Jaih Mubarok**
Masyarakat Cianjur Sugih Mukti Tur Islami:
Cianjur Tatar Santri; Islam Bersemi di Tatar Santri
A. Pendahuluan
Hukum Islam dalam dimensi qânûn tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dalam hukum keluarga maupun dalam hukum perdata lainnya. Ia dapat dilihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.[1]
Di samping itu, terdapat pula PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik,[2] dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[3] Sedangkan salah satu produk hukum yang dibentuk pascaorde baru adalah UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh yang antara lain berisi kewenangan daerah Aceh untuk memberlakukan Syari`at Islam.[4]
B. Kondisi Umum Kabupaten Cianjur
Kabupaten Cianjur dibagi menjadi 26 kecamatan, 335 desa, dan 6 kelurahan.Di sebelah utara, Cianjur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor dan Purwakarta; di sebelah barat, ia berbatasan dengan wilayah Kabupaten Sukabumi; di sebelah selatan, ia berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan di sebelah timur, ia berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Garut.
Jumlah penduduk Kabupaten Cianjur (berdasarkan sensus 2000) berjumlah 1.931.840 jiwa (jumlah laki-laki adalah 982.164 jiwa dan jumlah perempuan adalah 949.676 jiwa; berarti laki-laki lebih banyak dari pada perempuan); laju pertumbuhan penduduknya adalah 2,23%.
Mayoritas penduduk Cianjur memeluk agama Islam (1.893.203 jiwa atau 98%) dan nonmuslim mencapai 2% dengan rincian sebagai berikut: (1) Kristen berjumlah 32.841 jiwa (1,7%); dan (2) Budha dan Hindu berjumlah 5.796 jiwa (0,3%).[5]
Sarana pendidikan keagamaan di Cianjur adalah 4.462 masjid jami, 13.850 mushala (langgar), dan 663 pondok pesantren. Di samping itu, di Cianjur juga terdapat 1.668 Taman Pendidikan Alquran (TPA), 473 Taman Kanak-kanak Alquran (TKA), 59 Raudhatul Athfal (RA), dan 4.099 Majlis Ta`lim. Sumberdaya manusia pengembang agama di Cianjur adalah ulama (4.169 orang), 4.046 da`i, 9.965 khatib jum`ah, dan 510 Penyuluh Penerangan Agama Islam.[6]
C. Teori Pelaksanaan Syari`at Islam
Gagasan Abd al-Wahhab Khalaf dan Fathi Usman mengenai sumber kekuasaan menarik untuk dibahas. Abd al-Wahhab Khallaf menjelaskan bahwa kekuasaan negara dibedakan menjadi tiga: legislatif (al-sulthat al-tasyrî`iyyat, kekuasan pembentukan undang-undang), yudikatif (al-sulthat al-qadhâ’iyyat, kekuasan badan peradilan), dan eksekutif (al-sulthat al-tanfîdziyyat, kekuasaan sebagai pelaksana undang-undang). Selanjutnya Khallaf menjelaskan bahwa kahlifah memegang tiga kekuasaan ini. Ia berhak membuat UU, melaksanakan UU, dan dapat bertindak sebagai hakim (qâdhi). Dalam pelaksanaannya, wewenang-wewenang tersebut dapat dilimpahkan. Kewenangan legislatif ditangani oleh para mujtahid dan mufti; keewenagan yudikatif dilaksanakan oleh para hakim; dan kewenangan eksekutif ditangani oleh khalifah, para sultan, dan perangkat pemerintah di bawahnya.[7]
Fathi Utsman menjelaskan bahwa kekuasaan pemebentukan hukum dan undang-undang dalam negara Islam (legislatif) berada di tangan para mujtahid dan Ahl al-Halli wa al-`Aqdi; kekuasan peradilan (yudikatif) berada di tangan para hakim; dan kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berada di tangan khalifah dan para pemimpin di bawahnya.[8] Lebih penting dari itu, Khallaf menyatakan bahwa pemerintahan Islam adalah konstitusional, bukan tirani.[9]
Teori ini diperkuat oleh informasi yang dibuat oleh Satria Effendi M. Zein (alm.). Dalam salah satu tulisannya, Satria Effendi M. Zein menjelaskan bahwa dalam konstitusi Kerajaan Saudi Arabia dinyatakan bahwa kerajaan berdasarkan Islam dan berpedoman pada syari`at Islam dan madzhab yang dipilih menjadi madzhab negara adalah Hanbali. Di samping itu, Satria juga menginformasikan tentang al-sulthat al-qadhâ’iyyat yang dijalankan di Kerajaan Arab saudi.[10]
Di Indonesia dikenal beberapa teori mengenai penegakkan dan pelaksanaan syari`at Islam, yaitu teori penerimaan autoritas hukum,[11] teori receptie in complexu,[12] teori resepsi,[13] teori resepsi exit,[14] dan teori receptio a contrario.[15] Akan tetapi, teori-teori tersebut belum dihubungkan dengan negara sebagai dijelaskan oleh Satria Effendi M. Zein. Padahal, gagasan penerapan syari`at Islam bukanlah sekedar teori-normatif, tetapi teori empiris.[16] Oleh karena itu, gagasan Kartosoewirjo tentang pembentukan hukum dapat dilihat dalam Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, menjadi signifikan.[17] Dalam Kanun Azazy tersebut Kartosoewirjo telah menjamin berlakunya syari`at Islam, pembentukan Majlis Syura (Parlemen) dan Dewan Syura yang merupakan wakil yang dipilih oleh rakyat yang bertugas menetapkan Kanun Azazy dan Garis-garis besar Haluan Negara, dan menyusun undang-undang (al-qânûn), Dewan Fatwa, Dewan Imamah, dan Kehakiman (yudikatif).[18]
Dari uraian tentang pembidangan kekuasaan negara yang dijelaskan oleh Abd al-Wahhab Khallaf dan Fathi Utsman, penjelasan yang dituturkan oleh Satria Effendi M. Zein, dan gagasan Kartosoewirjo yang tertuang dalam Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, kiranya dapat dikatakan bahwa teori pemberlakuan hukum Islam dapat disusun sebagai berikut: pertama, konstitutusi negara yang dianut memungkin diberlakukannya syari`at Islam; kedua, pembentukan fikih dan fatwa yang dihasilkan melalui ijtihad (personal) menjadi undang-undang (al-qânûn); ketiga, untuk melaksanakan al-qânûn perlu dibentuk lembaga peradilan yang di dalamnya terdapat para hakim. Keterpaduan antara konstitusi, undang-undang, dan pelaksana undang-undang (terutama qâdhi) merupakan syarat terbentuknya pelaksanaan dan penegakkan syari`at Islam.[19]
Dalam sosiologi hukum terdapat teori yang menyatakan bahwa hukum dapat dikelompokkan sebagai hukum yang hidup di masyarakat apabila: pertama, berlaku secara yuridis (pemberlakuan hukum didasarkan pada kaidah yang tingkatannya lebih tinggi). Bila berlaku hanya secara yuridis, hukum termasuk kaidah yang mati (dode regel); kedua, berlaku secara soiologis (hukum dapat dipksakan keberlakuannya oleh penguasa meskipun masyarakat menolaknya [teori kekuasaan] atau hukum berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat [teori pengakuan]). Apabila berlaku hanya secara sosiologis (dalam teori kekuasaan), hukum hanya akan menjadi alat untuk memaksa; dan ketiga, berlaku secara filosofis (sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi). Apabila berlaku hanya secara filosofis, hukum hanya akan menjadi kaidah yang dicita-citakan (ius constituendum).[20]
Secara filosofis, dapat dijelaskan bahwa cita-cita hidup seorang muslim adalah mendapatkan ridha Allah. Simbol pencapaian cita-cita tersebut adalah surga (kebahagiaan); dan simbol penyimpangan atas cita-cita tersebut adalah kesengsaraan (neraka). Ajaran yang berkenaan dengan cita-cita ini disebut iman (tawhîd). Menurut ahli ilmu kalam, iman itu terdiri atas pengakuan (iqrâr) akan keesaan Allah dengan berbagai akibat dan medianya; dibenarkan dengan hati (tashdîq), dan perintah-cegahan Allah dan rasul-Nya ditaati dengan sebaik-baiknya (`amal bi al-jawârih).[21]
Cita-cita yang bersifat filosofis itu hanya dapat dicapai dengan jalan taat (menjalankan perintah-Nya dan menjauhi cegahan-Nya). Oleh karena itu, penyimpangan dan pelanggaran terhadap perintah dan cegahan Allah merupakan deviasi dari cita-cita filosofis umat Islam. Cita-cita mulia itu mesti dibuktikan dalam bentuk nyata, empiris-sosiologis.
Pencapaian cita-cita mulia berdasarkan ajaran agama yang dinilai suci, di samping mendapat dukungan sosiologis-kultural, juga dapat dimasukkan pada wilayah politik hukum yang pada akhirnya memerlukan proses penguatan secara politik. Proses ini disebut taqnîn, yaitu suatu proses yang melibatkan wilayah politik untuk memberlakukan dan mempertahankan kaidah untuk mencapai cita-cita secara bersama-sama.
Teori kedua (setelah teori hukum hidup) adalah teori penegakan hukum; sebab hukum yang hidup belum tentu tegak. Menurut teori penegakan hukum, hukum dapat tegak di masyarakat bergantung pada tiga sisi: pertama, materi hukum (fikih, fatwa, dan qanun); kedua, aparat penegak hukum (hakim, panitera, jurusita, P3N, dan lebai); dan ketiga, kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, pelaksanaan syari`at Islam di Cianjur dapat dilihat dari segi cakupan materi hukum, aparat hukum, dan kesadaran hukum masyarakatnya.
D. Otonomi Daerah dan Aspirasi Pelaksanaan Syari`at Islam di Cianjur
Bangsa Indonesia pada umumnya menyadari bahwa salah satu sebab terjadinya krisis bangsa adalah kooptasi kekuasaan daerah oleh pusat sehingga konsentrasi bangsa pada awal pemerintahan Habibi dan juga dilanjutkan pada zaman Abdurrahman Wahid adalah otonomi daerah.[22] Oleh karena itu, terbentuklah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, PP Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Keuangan Daerah, PP Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu, dan PP Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.[23]
Dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 pasal 7 (1) dikatakan bahwa kewenangan daerah meliputi seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain yang dimaksud dalam ayat tersebut dijelaskan dalam ayat (2) pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 1999, yaitu kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Berkenaan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah itu, di beberapa wilayah Nusantara, muncul tuntutan yang lebih besar terhadap Otonomi Daerah. Salah satu tuntutan masyarakat yang gaungnya sangat besar adalah tuntutan tentang pelaksanaan Syari’at Islam. Husaini menjelaskan bahwa reformasi dimanpaatkan oleh berbagai kalangan kaum Muslimin Indonesia untuk menggelorakan penerapan Syari’at Islam di Indonesia. Kaum muslimin di sejumlah daerah, seperti Daerah Istimewa Aceh, Propinsi Sulawesi Selatan, dan Maluku. UU Otonomi Daerah biasanya dijadikan sebagai pintu masuk untuk menerapkan Syari’at Islam.[24]
Tuntutan penerapan Syari’at Islam di Propinsi Jawa Barat muncul dari beberapa kabupaten atau kota, seperti di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur.
Respon dari masing-masing Pemerintah Daerah terhadap tuntutan tersebut berbeda-beda. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengakomodasi tuntutan tersebut ke dalam Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005. Di Kabupeten Garut, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Ciamis, kebijakan-kebijakan serupa masih dalam proses.
Tuntutan masyarakat Cianjur terhadap pelaksanaan Syari’at Islam dalam pengaturan hidup bermasyarakat dan bernegara telah lama dimunculkan. Akan tetapi, tuntutan itu terhambat oleh berbagai kebijakan pemerintah yang kurang membuka kebebasan bagi rakyat pada masa-masa Orde Baru.
Sejak awal reformasi, ulama Cianjur (khususnya para aktivis MUI yang aktif di berbagai lembaga keislaman) sering bertukar pikiran tentang berbagai persoalan kehidupan masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, mulai dari masalah yang sederhana sampai masalah yang rumit yang terkait dengan keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan; masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya, serta mencoba merumuskan strategi pemecahannya. Dari berbagai diskusi tersebut, menurut mereka, solusinya bermuara pada kebutuhan penerapan Syari’at Islam secara utuh.
Tuntutan itu muncul sebagai respon terhadap krisis yang berdampak pada berbagai sisi kehidupan masyarakat. Pemecahan krisis tersebut, menurut para tokoh masyarakat Cianjur, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi tanggungjawab moral seluruh masyarakat, yang harus diiringi perubahan sistem, kebijakan, dan prilaku Aparatur Pemerintah. Mereka memandang, sistem dan kebijakan yang diwariskan Orde Baru hampir telah mencapai titik jenuh dan cenderung tidak efektif. Lemahnya koordinasi baik dalam proses perumusan maupun dalam pelaksanaan kebijakan antara lembaga-lembaga di lingkungan Pemda baik struktural maupun non struktural, kurangnya sosialisasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program terhadap masyarakat maupun institusi-institusi yang terkait, terkesan bahwa Aparatur Pemerintah Daerah bersifat kurang terbuka; dan dalam beberapa hal seringkali terjadi inkonsistensi dalam pelaksanaan peraturan, kebijakan, dan program yang telah disepakati dan ditetapkan; misalnya kecenderungan terjadinya penyelewengan penggunaan dana pembangunan, pelanggaran peraturan kepegawaian tentang disiplin kerja yang mengakibatkan lemahnya motivasi dan etos kerja, pelanggaran terhadap nilai-nilai, moralitas dan agama yang dianut dan prilaku-prilaku menyimpang lainnya. Hal tersebut–selain menciptakan suasana birokrasi yang kurang efektif dan kurang produktif–cenderung mewariskan tradisi birokrasi yang kurang baik pada Aparatur Pemerintah Daerah berikutnya. Di Era Reformasi ini masalah-masalah tersebut sudah tidak dikehendaki lagi, karena dipandang telah bertentangan dengan semangat demokratisasi dan semangat Otda. Karena itu, diperlukan pola pemecahan alternatif yang harus dikembangkan dan dilembagakan melalui peraturan yang pelaksanaannya dipelopori oleh Aparatur Pemerintah sebagai suri tauladan (uswat hasanat) bagi masyarakat.
E. Respons Pemda dan Deklarasi Pelaksanaan Syari`at Islam di Cianjur
Aspirasi pelaksanaan syari`at Islam di Cianjur berkembang di masyarakat luas, terutama di kalangan aktivis organisasi-organisasi masyarakat, organisasi-organisasi sosial politik, lembaga-lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal, serta lembaga-lembaga sosial masyarakat (LSM) lainnya yang memiliki komitmen keislaman. Aspirasi tersebut disosialisasikan di lingkungan lembaga masing-masing, termasuk melalui dan oleh media massa serta birokrasi pemerintahan. Hal ini menunjukkan kekuatannya pada Sillaturrahmi Ummat Islam (SILMUI) I yang diselenggarakan di Mesjid Agung Cianjur, tanggal 6 Ramadhan 1421 H (2 Desember 2000). Di bawah koordinasi MUI Kabupaten Cianjur, 35 pimpinan Ormas Islam, LSM dan Lembaga-lembaga Pendidikan dan Da’wah Islam, membuat dan menandatangani pernyataan sikap bersama tentang: Upaya Mengantisipasi dan Menanggulangi Permasalahan Ummat Islam Kabupaten Cianjur dalam Mewujudkan Cianjur Bersemi, Gemah Ripah Lohjinawi, Melalui Pembentukan Genarasi yang Shaleh dan Ber-akhlaqul Karimah, Masyarakat yang Marhamah Menuju Baldah Thoyyibah”. Tuntutan itu kemudian mencapai puncaknya ketika menyambut Tahun Baru Islam 1422 H., tepatnya 01 Muharram 1422 H (26 Mei 2000 M), 35 Organisasi Massa Islam itu, melakukan Ikrar Bersama sebagai wujud Deklarasi Penegakkan Syari’at Islam di Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur bersama-sama dengan unsur legislatif merespon tuntutan masyarakat tersebut. Tukar pemikiran antara ulama dan pemerintah (umara), khususnya dengan Bupati terpilih periode 2001-2006 dan DPRD, melahirkan komitmen bersama tentang pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Cianjur secara bertahap dan konstitusional. Pada kurun berikutnya, respon Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur terwujud dalam beberapa kebijakan antara lain dalam: (1) Peraturan Daerah Nomor 22A Tahun 2000, Lembaran Daerah Kab. Cianjur No 27 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005, (2) Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Ciajur Tahun 2002, (3) Keputusan Bupati No. 36 Tahun 2001 LD No. 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI); (4) Surat Instruksi Bupati No. 451/2717/ASSDA.1. tanggal 6 September 2001 tentang Gerakan Aparatur Berakhlak Karimah dan Masyarakat Marhamah.
LPPI mensosialisasikan dan mengembangkan kebijakan tersebut menjadi Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaq Karimah (Gerbang Marhamah). Selanjutnya, Bupati Cianjur menjadikan “Gerbang Marhamah” sebagai sentral dan strategi bagi pembangunan, khususnya pembangunan bidang keagamaan di Kabupaten Cianjur. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa model tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Kabupaten Cianjur, yaitu mewujudkan Kabupaten Cianjur Sugih Mukti Tur Islami. Tujuan pembangunan tersebut, merupakan turunan atau terjemahan dari tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur, sejahtera lahir maupun bathin. Dengan penegasan kalimat “tur” Islami, yang mengandung makna berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam.
F. Gerbang Marhamah di Cianjur
1. Aparat Syari`at Islam dalam Gerbang Marhamah
Tindak lanjut dari rencana Gerakan Akhlakul Karimah oleh Bupati Cianjur pada tanggal 1 Muharam 1422 H (26 Maret 2001 M)., serta upaya mewujudkan masyarakat Cianjur yang Sugih Mukti tur Islami, Bupati menerbitkan Surat Nomor 451/2712/ASDA.I/2001 tentang Gerakan Aparatur Berakhlaqul Karimah dan Masyarakat Marhamah. Pada dasarnya, surat tersebut berisi ajakan dan himbauan Bupati kepada seluruh aparat pemerintah daerah (Kepala Dinas/Instansi/badan/Kantor/Bagian di lingkungan Pemda Kabupaten Cianjur dan para Camat se-Kabupaten Cianjur).
Adapun surat tersebut adalah: pertama, agar para Kepala Dinas, Instansi, Badan, Kantor, dan Bagian di lingkungan Pemda Kabupaten Cianjur dan para Camat se-Kabupaten Cianjur mengajak kepada seluruh masyarakat yang beragama Islam di lingkungan kerja yang mereka pimpin untuk melaksanakan syari’at Islam secara bertahap, yaitu: (a) melaksanakan 7-S (Shalat berjamaah pada awal waktu, Shaum, Shadaqah, Shabar, Silaturahim, Syukur, dan menyebarkan Salam); (b) menunaikan kewajiban zakat; (c) muslimat agar menggunakan jilbab; (d) mengkoordinasikan dan meningkatkan pelaksanaan pengajian di lingkungan kerja masing-masing; (e) mengikuti pengajian rutin di majlis-majlis ta’lim; (f) membudayakan baca Alquran secara berkelanjutan; (g) menghindari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan (h) melaksanakan kebersihan, ketertiban, dan keindahan di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan kantor tempat bekerja masing-masing.
Kedua, agar segenap karyawan dan karyawati beserta jajaran staf di lingkungan kator atau unit kerja masing-masing, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku; Ketiga, segenap karyawan dan karyawati agar mensosialisasikan gerakan Akhlaqul Karimah dalam berbagai kesempatan (tempat keramaian, peringatan hari-hari besar nasional/Islam) secara terus-menerus. Keempat, kepemimpinan dilakukan dengan mengedepankan keteladanan menjadi lebih penting dalam upaya pembentukan aparatur Pemerintah yang memiliki akhlak karimah; kelima, setiap kegiatan yang bertujuan dalam rangka pelaksanaan syari’at Islam di lingkungan kerja masing-masing agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua MUI setempat dan instansi terkait lainnya.[25]
Surat Bupati tersebut diikuti oleh Pedoman Pelaksanaan Gerakan Aparatur Pemerintah Berakhlak Karimah di Kabupaten Cianjur. Pedoman ini didasarkan pada latar belakang serta dasar pemikiran Dustur Ilahi, sebagaimana termaktub di dalam Alquran, hadis, dan pendapat pakar hukum Islam, yang secara umum menentukan keharusan umat Islam (terutama para pemimpinnya) untuk berbuat baik, berperilaku mulia, dan berakhlakul karimah sebagai khalifah di muka bumi serta menjanjikan keberkahan dan kemakmuran bagi masyarakat yang beriman, bertakwa, dan beramal saleh.
Pedoman ini dilatarbelakangi dan didasari oleh pemikiran yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN, aparatur pemerintah menduduki posisi sebagai pengemban amanah dan keinginan luhur bangsa Indonesia. Dalam posisi itu, mereka terkait dengan keharusan untuk menjadikan ucapan dan perilakunya sebagai panutan rakyat. Dengan demikian, mereka memikul tanggungjawab untuk menghantarkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan diridhai Allah SWT.
Dasar hukum Gerakan Aparatur Pemerintahan Berakhlakul Karimah adalah: (1) Alquran dan hadis; (2) pendapat pakar hukum Islam (aqwâl al-fuqahâ’); (3) Undang-Undang Dasar 1945; (4) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; (6) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; (7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; (8) Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rencana Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden, (9) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 A Tahun 2000 Lembaran Daerah Kab. Cianjur Nomor 27 Tahun 2000 tentang Program Pembagungan daerah (Properda Tahun 2001-2005); (10) Ikrar Bersama Masyarakat Kabupaten Cianjur tanggal 1 Muharam 1422 H./26 Maret 2001 M. serta pencanangan Bupati Cianjur tentang Gerakan Aparatur Pemerintahan Berakhlakul Karimah dan Gerakan Masyarakat Marhamah; dan (11) Keputusan Bupati Nomor 36 Tahun 2001 Lembaran Daerah (LD) Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan LPPI.[26]
Pelaksanaan Gerakan Aparatur Pemerintahan Berakhlakul Karimah dan Gerakan Masyarakat Marhamah diarahkan terutama pada dua elemen masyarakat yang potensial, yaitu: (1) Gerakan Aparatur Berakhlakul Karimah (Umara), dan (2) Gerakan Masyarakat Marhamah (Para Kiayi dan Ulama). Dengan demikian, sesuai penekanan pada aspek keteladanan, gerakan ini diarahkan terutama pada para pemuka masyarakat, baik pemuka politik maupun pemuka agama.
Berdasarkan kajian atas isi berbagai ketentuan yang mendasari Gerakan Aparatur Pemerintahan Berakhlakul Karimah dan Gerakan Masyarakat Marhamah, dapat diketahui bahwa “Gerakan” mengacu kepada upaya dan langkah konkret untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai, yaitu aparatur pemerintahan yang bersih. Berwibawa, berakhlak mulia, dan beramal saleh. Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Pemerintahan adalah pegawai sebagai dimaksud pada Perda Kab. Cianjur Nomor 22 Tahun 2000, Pegawai Negeri Sipil, baik yang tergabung dalam Instansi Pemerintahan Daerah maupun Instansi Vertikal (Pusat dan Daerah), tenaga honor, relawan, serta TNI/POLRI yang bertugas di wilayah Kabupaten Cianjur. Akhlakul Karimah mengacu pada sifat dan ciri yang benar menurut Syari’at Islam dan melekat pada diri pribadi Aparatur Pemerintahan. Dengan demikian, gerakan Aparatur Pemerintahan Berakhlakul Karimah adalah upaya konkret dalam mewujudkan aparat Kabupaten Cianjur yang ucap, tindak, dan perilakunya sesuai dengan Syari’at Islam.
2. Cakupan Syari`at Islam dalam Gerbang Marhamah
Pelaksanaan Syari`at Islam di Cianjur mencakup empat bidang: pertama, bidang ubudiah. Bidang ini mencakup subbidang akidah, akhlak, dan ibadah. Dalam Format Dasar Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten Cianjur dijelaskan bahwa: (a) setiap muslim wajib mengisi dan memperkokoh keyakinannya dengan akidah Ahlus Sunnah Wal Jama`ah; dan (b) masyarakat muslim bersama dengan Pemerintah Daerah wajib mencegah dan memberantas perbuatan yang sifat kufur, syirik, khurafat, dan atheisme. Dalam bidang akhlak ditetapkan bahwa: (a) setiap muslim wajib mewujudkan tata pergaulan hidup menurut syari`at Islam dalam berbagai lingkungan (pemerintahan dan masyarakat); dan (b) masyarakat dan Pemerintah Daerah wajib mencegah segala bentuk kegiatan yang akan menimbulkan kerusakan akhlak atau dekadensi moral. Dalam bidang ibadah ditetapkan bahwa: (a) setiap muslim wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan syari`at Islam (shalat, puasa, zakat, dan haji); dan (b) setiap muslim bersama Pemerintah Daerah wajib memakmurkan tempat-tempat ibadah, dan mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2000 tentang Zakat dan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Haji.[27]
Kedua, bidang mu`amalah mencakup empat subbidang: pendidikan, dakwah, ekonomi, dan amar ma`ruf nahi munkar (al-amr bi al-ma`rûf wa al-nahy `an al-munkar). Dalam bidang pendidikan ditetapkan bahwa: (a) Pemda dan masyarakat berkewajiban memajukan paendidikan sehingga dapat melahirkan insan beriman, bertakwa, berakhlak karimah, serdas, dan terampil; dan (b) pendidikan diarahkan untuk melahirkan insan saleh-salehah, keluarga sakinah, dan masyarakat marhamah. Dalam bidang dakwah ditetapkan bahwa: (a) setiap orang bebas menyelenggarakan dan wajib mengikuti dakwah; (b) Pemda bersama masyarakat berkewajiban untuk membina dan memajukan lembaga-lembaga dakwah; dan (c) Pemda bersama masyarakat berkewajiban menyelenggarakan dan mengatur pelaksanaan syi`ar Islam dan menolak faham sempalan. Dalam bidang amar ma`ruf nahi munkar ditetapkan bahwa: (a) Pemda bersama masyarakat berkewajiban melaksanakan amar ma`ruf nahi munkar dengan cara yang baik; dan (b) muslim dan muslimah wajib menggunakan pakaian sesuai dengan tuntunan Islam. Dalam bidang perekonomian ditetapkan bahwa: (a) hukum dasar muamalah adalah boleh; (b) ekonomi Islam berfungsi secara moral dan sosial; (c) Pemda bersama masyarakat berkewajiban menciptakan lapangan kerja di bidang pertanian, perdagangan, dan industri yang Islami.[28]
Ketiga, bidang al-ahwâl al-syakhshiyyat mencakup tiga subbidang: mubarrat (kepedulian sosial), perkawinan, dan kewarisan. Dalam bidang mubarrat ditetapkan bahwa: (a) masyarakat muslim dalam mewujudkan keadilan sosial hendaknya mengacu pada kebebasan ruhaniyah mutlak, persamaan, dan tanggjungjawab; (b) Pemda bersama masyarakat berkwajiban memelihara orang-orang lemah (yatim piatu, janda, jompo, tuna netra, cacad fisik dan mental, dan orang-orang teraniaya) dengan memperhatikan kemaslahatan hidup mereka; dan (c) keadilan sosial ditetapkan di atas dua unsur fundamental: unsur dhamîr (hati) dan unsur ketentuan hukum Islam. Dalam bidang perkawinan dan kewarisan ditetapkan bahwa: (a) acuan perkawinan dan kewarisan adalah UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan KHI (disebarluaskan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1991); dan (b) Pemda bersama-sama masyarakat berkewajiban mengoptimalkan pelaksanaan UU dan peraturan tentang perkawinan dan waris.[29]
Keempat, bidang siyasah syar`iyah mencakup tiga subbidang: kemasyarakatan, jinayah dan jarimah, serta siyasah. Dalam bidang kemasyarakatan ditetapkan bahwa: (a) hubungan antara Pemda dengan masyarakat harus mencerminkan norma keadilan dan kemaslahatan; dan (b) Pemda bersama masyarakat berkewajiban mewujudkan persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah) dalam berbagai aspek. Dalam bidang jinayat dan jarimah ditetapkan bahwa: (a) Pemda mengusulkan kepada DPR Pusat agar ditetapkan UU khusus tentang pemberlakuan Pidana Islam di daerah (Cianjur); dan sekarang pidana Islam tidak mungkin dilaksanakan di daerah Cianjur; dan (b) persoalan-persoalan (publik Islam) yang muncul di daerah diselesaikan dalam bentuk fatwa bersama antara MUI, LPPI, dan instansi terkait. Dalam bidang siyasah ditetapkan bahwa siyasah (dauliyah, dusturiyah, dan maliyah) dilakukan secara berimbang (tidang berlebihan [tafrîth] juga tidak kekurangan [ifrâth]).[30]
Dengan demikian, institusi hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan syari`at Islam di Cianjur adalah Peraturan Daerah (Perda) dengan cakupan empat bidang: ubudiah, mu`malah, ahwalussakhshiyyah, dan siyasah. Akan tetapi, bidang jinayah dikesampingkan (ditunda) karena belum memungkinkan untuk dilaksanakan. Berdasarkan sejumlah dokumen yang diteliti, terlihat bahwa wakaf belum diatur (disinggung) sama sekali, padahal di Indonesia telah diterbitkan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan Buku III KHI (Inpres Nomor 1 Tahun 1991). Merskipun demikian, diketahui bahwa minat masyarakat Cianjur dalam mewakafkan harta tergolong tinggi, terutama wakaf tanah untuk masjid, majlis ta`lim, dan madrasah.[31]
3. Kesadaran Hukum Masyarakat
Pelaksanaan syari`at Islam bidang ubudiah (akidah, akhlak, dan ibadah [shalat, puasa, zakat, dan haji]), sudah ditaati oleh sebagian besar masyarakat secara lebih baik. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan perkantoran meningkat, dan peringatan hari-hari besar Islam pun semakin meningkat.[32] Akan tetapi, gerakan di bidang yang lainnya belum memperlihatkan hasil yang oftimal. Hukum perkawinan dan kewarisan sudah lama berjalan, tetapi penyimpangannya masih dapat dilihat di kawasan wisata Puncak (prostitusi); keadilan sosial pun masih agak jauh dari harapan; dan bahkan, jinayah-jarimah dikatakan tidak mungkin dilaksanakan apabila tidak didukung oleh UU khusus yang memberikan kewenangan kepada daerah (Cianjur) untuk melaksanakannya.
Muslimah yang menggunakan jilbab semakin meningkat (terutama para pegawai di lingkungan Pemda) dan instansi lainnya; akan tetapi, tidak berarti bahwa semua muslimat dewasa di Cianjur sudah menggunakan jilbab.[33] Di bidang perbankan, di Cianjur masih berjalan bank-bank konvensional (dengan sistem bunga) yang masih diminati oleh masyarakatnya; perbankan syari`ah yang berjalan baru hanya Bank Muamalat Indonesia (BMI); dan berdasarkan wawancara dengan Dewan Pengawas Syari`ah (DPS) Bank Jabar Syari`ah, rencananya Bank Jabar Syari`ah akan membuka Kantor Cabang di Cianjur pada tahun 2005.[34]
Pelaksanaan amar ma`ruf nahi munkar dilakukan dengan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan yang sudah ada, seperti melakukan razia terhadap hotel-hotel yang diperkirakan menjadi tempat prostitusi dan melakukan gerakan anti perjudian (Togel) yang dilakukan kerjasama antara aparat kepolisian, Pemda, dan masyarakat.[35] Di samping itu, pada setiap menjelang shalat Jumat, polisi wanita bertindak sebagai polisi taat dengan memberhentikan angkutan-angkutan kota (umum) agar para sopir dan penumpangnya yang laki-laki yang berdomisili di Cianjur dianjurkan untuk menunaikan shalat Jumat.[36]
G. Penutup
Dari segi teori hukum hidup, syari`at Islam di Cianjur dapat dikelompokkan sebagai living ordonantie (hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat), karena ia sesuai dengan tuntutan filosofis hidup mereka, yuridis (Perda), dan sosiologis. Dari segi teori penegakan hukum pun, syari`at Islam di Cianjur memungkinkan dapat ditegakkan, karena telah ada materi hukumnya (Perda dan sejumlah pedoman lainnya), aparat hukumnya (masyarakat, ulama, dan umara), dan juga agak didukung oleh kesadaran hukum masyarakatnya. Meskipun demikian, harus diakui bahwa penerapan syari`at Isalm di Cianjur masih dalam proses. Oleh karena itu, pelaksanaan syari`at Islam di Cianjur masih minus dari aspek hukum pidana Islam; dan ditandai dengan perkembangan perbankan syari`ah yang rendah. Semoga niat baik ulama dan Pemda Cainjur untuk melaksanakan syari`at Islam mendapat dukungan dari banyak pihak.
*Tulisan ini pernah disajikan dalam acara Annual Conference (Konferensi Tahunan) Pascasrjana PTAIN se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Departemen Agama RI, pada tanggal 1-4 Desember 2004 di Banda Aceh NAD.
**Doktor ilmu agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1998); dosen Fakultas Syari`ah IAIN SGD Bandung (1993-sekarang); Asisten Direktur bidang Kemahasiswaan PPS IAIN SGD Bandung (sampai 2005); dan Wakil Direktur PPS IAID Darussalam Ciamis (2004-sekarang). Jaih_Mubarok@yahoo.com
[1] Lihat UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI yang memberi mandat pembentukan bank atau bank cabang Syari`ah. Cik Hasan Bisri, “Perwujudan Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia” dalam al-Tadbir: Transformasi al-Islam dalam Pranata dan Pembangunan, Vol. 1, No. 3, h. 6.
[2] Informasi tentang UU ini dapat dilihat dalam Adijani al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: CV. Rajawali, 1999), Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990), Suparman Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, (t.t: Darul Ulum Press, 1994), dan Imam Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia, (Yogyakarta: Dua Dimensi, 1985). Sedangkan informasi secara singkat antara lain dapat dilihat dalam Jaih Mubarok, “Pengundangan Hukum Wakaf di Indonesia” dalam al-Tadbir: Transformasi al-Islam dalam Pranata dan Pembangunan, Vol. 1, No. 3, h. 130-143.
[3] Informasi tentang KHI antara lain dapat dilihat dalam Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992).
[4] Nurrohman, “Syari`at Islam, Negara, dan Transformasi Hukum Islam” dalam Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Vol. 25, No. 2, Juli-Desember 2002, h. 188.
[5]Lampiran Perda Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2001 tanggal 3 Oktober 2001 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002, Bab II, Kondisi Umum, h. 8-12.
[6] Lihat Gerbang Marhamah: Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah, Rencana Strategis Muwujudkan Masyarakat Cianjur Sugih Mukti Tur Islami, (Cianjur: Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam [LPPI], 2002), bab II, h. 5.
[7] Pendapat Abd al-Wahab Khallaf dituangkan dalam kitab al-Siyâsat al-Syar`iyyat. Uraian tersebut dapat dilihat dalam Ahmad Sukardja, “Siyasah Syar`iyah dalam Konsep Abdul Wahab Khallaf” dalam Darul Hukum: Jurnal Dinamika Hukum, Forum Studi Hukum Islam (FSHI), Ed. Ke-2, 1993, h. 49.
[8] Fathi Utsman, al-Fikr al-Qanuni al-Islami bayn Ushul al-Syari`at wa Turats al-Fiqh, (t.t: Maktabah Wahbah, t.th), h. 107; dan lihat pula Ahmad Sukardja, “Siyasah Syar`iyah,” h. 49.
[9] Ibid.
[10] Pembentukan peradilan di Kerajaan saudi Arabia didasarkan atas kualitas perkara: berat dan ringan. Perkara-perkara ringan diselesaikan di al-Mahâkim al-` al-Juz’iyyat; sedangkan perkara-perkara berat ditangani oleh al-Mahâkim al-`Âmmat. Mereka yang tidak puas dengan putusan hakim tingkat pertama, dapat banding pada Mahkamat al-tamyiz; dan mereka yang tidak puas dengan keputusan hakim di tingkat banding dapat melakukan kasasi ke Majlis al-Qadhâ’ al-A`lâ. Lihat Satria Effendi M. Zein, “Teori dan Praktek Hukum di Kerajaan Saudi Arabia” dalam Istiqra’, Nomor 3/TH. II/Januari-Juni 1989, h. 44-48.
[11] Teori ini dikemukakan oleh H.A.R. Gibb. Menurut teori ini, umat Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya, telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya. Lihat H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia” dalam Tjun Sumardjan (ed.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991), h. 114-115.
[12] Teori ini dibangun oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845-1927). Menurut teori ini, bagi orang Islam berlaku penih hukum Islam sebab dia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori,” h. 120.
[13] Teori ini dikemuakakan oleh Christian Snouck Hurgronye (1857-1936) dan dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar. Menurut teori ini, bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat; hukum Islam berlaku kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Lihat H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori,” h. 122. Lihat pula E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Buku “Ichtiar”, 1959), h. 46.
[14] Teori ini dikemukakan oleh Hazairin. Menurut teori ini, teori resepsi telah patah dan keluar dari Indonesia sejak diberlakukannya UUD 45. Lihat H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori,” h. 128.
[15] Teori ini dikemukakan oleh Sayuthi Thalib. Menurut teori ini, bagi umat Islam, yang berlaku adalah hukum Islam; hukum adat baru berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Lihat H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori,” h. 132.
[16] Lihat Ahmad Suhelmi, “Menimbang Ketokohan S.M. Kartosoewirjo dan Pemikiran Politiknya” dalam Al Chaidar, Al Chaidar, Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia, S. M. Kartosoewirjo: Fakta dan data Sejarah Adrul Islam, (JakartaDarul falah, 1999), h. xxxviii.
[17] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia dapat dilihat dalam B. J. Boland, Pergumulan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Grafiti Press, 1985), h. 268-275.
[18] Kanun Azazy Negara Islam Indonesia, pasal 1 (3), 3 (1), 5, 21, 22, dan 25.
[19] Penyusunan teori ini dilakukan setelah memperhatikan landasan berlakunya hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Lihat Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta: PT. Rajawali, 1982), h. 13.
[20]Ibid., h. 13-14.
[21]Perdebatan mengenai batasan (definisi) iman dijelaskan dalam berbagai kitab ilmu kalam. Perdebatan ulama berkisar sekitar komponen yang membentuk iman; terutama perdebatan mengenai sekitar amal (apakah termasuk iman atau bukan); setelah itu, perdebatan mereka diteruskan dengan sifat fluktuasi iman: apakah iman itu tetap (stabil, statis, tidak bertambah juga tidak berkurang), ataukah mengalami fluktuasi. Lihat Muhammad Ibn Idris al-Syafi`i, al-Fiqh al-Akbar, (Mekkah: Mushthafa Ahmad al-Baz, t.th), h. 28; Abi al-Fath Muhammad `Abd al-Karim Ibn Abi Bakr Ahmad al-Syahristani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 139; Abi al-Hasan al-Asy`ari, Kitâb al-Luma` fi al-Radd `alâ Ahl al-Zaygh wa al-Bida`, (t.t: al-Maktabah al-Azhariyyah li al-Turats, t.th), h. 123; Abu al-Yusr Muhammad Ibn Muhammad Ibn `Abd al-Karim al-Bazdawi, Ushûl al-Dîn, (t.t: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-`Arabiyyah, 1963), h. 146-149; dan Abu Manshur al-Maturidi, Syarh al-Fiqh al-Akbar, dalam Rasâ’il al-Sab`at fî al-`Aqâ’id, (Hederabad: Jam`iyah Da’irat al-Ma`arif al-Utsmaniyah, 1948), h. 373-377.
[22] Ketika itu terdapat dua gagasan yang beerkembang mengenai pengembangan sistem hubungan antara pusat dan daerah. Di satu sisi, Amin Rais dan dengan Partai Amanat Nasional memperjuangkan sistem federal; sedangkan komponen bangsa lainnya lebih menyetujui sistem otonomi yang digagas secara profesional oleh Ryas Rasyid. Lihat antara lain Al Chaidar dkk., Federasi atau Disintegrasi: Telaah Awal Wacana Unitaris Versus Federalis dalam Perspektif Islam, Nasionalisme, dan Sosial Demokrasi, (Jakarta: Madani Press, 2000).
[23] Lihat Undang-undang Otonomi Daerah 1999, (Bandung: Citra Umbara, 2001).
[24] Adian Husaini, Rajam dalam Arus Budaya Syahwat, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), h. xi.
[25] Lihat Mewujudkan Masyarakat Cianjur Sugih Mukti Tur Islami: Sebuah Upaya Melaksanakan Syari`at Islam di Kabupaten Cianjur, (Cianjur: Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam [LPPI], t.th), h. 29-30.
[26]Format Dasar Pelaksanaan Syari`at Islam di Kabupaten Cianjur, (Cianjur: Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam [LPPI], t.th), bagian III tentang Dasar Hukum, h. 2.
[27] Ibid., h. 5-7.
[28] Ibid., h. 7-9.
[29] Ibid., h. 9-10.
[30] Ibid., h. 10-11.
[31] Wawancara dengan Prof. KH. A. Djazuli, salah seorang sesepuh masyarakat Cianjur. Wawancara di Bandung pada tanggal 25 Nopember 2004.
[32] Wawancara dengan Prof. KH. A. Djazuli, Wawancara di Bandung pada tanggal 25 Nopember 2004.
[33] Pengamatan di sekitar Kota Cianjur pada tanggal 22-24 Nopember 2004.
[34] Wawancara dengan Prof. KH. A. Djazuli, Wawancara di Bandung pada tanggal 25 Nopember 2004.
[35] Wawancara dengan Prof. KH. A. Djazuli, Wawancara di Bandung pada tanggal 25 Nopember 2004.
[36] Pengamatan dilakukan oleh Ayi Sofian selama bulan Mei-Oktober 2003 ketika melakukan penelitian untuk menyusun Tesis S2 Program Pascasarjana Unpad Bandung. Wawancara dilakukan di Bandung pada tanggal 26 Nopember 2004 di Fakultas Syari`ah IAIN SGD Bandung.
November 15, 2007 pukul 10:08 am
wah…meni sieun…judulna ge…
November 15, 2007 pukul 10:11 am
tapi memang saatnya syariat ISLAM diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Itu sudah tuntutan kehidupan, yang memerlukan bimbingan dan arahan yang jelas…
November 15, 2007 pukul 2:08 pm
Tapi aneh yaaah
Kemarin-kamarin ada kasus VCD Porno. Kasus Dana. Pejabatnya ada yang ini ada yang itu………
November 16, 2007 pukul 3:33 pm
Welcome my friends. How have you been? Kumaha daramang dulur? Mad Sahidin dimana ayeuna aktivitas? Saya sedang mengentry data anggota IKADA bandung. Mad mau datanya dimasukkan dalam blog IKADA ini silahkan kirim ke kanguwes@yahoo.com. Trims.
November 17, 2007 pukul 2:01 pm
kang ari ihsan di mn ayeuna??
November 19, 2007 pukul 2:46 pm
Nuju di Semarang AMNI. Ayeuna nuju nuntaskeun laporan. ahmad di darussalam angkatan Ihsan bukan? dulu kuliah dimana? kalo di bandung, kirim datanya buat dimasukkan ke blog ini. trims
Desember 2, 2007 pukul 8:16 am
o0o begituh…ya sudah sukses ajh mdh2 ga lupa
ahmad di bdg ga kul kang dah gawe..
ni datanya:
ahamad hidayat
alumni angkatn 2002
230582
jln cistu lama 20c tr8 rw11 dago
bdg.
no tlp 022 91923638.
apa lg kang????
Desember 5, 2007 pukul 3:08 pm
Kalo bisa teman-teman ahmad yang seangkatan yang ada di bandung minta datanya juga. Dalam rangka membuat database alumni darussalam yang ada di Bandung. kasih tahu weblog ini ke teman-teman.
Hadir tidak nanti reuni Akbar semua angkatan, tanggal 24 desember 2007? Ajak juga teman-temannya. Pak kyai menunggu.
Desember 15, 2007 pukul 1:46 pm
insyaalloh…udah seeh pd di sms
tp ga taw tah…
shep laaah
Oktober 15, 2008 pukul 2:54 am
setuju pak…. teryata kita satu pemikran. tapi ada sedikit yng sedikit mengganjal tp it’s ok lah perbedaan diantara umat nabi muhammad merupakan suatu rahmat. walkum slm…….