FATWA TENTANG BUNGA BANK DI INDONESIA

Jaih Mubarok

ABSTRACT

The discrepancy over the legality of bank interest has been the trigger for the emergence of fatwa (Islamic legal opinion) concerning the legality of bank interest. A. Hasan (the Persis founding father) and Mathla’ul Anwar authorize it. Muhammadiyah says that bank interest is a musytabihât (uncertain) better avoided. Muhammadiyah therefore recommends the establishment of an Islamic bank without interest. Meanwhile, Bahtsul Masa’il NU determines that bank interest is forbidden (haram) for the reason of carefulness (ihtiyâth).

The decision made by Ulama Conference of the Fatwa Commission of MUI was a response to various opinions concerning bank interest; and was at the same time an affirmation for opinions in accordance with the Commission, that is, bank interest is forbidden; and there are two legal opinions on the involvement in conventional banks: it is forbidden for Muslims around whom is a Lembaga Keuangan Syariah (Islamic Monetary Fund); and as for those around whom is no such institution, it is tolerated to deal with conventional banks for the reason of emergency (al-dharûrat aw al-hâjat).

Kata-kata Kunci:

Fatwa, Bunga Bank, Haram, Halal, dan Ormas Islam.

A. Pendahuluan

Pendapat ulama Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga: pertama, pendapat ulama yang otoritatif yang bersifat individual atau perorangan; kedua, pendapat ulama yang mengikatkan diri pada organisasi sosial Islam tertentu. Pada jenis ini, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme dan bentuk musyawarah tertentu yang diatur dalam keputusan organisasi; dan ketiga, pendapat ulama yang pada awalnya merupakan produk pemikiran perorangan atau organisasi Islam tertentu “dikuatkan” oleh pihak penyelenggara negara dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan disebut al-qânûn; dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan disebut al-taqnîn.

Dari segi hasil, pemikiran ulama dapat dibedakan menjadi empat: fikih (terdapat dalam kitab-kitab fikih), keputusan-keputusan hakim di lingkungan peradilan (jurisprudensi), peraturan perundang-undangan di negeri-negeri muslim; dan fatwa ulama.[1] Fatwa bersifat kasuistik karena merupakan respon atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa. Fatwa tidak memiliki daya ikat; peminta fatwa tidak diharuskan (tidak diwajibkan) untuk mengikuti fatwa yang diberikan kepadanya; dan masyarakat umum pun tidak diharuskan untuk mengikuti fatwa ulama.[2]

Selama ini, fatwa ulama mencakup berbagai sisi kehidupan, baik persoalan yang bersifat keagamaan secara langsung–seperti ibadah mahdhat dan puasa, maupun persoalan-persoalaan sosial, budaya, politik, perkembangan teknologi yang menyangkut nilai yang dianut dalam hidup beragama, seperti fatwa penyembelihan hewan secara mekanik. Secara sosiologis, setiap fatwa dilatarbelakangi oleh kebutuhan umat mengenai kepastian hukum yang harus dijalankan. Latar belakang fatwa mengenai bunga bank adalah perdebatan mengenai hukum (halal atau haram) bunga bank yang dijalankan oleh bank-bank konvensional. Oleh karena itu, tujuan fatwa bunga bank adalah penegasan pendapat ulama mengenai keharamannya (secara hukum); dan secara ekonomi, fatwa ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perbankan syari`ah di Indonesia.

Fatwa ulama Indonesia tentang bunga bank dapat dibedakan menjadi dua: fatwa yang bersifat individual dan fatwa yang berupa keputusan organisasi sosial Islam. Fatwa ulama tentang bank lebih banyak terfokus pada sistem rente atau bunga yang dianggap sebagai “nyawa” perbankan konvensial.

B. Pendapat Ulama Perorangan tentang Bunga Bank

Sejumlah ulama menjelaskan mengenai hukum bunga bank. Sebelum itu, ada baiknya pengertian bank diketahui terlebih dahulu. Kasmir (pakar ilmu perbankan di Indonesia) menjelaskan bahwa bunga bank adalah balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Di samping itu, bunga bank juga diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah yang menyimpan dana (di bank) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi yang mendapat pinjaman). Oleh karena itu, secara umum, bunga bank dapat dibedakan menjadi dua: bunga simpanan dan bunga pinjaman.[3]

Pendapat sejumlah ulama mengenai hukum bunga bank diinformasikan oleh Ahmad Azhar Basyir. Beliau menginformasikan pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abu al-A`la al-Maududi, dan Mushthafa Ahamd al-Zarqa.

Muhammad Abu Zahrah (guru besar hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Cairo, wafat 1974), berpendapat bahwa bunga bank adalah riba nasî’at, yang diharakan dalam Islam.[4]

Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alas an keterpaksaan (al-dharûrat).[5]

Sepanjang literatur yang dapat ditelusuri, terdapat tiga ulama yang mengomentari-menentukan hukum bunga bank, yaitu A. Hassan, Abdul Halim, Hasan, dan Kaharuddin Yunus. Secara umum, pendapat mereka dapat dikelompokkan menjadi dua: membolehkan dan mengharamkan bunga bank.

Mushthafa Ahmad al-Zarqa berpendapat bahwa: (1) sistem perbankan yang menggunakan bunga sebagai penyimpangan yang bersifat sementara; (2) riba adalah praktek pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin; dan (3) bank-bank yang ada dinasionalisasi sehingga menjadi milik negara untuk menghilangkan unsur-unsur eksploitasi.[6]

A. Hassan (ulama Indonesia yang produktif pada zamannya dan dikenal sebagai pendiri Persatuan Islam, Persis), meulis banyak buku dan salah satunya adalah Kitab Riba. Akan tetapi, dari sejumlah buku yang ditulisnya, buku yang paling masyhur di masyarakat adalah Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama yang diterbitkan oleh CV. Diponegoro Bandung. Dalam buku tanya jawab tersebut, A. Hassan ditanya mengenai hukum bunga di bank. A. Hassan berpendapat bahwa bunga bank boleh diambil (halâl). [7]

Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.[8]

Ahmad Azhar Basyir pada tahun 1975, sudah mengusulkan kepada publik Islam agar mengubah system perbankan, dari perbankan yang menggunakan bunga sebagai “nyawa”, dengan perbankan yang menggunakan sistem qirâdh atau mudhârabat.[9]

C. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Bank

Pada tahun 1968 diadakan Mu`tamar Khususi di Sidoarjo yang membahas tentang hukum bank, Keluarga Berencana, Nalo dan Lotto, hijab (tabir), dan gambar K.H. Ahmad Dahlan. Di samping itu, dibahas pula mengenai tuntunan shalat sunat, aqiqah dan kelahiran anak.

Putusan Majelis Tarjih tentang bank terdiri atas tiga bagian: pertimbangan atau konsideran, keputusan atau ketatapan, dan penjelasan. Konsideran terdiri atas pertimbangan akademik, pertimbangan sosial, dan pertimbangan dalil.

Pertimbangan yang bersifat akademik adalah uraian tentang masalah bank yang dipresentasikan oleh Nandang Komar, Direktur Bank Negara Indonesia (BNI) unit I Cabang Surabaya, dan pembahasan para peserta mu`tamar.

Pertimbangan sosial-ekonomi dari keputusan tersebut adalah: (1) bank dalam sistem ekonomi mempunyai fungsi yang vital bagi perekonomian; (2) wujud bank yang sekarang bukan merupakan lembaga yang lahir dari cita-cita sosial ekonomi Islam; (3) bunga adalah sendi dari sistem perbankan yang berlaku sekarang ini; dan (4) umat Islam–sekarang ini–tidak dapat melepaskan diri dari perbankan yang langsung atau tidak langsung menguasai perekonomian umat Islam.

Pertimbangan yang berupa dalil dari keputusan tersebut adalah: (1) dalam Alquran dan hadis ditetapkan secara jelas bahwa riba adalah haram; (2) fungsi bunga bank dalam perekonomian modern bukan hanya menjadi sumber penghasilan bagi bank, melainkan juga berfungsi sebagai alat politik perekonomian negara untuk kesejahteraan umat (stabilisasi ekonomi); (3) adanya Undang-undang yang mengatur besar-kecilnya bunga adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah di samping untuk melindungi kehidupan bank itu sendiri; (4) saat ini (tahun 1968, pen.) belum ada konsepsi sistem perekonomian yang disusun dan dilaksanakan sesuai dengan kaidah Islam; (5) `Illat keharaman riba dalam Alquran dan hadis adalah adanya eksploitasi (penghisapan) oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah; (6) perbankan adalah suatu sistem lembaga perekonomian yang belum pernah dialami umat Islam pada zaman Nabi Muhammad Saw.; (7) keuntungan bank-bank milik negara pada akhirnya akan kembali untuk kemaslahatan umat; dan (8) bunga bank termasuk riba menurut syara’ atau tidak, belum mencapai bentuk yang meyakinkan.

Keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah tentang bank adalah: (1) hukum riba adalah haram berdasarkan Alquran dan Sunah secara sharîh; (2) hukum bank dengan sistem riba adalah haram dan hukum bank tanpa riba adalah halal; (3) bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya termasuk perkara mutasyâbihat; dan (4) menyarankan kepada Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam. [10]

Penjelasan Majlis Tarjih terhadap keputusan tersebut adalah: pertama, bank negara dianggap sebagai badan yang mencakup hampir seluruh aspek kebaikan dalam perekonomian modern dan dipandang memiliki norma yang menguntungkan masyarakat di bidang kemakmuran. Bunga yang diambil dalam sistem kredit sangat rendah sehingga tidak ada pihak yang dikecewakan sama sekali. Tetapi, bunga tetap merupakan kelebihan jumlah pengembalian hutang atau titipan yang termasuk riba konvensional (?). Sedangkan di negara-negara Islam seperti Pakistan dan saudi Arabia, bunga bank dianggap termasuk riba. Oleh karena itu, umat Islam di Indonesia perlu membuat konsep perbankan yang dapat menghapuskan sifat-sifat riba.

Kedua, arti etimologi mutasyâbihat adalah ‘tidak jelas’; sedangkan secara istilah, arti mutasyâbihat adalah perkara yang tidak jelas kehalalan dan keharamannya. Terhadap perkara mutasyâbihat, Nabi Muhammad Saw. menganjurkan agar kita bertindak hati-hati dengan menghindari atau menjauhinya demi untuk menjaga kemurnian jiwa dalam pengabdian kepada Allah SWT. [11]

Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang bunga bank dapat dipertalikan dengan keputusan lainnya, yaitu keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang koperasi simpan pinjam; dan keputusan Majelis Tarjih tentang hukum asuransi.

Muhammadiyah menyelenggarakan muktamar Majelsi Tarjih Muhammadiyah ke-22 di Malang pada tanggal 11-16 Pebruari 1989 (6-10 Rajab 1409 H), yang menghasilkan sejumlah keputusan. Di antara keputusan muktamar tersebut adalah mengenai hukum koperasi simpan pinjam dan hukum asuransi.

Seksi IV Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-22 membahas dan menetapkan hukum koperasi simpan pinjam. Keputusan tersebut terdiri atas enam bagian: pengertian, landasan hukum, riba dalam simpan pinjam, analisis, keputusan, dan rekomendasi.

Bagian pertama keputusan tersebut adalah pengulangan definisi koperasi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967. Koperasi adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggoatakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Definisi tersebut masih bersifat umum dan dianggap belum menyentuh persoalan yang sedang dibahas. Oleh karena itu, dalam keputusan tersebut terdapat penjelasan yang mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. [12]

Pengertian koperasi mengandung tiga unsur: (1) kerja sama; (2) tolong-menolong; dan (3) meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh akrena itu, landasan hukum yang digunakan oleh Majelis Tarjih adalah ayat Alquran dan hadits Nabi Muhammad Saw., mengenai tiga unsur tersebut.

Landasan hukum keputusan Majelis Tarjih tentang koperasi simpan pinjam terdiri atas satu ayat Alquran dan tiga buah hadits Nabi Muhammad Saw. Ayat Alquran yang dijadikan landasan hukum adalah QS. al-Ma’idah (5): 2 tentang perintah agar kita saling menolong dalam kebaikan dan takwa. [13]Tiga buah hadits yang dijadikan landasan hukum adalah: pertama, hadits riwayat imam Abu Dawud tentang perintah agar kita saling menolong dan membantu orang lain agar terhindar dari kesulitan; [14] kedua, hadits riwayat imam Muslim tentang cegahan menganiaya orang lain perintah agar umat Islam menolong orang lain; [15] dan ketiga, hadits yang menyatkan bahwa halal dan haram telah ditetapkan oleh Allah dalam kitab-Nya; sesuatu yang tidak ditetapkan hukumnya oleh Allah termasuk wilayah ampunan.[16]

Bagian ketiga keputusan tersebut berisi mengenai penjelasan dan identifikasi tambahan (bunga) pengembalian pinjaman dalam koperasi simpan pinjam: apakah bunga tersebut termasuk riba atau tidak? Setelah mengutif ayat-ayat Alquran tentang riba (Qs. Ali Imran [3]: 130; al-Baqarah [2]: 195, 275-279, dan al-Rum [30]: 39), Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa tambahan pemabayaran dalam koperasi simpan pinjam adalah suatu tambahan yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi dengan dasar kesepakatan dan keikhlasan. Hal ini dinilai sejalan dan sejiwa dengan hadits Nabi Muhammad Saw. tentang tambahan dalam pembayaran utang. [17]

Bagian keempat keputusan Majelis Tarjih berisi tentang analisis yang berupa perbandingan antara unsur-unsur riba dengan unsur-unsur tambahan dana pengembalian simpan pinjam. Unsur-unsur riba adalah: (a) dilakukan antar perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak; dan (b) bersifat pengisapan yang menimbulkan kesengsaraan, baik bagi perorangan maupun masyarakat. Sedangkan unsur-unsur tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam adalah: (a) dilakukan antar lembaga atau antara lembaga dengan anggotanya yang bersifat saling menolong (al-ta`âwûn); dan (b) tambahan itu ditujukan untuk kesejahteraan bersama dan masyarakat sesuai ketentuan musyawarah anggota. [18]

Bagian lima dari keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah berisi tentang keputusan yang terdiri atas dua bagian: pertimbangan dan keputusan. Pertimbangannya terdiri atas tiga bagian: pertama, menyadari bahwa: (a) koperasi simpan pinjam bermanfaat bagi perekonomian pada zaman sekarang; (b) koperasi simpan pinjam memerlukan biaya untuk operasionalnya; dan (c) umat Islam diwajibkan bekerja sama dan saling menolong. Kedua, menimbang bahwa: (a) koperasi simpan pinjam belum pernah terjadi pada zaman Nabi Saw; dan (b) tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam dikembalikan kepada anggota dalam rangka menciptakan kesejahteraan; dan ketiga, mengingat: (a) bahwa nash Alquran dan sunah dengan tegas mengharamkan riba; (b) nash Alquran dan sunah tentang keharaman riba memberi kesan adanya pengisapan oleh yang kuat kepada yang lemah; dan (c) mu`amalah yang tidak diatur dalam Alquran dan sunah perlu ditentukan dengan cara ijtihad. Setelah tiga pertimbangan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa hukum koperasi simpan pinjam adalah mubâh, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam tidak termasuk riba. [19]

Bagian terakhir keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah saran-saran. Tiga saran pertama ditujukan kepada pengelola koperasi; dan saran terakhir ditujukan kepada pengelola koperasi dan anggotanya secara bersama-sama.

Dua saran yang ditujukan kepada pengelola koperasi adalah: (a) koperasi simpan pinjam hendaknya mengutamakan aspek al-ta`âwûn sesuai dengan ajaran Islam; dan (b) koperasi simpan pinjam hendaknya memberikan pinjaman tidak hanya terbatas kepada anggota saja, selain anggota pun sebaiknya mendapat pinjaman atas nama (dengan jaminan) dari pengurus atau salah satu anggota; dan (c) anggota yang meminjam karena musibah, dibebaskan dari tambahan pembayaran bahkan sedapat mungkin diberi bantuan. Saran yang ditunjukkan kepada pengelola koperasi dan anggotanya secara bersama-sama adalah: hendaknya pinjaman yang dilakukan oleh anggota dengan tujuan produktif dilakukan dengan perjanjian bagia hasil (mudhârabat). [20]

Dari dua keputusan tersebut terlihat pergeseran cara pandang yang dilakukan oleh para pakar syari`ah dalam lingkungan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalam keaputusannya tentang bank ditetapkan bahwa tambahan dalam pengembalian utang (bunga) termasuk mutasyâbihat; sedangkan dalam keputusannya tentang koperasi simpan pinjam dikatakan bahwa tambahan dalam pengembalian utang termasuk perkara mubah. Oleh karena itu, kita perlu menelusuri pandangan ulama Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai riba dalam perbankan dalam keputusannya yang lain, yaitu keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang hukum asuransi.

Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai bunga bank dapat dilihat dalam keputusannya sebagai berikut: (a) bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. (b) bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat. [21] (c) hukum asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemerintah: (1) Perum Jasa Raharja; (2) Perum Taspen; (3) Perum Asabri; (4) Perum Astek; dan (5) Perum Husada Bhakti (Askes) adalah boleh (mubâh). (d) hukum asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba, maysîr, ketidakadilan, gharâr,[22] ghasy, dan menyalahi hukum kewarisan Islam, adalah haram. Sedangkan hukum asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut adalah boleh; dan (e) hukum asuransi jamaah haji adalah boleh apabila: (1) tidak memberatkan jamaah haji; (2) dikelola oleh pemerintah sendiri (dalam hal ini Departemen Agama); (3) dana yang terkumpul digunakan untuk kemashlahatan umat; dan (4) pengelolaan dana bersifat terbuka. [23]

Dari sejumlah keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tergambar bahwa ulama yang tergabung dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah memiliki sikap yang toleran mengenai bunga, baik dalam perbankan, koperasi, maupun dalam suransi. Akan tetapi, ketetapan yang berkisar antara mutasyâbihat, kesadaran akan wilayah ijtihadi, dan keharaman asuransi konvensional, menunjukkan bahwa ulama dalam lingkungan Majelis Tarjih Muhammadiyah masih melakukan proses pengkajian dan pendalaman agar dapat sampai pada kesimpulan yang mengarah pada terlaksananya mu`amalah yang didasarkan nilai-nilai Islami yang terkandung dalam Alquran dan sunah.

D. Fatwa BM-NU tentang Bank

Pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-12 yang dilaksanakan di Malang pada tanggal 25 Maret 1937 ditetapkan bahwa hukum menyimpan uang di bank demi keamanan saja dan tidak yakin bahwa uangnya dipergunakan untuk larangan agama, adalah makruh. Adapun hukum bank dan bunganya itu sendiri dipersamakan dengan gadai yang ditetapkan pada Muktamar NU ke-2 yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 9 Oktober 1927. [24]

Dalam keputusan BM-NU tentang pemanfaatan barang gadai dijelaskan bahwa ulama (pakar fikih) terbagi tiga dalam menetapkan hukum memanfaatkan barang gadai: pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa memanfaatkan barang gadai adalah haram sebab termasuk hutang yang diambil manfaatnya (rente);[25] kedua, sebagian lagi mengatakan bahwa memanfaatkan benda gadai adalah halal (boleh, mubâh) karena tidak disyaratkan pada waktu akad dan adat yang berlaku–menurut sebagian pakar fikih–tidak menjadi syarat; dan ketiga, sebagian lagi mengatakan bahwa memanfaatkan benda gadai adalah syubhat (tidak jelas halal-haramnya), sebab para pakar fikih masih berbeda pendapat. Peserta Muktamar NU ke-2 menetapkan bahwa yang lebih berhati-hati (ikhtiyâth) adalah pendapat pertama, yaitu haram.[26] Dengan demikian, hukum bank dan bunganya dalam pandangan BM-NU adalah haram dengan alasan kehati-hatian.

Dalam Muktamar NU ke-14 yang dilaksanakan di Magelang pada tanggal 1 Juli 1939 dipertanyakan mengenai hukum pinjam uang dari koperasi. Bahtsul Masa’il NU menetapkan bahwa pinjam uang dari koperasi atau yang lainnya, apabila dijanjikan memberi bunga (rente) dan janjinya itu dalam akad atau sesudah akad tetapi sebelum ada ketetapan pinjam, maka hukumnya haram dengan mufakat ulama; karena hal itu termasuk pinjaman dengan menarik keuntungan. Tetapi kalau tidak dengan perjanjian–baik secara tulisan maupun tulisan, hukumnya boleh dan ulama tidak berbeda pendapat tentang hal ini. Kalau tidak ditentukan dalam perjanjian tetapi bunga telah menjadi kebiasaan, ulama berbeda pendapat: menurut sebagian ulama, hukumnya haram; sedangkan ulama lainnya membolehkan.[27] Pertanyaan yang hampir sama, yaitu tentang bank dan bunganya dipertanyakan kembali dalam Konferensi Besar Syuriah NU yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 1957 di Surabaya. [28]

E. Fatwa Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar tentang Bank

Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar dalam keputusan fatwa nomor 01/MFMA/IX/1991 tentang hukum mengenai beberapa masalah fiqhiyyah telah menetapkan hukum perbankan.

Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar dalam konsideran keputusan menjelaskan bahwa ulama terbagi dua dalam menetapkan hukum bank: satu kelompok ulama mengharamkan perbankan karena adanya bunga dalam prakteknya; dan sekelompok lagi membolehkannya dengan alasan dharurat.

Setelah mempertimbangkan dua pendapat ulama yang menghalalkan dan yang mengharamkan perbankan, sidang paripurna Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar menetapkan bahwa hukum perbankan adalah boleh (mubâh), alasannya adalah kemaslahatan umum (mashâlih al-`âmmat) dan demi kemajuan perekonomian. Oleh karena itu, sidang paripurna Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar menetapkan bahwa hukum mewakafkan deposito di bank dan mensedekahkan jasa tabungan di bank adalah mubâh.[29]

Pendapat-pendapat ulama yang dijadikan argumen oleh sidang paripurna Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar adalah: pertama, pendapat Ibn Ziyad yang menyatakan bahwa menerima manfaat benda yang dipinjamkan dibolehkan dalam keadaan dharurat; dan kedua, pendapat Imam al-Syafi`i dan Ahmad Ibn Hanbal tentang kebolehan menerima manfaat dari benda yang dipinjamkan sebagai hadiah. Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar menjelaskan:

وحمل الشافعي حديث كل قرض جر نفعا فهو ربا على ما اذا اشترط ذلك فان كان بغير شرط فهو جائز. وعبارة الروضة واذا أهدى المقترض للمقترض هدية جاز قبولها بلا كراهة.

“Imam al-Syafi`i menta’wilkan bahwa hadits yang menyatakan setiap pengambilan manfaat dari pinjam-meminjam termasuk riba adalah apabila manfaat itu dijadikan syarat (ditentukan) dalam akad; sedangkan apabila tidak dijadikan syarat, manfaat tersebut boleh diambil (karena tidak termasuk riba). Apabila peminjam memberi hadiah kepada pihak yang meminjamkan, maka hadiah tersebut boleh diterima tanpa makruh.”[30]

Dalam akhir keputusan tersebut, Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar menjelaskan bahwa pengambilan manfaat dari pinjaman (berupa bunga) termasuk riba dalam keadaan tidak dharûrat. Sedangkan sekarang ini (tahun 1985), umat Islam di Indonesia sedang berada dalam keadaan dharurat, oleh karena itu, mereka dibolehkan memanfaatkan bunga dari pinjaman itu.[31]

F. Fatwa MUI tentang Bunga Bank

Sejumlah fatwa yang dilahirkan oleh ulama, baik fatwa perorangan maupun fatwa organisasi kemasyarakatan Islam, telah memperlihatkan sikap yang ragu-ragu–kecuali A. Hassan–terhadap hukum bunga bank: apakah ia termasuk riba atau tidak? Sebagian berpendapat bahwa hukumnya makruh, dan sebagian berpendapat bahwa hukum bunga bank adalah haram. Salah satu ormas Islam yang mempertemukan berbagai ormas Islam lainyya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada tanggal 16 Desember 2003 MUI menetapkan suatu keputusan yang mendapat respon yang berragam, baik dari kalangan ulama maupun dari kalangan perbankan (bankir), yaitu keputusan yang menetapan bahwa bunga bank termasuk riba nasî’at yang haram hukumnya.

Keputusan MUI tentang hukum bunga bank tidak dijadikan sebagai keputusan yang menyendiri; keutusan MUI tentang bunga bank disatukan dengan keputusan MUI tentang terorisme, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Di samping itu, keputusan ini bukan hanya dibahas dan diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dalam sidang khsus, tetapi melibatkan sejumlah anggota Komisi Fatwa MUI tingkat wilayah, sehingga term yang digunakan pun bukan Fatwa MUI, tetapi “Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.”[32]

Keputusan Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga (interest) terdiri atas dua bagian: konsideran dan ketetapan. Ketetapannya terdiri atas empat bagian: (1) pengertian bunga bank; (2) hukum bunga bank; (3) hukum bermu`amalah dengan bank konvensional; dan (4) dasar-dasar penetapan fatwa.

Terdapat enam hal yang dijadikan pertimbangan dan dimuat dalam konsideran keputusan tersebut: (1) Pidato Menteri Agama RI dalam acara Ijtima` Ulma Komisi Fatwa se-Indonesia; (2) Pidato pembukaan ketua umum MUI; (3) Ceramah Pimpinan Delegasi Darul Ifta, Saudi Arabia; (4) Ceramah Deputi Gubernur Bank Indonesia; (5) Penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat; dan (6) Pendapat-paendapat yang berkembang pada sidang-sidang Komisi Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga bank terdiri atas tiga bagian: Pertama, pengertian bunga dan riba. Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa bunga bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya peminjaman (durasi), dan diperhitungkan secara pasti di awal berdasarkan prosentase. Selanjutnya, dalam akpeputusan tersaebut dijelaskan bahwa riba adalah tambahan (زيادة) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشتراط مقدما). Ini adalah riba nasî`at.

Kedua, dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad Saw., yakni riba nasî`at. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya. Terdapat tambahan informasi sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, yaitu bahwa praktek pembungaan uang banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, termasuk juga dilakukan oleh orang-orang tertentu secara perorangan.

Ketiga, hukum bermu`amalah dengam bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional). Dalam keputusan tersebut masih ditetapkan dua hukum mengenai bermu`amalah dengam bank konvensional: bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah; dan bagi penduduk yang tinggal di daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah.

Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, tidak diperbolehkan (haram) melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Dengan kata lain, umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diharamkan melakukan transksi dengan bank konvensional; dan juga diharamkan melakukan transaksi dengan orang lain dengan menggunakan pearhitungan bunga seperti yang dilakukan di bank-bank konvensional.

Umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat).

Setelah menetapkan hukum bunga bank dan hukum melakukan transaksi dengan sistem bunga seperti terdapat pada bank-bank konvensional, Komisi Fatwa MUI dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, menjelaskan 6 dasar penetapan. Secara umum, enam dasar penetapan itu dapat dikelompokan menjadi tiga (1) pendapat ulama secara perorangan; (2) pendapat lembaga atau ormas Islam Internasional (luar Indonesia atau asing); dan (3) pendapat ormas Islam di Indonesia.

Terdapat sembilan pendapat ulama yang dijadikan dasar apenetapan hukum bunga bank, yaitu pendapat imam al-Nawawi,[33] Ibn al-`Arabi,[34] al-`Ayni,[35] al-Syarkhasyi,[36] al-Raghib al-Isfahani,[37] Muhammad Ali al-Shabuni,[38] Muhammad Abu Zahrah,[39] Yusuf al-Qardhawi,[40] dan Wahbah al-Zuhaili.[41] Akan tetapi, dari sembilan ulama yang dijadikan landasan penetapan hukum bunga Bank oleh Komisi Fatwa MUI, hanya dua ulama yang pendapatnya secara tegas mengharamkan bunga bank, yaitu Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili. Ulama yang lainnya mengaharmkan riba saebagai diharamkan oleh Allah dalm Alquran, dan tidak secara tegas mengidentikan bunga bank dengan riba.

Setelah menjadikan sembilan pendapat ulama sebagai landasan untuk mengambil keputusan hukum, Komisi Fatwa MUI berkesimpulan bahwa bunga bank yang berlaku dalam sistem perbankan konvensional lebih buruk dari riba yang diharamkan dalam Alquran; karena riba yang ditetapkan dalam Alquran hanya dikenakan kepada peminjam ketika ia tidak mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah disepakati, sedangkan bunga bank sudah langsung diberlakukan kepada peminjam sejak terjadi transaksi.

Keputusan institusi fatwa internasional yang menetapkan bahwa bunga bank haram yang dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh Komisi fatwa MUI adalah: (1) Majma` al-Buhûts al-Islâmiyyat di Universitas al-Azhar Mesir (Mei 1965); (2) Majma` al-Fiqh al-Islâmî yang diselenggarakan oleh negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang diselenggarakan di Jeddah tanggal 22-28 Desember 1985; (3) Majma` Fiqh Rabithah al-`Alam al-Islami yang diselenggarakan di Makkah (12-19 Rajab 1406 H); (4) keputusan Dar al-Ifta, Kerajaan saudi Arabia (1979); dan dan (5) keputusan Supreme Shariah Court Pakistan (22 Desember 1999).

Keputusan Ormas Islam Indonesia yang dijadikan landasan keputusan oleh Komisi Fatwa MUI adalah: (1) Fatwa Dewan Syari`ah Nasional (DSN) MUI Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syari`ah; (2) sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarakan kepada Pengurus Pusat Muhammadiyah agar mengusahakan terwujudnya kosepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai denga kaidah Islam; dan (3) Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga.

Dengan demikian, keputusan Komisi Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank didasarkan pada tiga argumen: pertama, argumen yang dikemukakan oleh para pakar fikih secara perorangan; kedua, pendapat ulama secara kolektif yang ditetapkan melalui institusi Islam internasional; dan ketiga, pendapat ulama Indonesia secara kolektif yang diputuskan dalam berbagai lembaga fatwa: DSN-MUI, Majlis Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtsul Masa’il NU.

Dari segi isi, fatwa ini merupakan “puncak” dari sejumlah pendapat ulama di Indonesia yang meragukan tentang kedudukan bunga bank: apakar termasuk riba yang diharamkan dalam Alquran atau tidak? Dari segi praksis, rekomendasi ulama dalam berbagai keputusan telah diaplikasikan dengan dibentuknya bank-bank yang hanya menggunakan sistem syari`ah (seperti Bank Mu`amalat Indonesai), dan bank konvensional yang memiliki “pintu” sistem syari`ah, sepeti BNI-Syari`ah, Bank Mandiri Syari`ah, dan Bank Jabar Syari`ah (BJS). Meskipun demikian, keputusan ini melahirkan berbagai komentar dan reaksi yang berragam. Yang pasti adalah bahwa fatwa ini merupakan dorongan bagi umat Islam agar bermu`amalah sesuai Syari`ah; dan secara tidak langsung, fatwa ini juga diharapkan menjadi pemicu bagi percepatan pertumbuhan bank-bank yang menggunakan sistem syari`ah di Indonesia.

 

G. Penutup

Dengan memperhatikan sejumlah pendapat ulama Indonesia secara perorangan dan ulama Indonesia yang menggabungkan diri dengan ormas Islam tertentu, terlihat dinamika pemikiran hukum Islam mengenai bunga bank. A. Hassan menghalalkan bunga bank. Pendapat A. Hassan diikuti oleh keputusan Majlis Fatwa Mathla`ul Anwar.

Muhammadiyah menetapkan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya termasuk perkara mutasyabihat; dan Majlis Tarjih Muhammadiyah menyarankan kepada Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.

Bahtsul Masa’il NU menetapkan bunga bank melalui beberapa ketetapan: pertama, hukum menyimpan uang di bank demi keamanan saja dan tidak yakin bahwa uangnya dipergunakan untuk larangan agama, adalah makruh. Adapun hukum bank dan bunganya itu sendiri dipersamakan gadai (25 Maret 1937); dan kedua, hukum bank dan bunganya dalam pandangan Bahtsul Masa’il NU adalah haram karena alasan kehati-hatian (ikhtiyâth).

Keputusan Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan respons atas berbagai ragam pendapat mengenai bunga bank; dan sekaligus juga berfungsi sebagai penegas atau penguat atas berbagai pendapat yang relevan dengan pandang ulama Komisi Fatwa MUI, yaitu bahwa hukum bunga bank adalah haram; dan hukum melakukan kegiatan ekonomi dengan bank konvensional dibedakan menjadi dua: haram bagi masyarakat muslim yang di tempat tinggalnya sudah ada Lembaga Keuangan Syari`ah; dan umat Islam yang tinggal di suatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat aw al-hâjat).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Abu Dawud, Sunan Abî Dâwud, Bandung: Dahlan, t.th.

Abu Zahrah, Muhammad, Buhûts fî al-Ribâ, Mesir: Dar al-Buhuts al-Ilmiyah, 1970.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang, dan Gadai, Bandung: PT. al-Ma`arif, 1983.

Hasil Sidang Seksi VI Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-22 di Malang tanggal 11-16 Pebruari 1998 di Malang, h. 28 (Dokumentasi Drs. H. Ayat Dimyathi, M.Ag, Ketua Umum PDM Kota Bandung).

Hassan, A., Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: CV. Diponegoro, 1988.

Ibn al-`Arabi, Abi Bakr Muhammad Ibn `Abd Allah, Ahkâm al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988.

Imam Bukhari, Shahîh al-Bukhârî, Indonesia: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-`Arabiyyah, t.th.

Imam Muslim, Shahîh al-Muslim, Bandung: Dahlan, t.th.

Isfahani, al-Raghib, al-, Mu`jam al-Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Kertas Kerja Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-22 di Malang.

Masyhuri, K.H. Abdul Aziz, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdhatul Ulama, Surabaya: P.P. Rabithah Ma`ahidil Islamiyah dan Dinamika Press, 1977.

Mubarok, Jaih, “Dinamika Pemikiran Hukum Islam di Indonesia” dalam Unisia: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Nomor 48/XXVI/II/2003.

Mudzhar, M. Atho, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam”, dalam Budhy Munawar Rachman (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta: Yayasan Wakaf paramadina, 1994.

Mudzhar, M. Atho, “Penerapan Pendekatan Sejarah Sosial dalam Hukum Islam”, makalah disampaikan dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam Unisba, di Bandung pada tanggal 8 Januari 1992.

MUI Pusat, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (Interest/Fa’idah), Terorisme, dan Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, (Jakarta, 16 Dember 2003). Dokumen kiriman dari Hasanuddin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat).

Nawawi, al-, al-Majmû` Syarh al-Muhadzdzab, Berut: Dar al-Fikr, t.th.

PB. Mathla`ul Anwar, Keputusan-Keputusan Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar, Jakarta: Sekretariat PB. Mathla`ul Anwar, 1985.

PP. Muhamadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Pengurus Pusat Muhammadiyah: Majlis Tarjih, t.th.

Qardhawi, Yusuf, al-, Fawâ’id al-Bunûk hiya al-Ribâ al-Harâm, Kairo: Dar al-Wafa, 1990.

Sabiq, al-Sayyid, Fiqh al-Sunnat, Beirut: Dar al-Fikr, 1983.

Shabuni, Muhammad Ali, al-, Rawâ’i al-Bayân fî Tafsîr Âyât al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Syarkhasyi, al-, Kitâb al-Mabsuth, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Syaukani, Muhammad Ibn `Ali Ibn Muhammad, al-, Nayl al-Awthâr Syarh al-Muntaqâ al-Akhbâr min al-Ahâdîts, Mesir: al-Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1347 H.

Taizir, Aswita, Muhammad Abduh ang The Reformation of Islamic Law, Canada: Mc Gill University, 1994.

Zuhaili, Wahbah, al-, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.


1 M. Atho Mudzhar, “Penerapan Pendekatan Sejarah Sosial dalam Hukum Islam”, makalah disampaikan dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Islam Unisba, di Bandung pada tanggal 8 Januari 1992, h. 2-4; M. Atho Mudzhar, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam”, dalam Budhy Munawar Rachman (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Yayasan Wakaf paramadina, 1994), h. 369-370; dan lihat pula Jaih Mubarok, “Dinamika Pemikiran Hukum Islam di Indonesia” dalam Unisia: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Nomor 48/XXVI/II/2003, h. 104-105.

2 Ibid., h. 105.

[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), cet. ke-4, h. 121.

[4] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang, dan Gadai, (Bandung: PT. al-Ma`arif, 1983), cet. ke-2, h. 28.

[5] Ibid., h. 28-29.

[6] Ibid., h. 29.

[7] A. Hassan, Soal-Jawab tentang Berbagai Masalah Agama, (Bandung: CV. Diponegoro, 1988), cet. ke-10, j. II, h. 678. Pendapat A. Hassan sejalan dengan pendapat pemikir muslim modernis, Muhammad Abduh; beliau berpendapat bahwa riba itu adalah tambahan yang berlipat-ganda (adh`âf[an] mudhâ`afat), sedangkan bunga bank tidak berlipat ganda; oleh karena itu, bunga bank tidak termasuk riba (tidak haram). Lihat Aswita Taizir, Muhammad Abduh ang The Reformation of Islamic Law, (Canada: Mc Gill University, 1994), tesis, h. 93-94.

[8] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam, h. 31.

[9] Ibid., h. 33.

[10] PP. Muhamadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta: Pengurus Pusat Muhammadiyah: Majlis Tarjih, t.th.), h. 304-305.

[11] Ibid., h. 305-307. Dalam hadits riwayat imam Muslim dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: (أن الحلال بين وأن الحرام بين وبينهما مشتبهات لايعلمهن كثير من الناس فمن اتقى استبراْ لدينه وعرضه ومن وقع فى الشبهات وقع الحرام كالراعى يرعى حول الحمى يوشك أن ترتع فيه). Lihat Imam Muslim, Shahîh al-Muslim, (Bandung: Dahlan, t.th.), j. I, h. 697-698. Hadis ini diriwayatkan bi al-ma`nâ, sehingga ada beberapa riwayat lain dengan suisunan kailmat yang berbeda. Antara lain lain al-Syaukani meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: (الحلال بين ولحرام بين وبينهما أمور مشبهة…). Lihat Muhammad Ibn `Ali Ibn Muhammad al-Syaukani, Nayl al-Awthâr Syarh al-Muntaqâ al-Akhbâr min al-Ahâdîts, (Mesir: al-Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1347 H), jilid III, juz V, h. 177.

[12] Kertas Kerja Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-22 di Malang, h. 12.

[13] (…وتعاونوا على البر والتقوى…). Lihat QS. al-Ma’idah (5): 2.

[14] (عن أبى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من نفس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة. ومن يسر على معسر يسره الله عليه فى الدنيا والآخرة. ومن ستر على مسلم ستر الله عليه فى الدنيا والآخرة. والله فى عون العبد ماكان العبد فى عون أخيه). Lihat Abu Dawud, Sunan Abî Dâwud, (Bandung: Dahlan, t.th.), j. IV, h. 287 (hadits nomor 4946).

[15] (المسلم أخو المسلم لايظلمه ولايسلمه. من كان فى حاجة أخيه كان الله فى حاجته. ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه بها كربة من كرب يوم القيامة. ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة). Lihat Imam Muslim, Shahîh al-Muslim, j. II, h. 430.

[16] (الحلال ما أحل الله فى كتابه والحرام ما حرم الله فى كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا لكم). Lihat Muhammad Ibn Isma`il al-Syaukani, Nayl al-Awthâr, j. VIII, h. 88.

[17] (أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وكان لي عليه دين فقضاني وزادني) dan (كان لرجل على النبي صلى الله عليه وسلم سن من الاءبل فجاء يتقاضاه فقال صلى الله عليه وسلم أعطوه فطلبوا سنه فلم يجدوا الا سنا فوقها فقال: أوفيتني وفى الله بك قا النبي صلى الله عليه وسلم: ان خياركم أحسنكم قضاء ). Lihat Imam Bukhari, Shahîh al-Bukhârî, (Indonesia: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-`Arabiyyah, t.th), j. II, h. 37

[18] Kertas Kerja Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-22 di Malang, h. 18-19.

[19] Ibid., h. 19.

[20] Ibid., h. 19-20.

[21] PP. Muhammadiyah, Himpunan Putusan, h. 304-305.

[22] Gharâr adalah ketidakpastian yang diperoleh tertanggung sebagai akibat dari peristiwa yang belum tentu terjadi.

[23] Hasil Sidang Seksi VI Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-22 di Malang tanggal 11-16 Pebruari 1998 di Malang, h. 28 (Dokumentasi Drs. H. Ayat Dimyathi, M.Ag, Ketua Umum PDM Kota Bandung).

[24] K.H. Abdul Aziz Masyhuri, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdhatul Ulama, (Surabaya: P.P. Rabithah Ma`ahidil Islamiyah dan Dinamika Press, 1977), h. 146-147.

[25] Terdapat kaidah yang menyatakan bahwa (كل قرض جر نفع فهو ربا). Menurut al-Sayyid Sabiq, kaidah tersebut termasuk kaidah fikih. Akan tetapi, dalam catatan kaki yang ditulis oleh al-Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa menurut sebagian ulama, kaidah tersebut bukanlah kaidah fikih; tetapi hadits yang termasuk dha`îf, dan ulama lainnya menyebut hadits mawqûf. Lihat al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnat, (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), j. III, h. 184.

[26] K.H. Abdul Aziz Masyhuri, Masalah Keagamaan, h. 21.

[27] Ibid., h. 177.

[28] Ibid., h. 212-213.

22PB. Mathla`ul Anwar, Keputusan-Keputusan Majelis Fatwa Mathla`ul Anwar, (Jakarta: Sekretariat PB. Mathla`ul Anwar, 1985), h. 27. (dalam dokumentasi Jaih Mubarok).

23 Ibid., h. 28-29.

24 Ibid., h. 29.

25 MUI Pusat, Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (Interest/Fa’idah), Terorisme, dan Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, (Jakarta, 16 Dember 2003). Dokumen kiriman dari Hasanuddin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat).

26 Imam al-Nawawi menginformasikan pendapat al-Mawardi tentang ikhtilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai riba yang dijelaskan dalam Alquran. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketetapan Alquran mengenai riba bersifat mujmal (umum); Nabi Muhammad Saw. menjelaskan keumuman ayat mengenai riba tersebut, baik riba yang terjadi pada transaksi tunai (naqd) maupun pada transaksi yang pembayarannya ditangguhkan (nasî`at). Sebagian ulama lagi baearpendapat bahwa riba yang diharamkan oleh Alquran hanyalah riba nasî’at; dalam riba ini, pembayaran dilipatgandakan ketika yang berhutang tidak mampu membayar pada waktu yang telah ditentukan. Lihat al-Nawawi, al-Majmû` Syarh al-Muhadzdzab, (Berut: Dar al-Fikr, t.th), j. IX, h. 391.

27 Ibn al-`Arabi menjelaskan bahwa riba secara bahasa berarti tambahan (al-ziyâdat); yang dimaksud riba dalam Alquran adalah setiap tambahan yang tidak disertai dengan penggantian. Lihat Abi Bakr Muhammad Ibn `Abd Allah Ibn al-`Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988), j. II, h. 299-301.

28 Al-`Ayni menjelaskan riba secara bahasa dan istilah. Secara bahasa, riba berarti tambahan; sedangkan secara istilah, riba adalah tambahan terhadap harta pokok tanpa perikatan jual-beli.

29 Al-Syarkhasyi menjelaskan bahwa kelebihan yang diberikan tanpa imbalan yang dipersyaratkan ketika melakukan jual-beli. Lihat al-Syarkhasyi, Kitâb al-Mabsuth, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), j. XIII, h. 109.

30 Al-Raghib al-Isfahani menjelaskan bahwa riba adalah tambahan terhadap harta pokok (yang dipinjamkan, pen.). Lihat al-Raghib al-Isfahani, Mu`jam al-Mufradât Alfâzh al-Qur’ân, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 192.

31 Menurut Muhammad Ali al-Shabuni, riba adalah tambahan yang diambil oleh yang meminjamkan harta kepada pihak peminjam karena adanya tenggang waktu. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Rawâ’i al-Bayân fî Tafsîr Âyât al-Qur’ân, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), j. I, h. 391.

32Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa riba yang diharamkan adalam Alquran adalah riba yang dilakukan oleh para pengelola harta; dan dijalankan oleh manusia; itu adalah haram tanpa keraguan. Lihat Muhammad Abu Zahrah, Buhûts fî al-Ribâ, (Mesir: Dar al-Buhuts al-Ilmiyah, 1970), h. 37.

33 Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan agama. Lihat Yusuf al-Qardhawi, Fawâ’id al-Bunûk hiya al-Ribâ al-Harâm, (Kairo: Dar al-Wafa, 1990), h. 40-43.

34 Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa bunga bank adalah haram, karena bunga bank termasuk riba nasî`at. Lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), cet. ke-4, j. V, h. 3741-3747.

2 Tanggapan ke “FATWA TENTANG BUNGA BANK DI INDONESIA”

  1. Unceracakpync Berkata:

    33201 , hoodia 84,mmnhyu , buy norco online 261kjhj ku624, generic ultram 8555 , ultracet 7854 , discount xenical #HGF *& , online oxycontin prescription kjjjn , vicodin fcvxdxs , vigrx pill mk8vgvg , buy vioxx kjjchjjc^% , buy klonopin (: , order cialis 0251 , tadalafil juhj , buy propecia 654 ujujn , wellbutrin nfa
    , order zyban

  2. zemSpextten Berkata:

    ddvyb efrgj ,
    cheap soma online, buy tramadol, ativan lorazepam, generic valium, fioricet order, hoodia diet, norco drug, tramadol ultram, drug ultracet, discount xenical,

Tinggalkan Balasan