Bandung: Dahlan, t.th.), j. III, h. 279-280.

[iv] Ibid., h. 279.

[v] Al-Sayyid Sabiq, op. cit., h. 130.

[vi] Ibid., h. 131.

[vii] Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1989), cet. ke-2, j. IV, h. 385. Lihat pula `Ala’ al-Din Abi Bakr Ibn Mas`ud al-Kasani al-Hanafi, Kitab Bada`i al-Shana`i fi Tartib al-Syara’i, (Libanon: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, t.th.), j. V, h. 139 dan seterusnya; Muhammad Amin (Ibn Abidin), Hasiyat Radd al-Mukhtar, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1992),  j. IV, h. 505.

[viii] Wahbah al-Zuhayli, op. cit., h. 388. Lihat pula Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, (Semarang: Thaha Putra, t.th.), j. II, h. 94-95.

[ix] Wahbah al-Zuhayli, op. cit., h.. 392; al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani `ala al-Umm karya Muhammad Ibn Idris al-syafi`i,  (Beyrut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1993), cet. ke-3, j. IX, h. 99-100; Syams al-Din Muhammad Ibn Abi al-`Abbas Ahmad Ibn Hamzah dan Ibn Syihab al-Din al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj fi al-Fiqh `ala Madzhab al-Imam al-Syafi`i Radhiya Allah `anh, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1984), j. III, h. 392;    Abu Hamid al-Ghazali, al-Wajiz fi Fiqh  Madzhab al-Imam al-Syafi`i, (Beyrut: Dar al-Fikr, t..th.,), h. 80; dan Muhammad al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma`rifat Ma`ani Alfazh al-Minhaj, (Beyrut: Dar al-Fikr, t.th.), j. II, h. 10-12.

[x] Wahbah al-Zuhayli, op. cit., h..394-397; lihat pula Baha’ al-Din `Abd al-Rahman Ibn Ibrahim al-Maqdisi, al-`Uddat Syarh al-`Umdat fi Fiqh Imam al-Sunnat Ahmad Ibn Hanbal al-Syaybani Radhiya Allah `anh, (Beyrut: Dar al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1990),  h. 178-179.

[xi] Al-Sayyid Sabiq,  Fiqh al-Sunnat, (Beyrut: Dar al-Fikr, 1983), j. III, h. 129.

[xii] Ibid., h. 130-131.

[xiii] Surat Keputusan MUI tentang Pedoman Penetapan Fatwa MUI Nomor U-596/MUI/X/1997 pasal 2 ayat (1).

[xiv] K.H. Abdul Aziz Mayhuri, Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama, (Surabaya: Dinamika Press, 1977), h. 89-90.

[xv] Ibid., h. 2.

[xvi] Keputusan  NU Nomor 1, lihat K.H. Abdul Aziz Masyhuri, op. cit., h. 2-3.

[xvii] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, proses terbit), h. 214-233.

[xviii] Imam Abu Dawud, op. cit., j. III, h. 278.

[xix] Imam Muslim, op. cit., j. I, h. 684; Imam Abu Dawud, loc. cit.; Imam al-Tirmidzi, op. cit., j. II, h. 371.

[xx] Al-Sayyid Sabiq, op. cit., j. III, h. 150.

[xxi] Ibid.

[xxii] Ibid.

[xxiii] Sayf Al-Din Abi Bakr Muhammad Ibn Ahmad al-Syasi al-Qaffal, Huliyyat al-`Ulama fi Ma`rifat Madzahib al-Fuqaha, (Amman: Dar al-Baz, 1988), j. VI, h. 55.

Tinggalkan Balasan