Desember 26, 2007

Dalam rangka memperkuat ikatan silaturahim antara alumni Darussalam Ciamis yang ada di Bandung, Kang Asep Farhan mengundang Akang/Teteh untuk hadir dalam acara “NGUSEUP BARENG” pada Hari Ahad, 13 Januari 2007 jam 08.00 bertempat di Jalan Manisi atas belokan ke kanan setelah Pesantren Manhajut tulab.(lihat di peta platial. com kolom sebelah kanan bawah).
Jangan lupa bawa “useup” masing-masing. Ditunggu kehadirannya.
Informasi lebih lanjut hubungi Kang Asep Farhan atau Kang Sofyan el-Hakim
& Komentar |
Silaturahim |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 11, 2007
Dalam rangka Milad ke-78 Pondok Pesantren Darussalam akan mengadakan Reuni Akbar seluruh Angkatan. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 24 Desember 2007
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Gedung Nadwatul Ummah Ponpes Darussalam Ciamis
Bapak, Ibu, Akang, Teteh dan Ayi ditunggu kehadirannya pada acara tersebut. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi
Sekretariat Pesantren telp (0265) 773618 atau e-mail : pst_darussalam@yahoo.co.id
& Komentar |
kegiatan Pesantren |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007

Uwes Fatoni,
A. Pendahuluan
Sosiologi sebagai satu disiplin yang membicarakan struktur sosial mengandaikan sebuah bentuk yang ideal. Perubahan sosial yang sangat cepat di masyarakat sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh ilmu dan teknologi serta pertumbuhan berbagai sistem kepercayaan dan pandangan hidup.
Sekalipun perubahan merupakan hal yangpasti karena sebagai mana sebuah adigium bahwa di dunia ini tidak ada yang berubah selain perubahan itu sendiri, perubahan jug meniscayakan adanya sebuah bentuk idela yang menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengejar dan mencapai bentuk ideal itu. Baca entri selengkapnya »
& Komentar |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007

Jaih Mubarok
ABSTRACT
There are seven articles within the ordinance bill which Muslim people see as crucial. Nonetheless, only five of those that are viewed as contradictive to Alquran and Hadith. This paper aims at tracing the roots of the supposed crucial articles of the ordinance bill.
The five articles and their relevant roots are: (1) the marriage between adulterer couple is legalized on the basis of customary law, code of civil law articles 29 and 251, and Islamic jurisprudence particularly Hanafi school; (2) the marriage between an adopted daughter and her adopting father is not allowable. The root to this is the Indonesian Marriage Ordinance-Javanese Christians, Minahasa, and Ambon (1946 Number 136), customary law, and civil code concerning adopting for Chinese article 282; (3) no marriage (reconciliation) after twice divorce. This originates in article 33 (b) of civil code stating that a couple having twice divorced from each other cannot legally reconcile; (4) religion difference is not a hindrance against marriage. The root to this law is article 3 (Ad. 2) of the civil code saying that religion difference causes no civil difference, and article 16 (1) UDHR; and (5) waiting period is 306 days. This is rooted in article 29 of the civil code and article 8 of the Indonesian Marriage Ordinance-Javanese Christians, Minahasa, and Ambon. Baca entri selengkapnya »
& Komentar |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007
Dr. Jaih Mubarok
(Dosen Fak. Syari`ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung)
A. Pengantar
Qurban adalah penyembelihan hewan (unta, kerbau, sapi, domba, atau kambing) yang dilaksanakan pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyrîq (tiga hari sesudahnya) untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hukum melakukannya adalah sunah mu’akkad menurut ulama pada umumnya; sedangkan menurut Abu Hanifah, wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007
Jaih Mubarok
(Fakultas Syari‘ah IAIN SGD Bandung)
A. Pendahuluan
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia ditetapkan bahwa perkawinan adalah ikatan yang sangat kokoh; ia adalah ikatan lahir-batin antara suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan.[i] Kekokohan ikatan perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) digambarkan sebagai miėaqan galiāan (perjanjian yang kuat) dalam rangka menjalankan perintah Allah. Disamping itu, secara eksplisit dikatakan bahwa melaksanakan perkawinan adalah bagian dari ibadah kepada-Nya.[ii] Tujuan perkawinan menurut KHI adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawwadah, dan rahmah.[iii] Baca entri selengkapnya »
1 Komentar |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007
Dr. Jaih Mubarok
A. Pengantar
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002, tentang penetapan idul adha tanggal 10 Dzulhijjah 1422 H (2002 M), ditetapkan bahwa hari raya idul adha tahun ini jatuh pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2002. Terdapat informasi yang relatif menarik dalam kitab-kitab fikih (terutama fiqh al-hadîts) tentang ketidakharusan shalat jumat bagi orang yang telah melakukan shalat idul fitri atau idul adha pada hari jumat. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007
Dr. Jaih Mubarok, M.Ag
A. Pengantar
Dalam kerangka acuan Round Table Discussion tentang hal-haram di bidang produksi peternakan terdapat informasi tentang kendala pembangunan peternakan. Menurut panitia, “muara” kendala pembangunan peternakan adalah aturan tata kehidupan pemahaman fikih agama Islam.
Di antara contoh kendala yang dikemukakan dalam kerangka acuan Round Table Discussion tentang halal-haram di bidang produksi peternakan adalah pemanpaatan darah ternak, jual-beli pupuk (feces ternak), jual-beli rumput dan air, serta ternak untuk qurban. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes
Desember 3, 2007
Dr. Jaih Mubarok, M.Ag **
A. Pendahuluan
Akhir kekuasaan Orde Baru ditandai dengan sejumlah fenomena menarik yang terkadang tampak kontradiksi: pertama, akhir rezim Orde Baru ditandai dengan hubungan harmonis antara Islam dengan pemerintah sehingga secara perlahan, sejumlah materi syari`at (Hukum Islam) telah diakomodasi ke dalam hukum nasional.
Pada tahun 2000, Cik Hasan Bisri, Dosen Senior Fakultas Syari`ah IAIN Sunan Gunung Djati, telah mencoba menjelaskan dimensi qânûn hukum Islam di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dimensi qânûn dari hukum Islam tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dalam hukum keluarga maupun dalam hukum perdata lainnya. Ia dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU N[i]omor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.[ii] Di samping itu, terdapat pula PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik,[iii] dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[iv] Sedangkan salah satu produk hukum yang dibentuk pascaorde baru adalah UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh yang antara lain berisi kewenangan daerah Aceh untuk memberlakukan Syari`at Islam.[v] Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Kajian Ilmiah |
Permalink
Ditulis oleh kanguwes